Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Februari 1953
Tanggal Pengundangan
:26 Februari 1953
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1953/No. 21, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, Tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1953
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 20 TAHUN 1951)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsa asing menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105), adalah suatu hal yang termasuk lapangan kerja dan tanggung jawab Menteri Urusan Pegawai, sehinggapemberian tunjangan dan.pelaksanaan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebutperlu diserahkan pada Menteri Urusan Pegawai;
Mengingat
:
1.
Pasaiii9 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1951
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951, tentang pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsaasing (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) sebagai telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105) diubah lagi sebagai berikut:
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mengenai pemberian tunjangan luar biasa pada para pegawai Bangsa asing, berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tangga1 14 Pebruari 1953
Ttd.
SOEKARNO
MenteriUrusan Pegawai,
SOEROSO
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 26 Pebruari 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1953/21

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…