Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:15
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Mei 1964
Tanggal Pengundangan
:11 Mei 1964
Tanggal Berlaku
:11 Mei 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/No. 46, TLN. No. 2648, LLSETKAB : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN ASN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peraturan perjalanan dinas dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 77) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan serta pertumbuhankeadaan pada waktu sekarang;
b.
Memperhatikan: Saran-saran dari Panitya Retooling Aparatur Negara dan Panitya Khusus Pembantu Wakil Perdana Menteri;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI. ATURAN UMUM
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 77) dan Peraturan-peraturan/ keputusan-keputusan tambahannya yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;
BAB I
ATURAN UMUM
Pasal 1
(1)
Yang dimaksudkan dengan perjalanan dinas dalam peraturan ini adaTah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan Negara atas perintah yang berwajib.
(2)
Pegawai negeri, yang sedang melakukan perjalanan dinas selama berada di Tuar tempat kedudukannya tidak boleh dikurangi hak-hak yang sudah diperolehnya sebagai pegawai ataupun fasilitas-fasiiitas yang berhubungan dengan jabatannya.
(3)
Biaya perjalanan dinas di dalam negeri ditanggung oleh Negara menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
(4)
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini adaiah mereka yang digaji menurut P.G.P.N.-1961, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.200 tahun 1961.
(5)
Peraturan ini tidak berlaku untuk:
a.
perjalanan dinas para Menteri, Pejabat-pejabat yang kedudukannya sebagai Menteri, anggota Angkatan Perang dan pegawai Sipi1 Angkatan Perang,
b.
perjalanan dinas yang biayanya dibayar dari uang jalan tetap dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2oo tahun 1961(P.G.P.N.-1961) diatur dengan peraturan khusus;
c.
pegawai negeri yang menduduki pangkat Cc/III ke bawah, yang berhubungan dengan sifat pekerjaannya harus menjalankan tugas pekerjaan di luar tempat kedudukannya, yang biayanya ditanggung oleh Negara; Biaya perjalanan dari pegawai golongan CC/III ke bawah termaksud, yang berhubung dengan sifat pekerjaannya harus sering menjalankan tugas pekerjaan diluar tempat kedudukannya, dibayar menurut'peraturan yang khusus ditetapkan untuk golongan-golongan pegawai itu oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(6)
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berhak menetapkan, bahwa biaya perjalanan yang tidak disebut dalam peraturan ini, dibayar menurut peraturan ini, baik sebagian maupun semuanya. Perjalanan dinas.
Penjelasan Pasal:
Ayat 4. Peraturan ini tidak berlaku untuk para Menteri dan Pejabat-pejabat yang kedudukannya sebagai Menteri ataupun pegawai yang dalam melakukan suatu tugas khusus oiehPemerintahdisamakan kedudukannya dengan Menteri dan pula tidak berlaku untuk AngkatanPerang. Untukperjalanandinas yang biayanya dibayar dari uang jaian tetap serta bagi para pegawai negeri yang menduduki pangkat Cc/IiI kebawah yang berhubung dengan sifat pekerjaannya harus menjalankan tugas diluar tempat kedudukannya, dibayar menurut peraturan yang khusus ditetapkan untuk golongan pegawai itu oleh Menteri yang bersangkutan, dengan persetujuan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Ayat 5. Perjalanan yang tidak disebut dalam peraturan ini tetapi sifatnya dapat disamakan dengan perjalanan dinas menurut peraturan ini oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, diputuskan untuk' diberi penggantian biaya menurut peraturan ini baik sebagian maupun semuanya. Pasal-pasal 2 dan 3. Cukup jelas.
BAB II
PERINTAH YANG BERWAJIB
Pasal 2
(1)
Yang dimaksudkan dengan perjalanan dinas dalam pasal 1 ayat (1),
(2)
dan (3) peraturan ini adalah:
a.
perjalanan pindah;
b.
perjalanan jabatan. (2) Perjalanan pindah adalah perjalanan yang dilakukan oleh:
a.
mereka_ yang diterima untuk jabatan negeri dari tempat-tinggalnya ke tempat kedudukan yang ditentukan menurut surat keputusan yang bersangkutan;
b.
pegawai negeri yang dipindahkan dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru, kecuali jika kepindahan itu terjadi atas permintaan sendiri, yang harus dinyatakan dalam surat keputusan yang bersangkutan; Dalam hal harus pula dinyatakan dalam surat keputusan bersangkutan, bahwa semua biaya perjalanan, berhubung dengankepindahan itu tidak dipikui oleh Negara,
c.
pegawai negeri yang ditugaskan bepergian ke luar negeri dan tenaga bangsa Asing _yang mempunyai perjanjian kerja dengan Pemerintah Repubiik Indonesia yang diberi cuti luar negeri atas biaya Negara dengan izin pembesar yang berwajib, dari tempat kedudukannya ke tempat ia bertolak ke luar negeri;
d.
pegawai negeri yang datang dari luar negeri dan tenaga bangsa Asing yang mempunyai perjanjian kerja dengan Pemerintah yang didatangkan dari luar negeri dan/atau yang kembali dari cuti Tuar negeri atas biaya Negara, dari tempat ia tiba di Indonesia ke tempat kedudukan yang ditunjuk baginya; Jika tidak ditentukan lain, maka yang dianggap sebagai tempat tiba di Indonesia adalah Jakarta.
(3)
Perjalanan jabatan adalah perjalanan pulang-pergi yang diiakukan oleh:
a.
mereka yang g menurut perintah yang berwajib melakukan perjalanan untuk kepentingan Negara dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat mereka berada untuk kepentingan Negara, ke tempatyang harus dikunjungi;
b.
pegawai negeri yang karena hendak mendapat surat keputusan Dokter tentang penyakitnya diharuskan menghadap Majelis Kesehatan Pegawai atau diharuskan datang pada seorang dokter penguji tersendiri untuk:
1.
memperoleh cuti-sakit,
2.
diperbolehkan berhenti dari jabatan negeri karena sakit,
3.
dibebaskan dari pekerjaan yang diserahkan kepadanya karena sakit, dari tempat kedudukannya ke tempat majelis itu bersidang atau ke tempat dokter itu meiakukan pemeriksaan;
c.
pegawai negeri yang mendapat luka karena dan pada waktu melakukan tugasnya, harus diobati atau dirawat di luar tempat kedudukannya, dari tempat ia berada ke tempat ia diobati atau dirawat;
d.
pegawai negeri yang_ mengikuti ujian-jabatan ke tempat yang ditentukan olehPemerintah di luartempat kedudukannya. Cara melakukan perjalanan.
BAB III
PERINTAH YANG BERWAJIB
Pasal 3
Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya sehemat-hematnya bagi Negara. Pembagian golongan pegawai negeri.
BAB IV
PEMBAGIAN GOLONGAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
(1)
Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas, pegawai negeri dibagi dalam 4 (empat) golongan menurut pangkatnya pada waktu perjalanan dimulai, sebagai berikut: Golongan I: pegawai negeri yang digaji menurut golongan F/IV ke atas P.G.P.N.-1961; Golongan II: pegawai negeri yang digaji menurut golongan F/II sampai dengan F/III P.G.P.N.-1961; Golongan III: pegawai negeri yang digaji menurut golongan E/II sampai dengan E/III P.G.P.N.-1961; Golongan IV: pegawai negeri yang digaji menurut golongan D/I sampai dengan DD/III P.G.P.N.- 1961.
(2)
Dalam hal pegawai melakukan perjalanan dinas untuk menjabat pekerjaan baru, maka yang dipakai dasar untuk menentukan golongannya adalah pangkat (golongan dalam P.G.P.N.- 1961) untuk jabatan baru itu menurutsurat keputusan yang bersangkutan.
(3)
Pegawai negeri yang memangku jabatan Pembantu Menteri, Sekretaris Menteri Koordinator, Sekretaris Menteri, Kepala Biro/Direktorat, dimaksudkan dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan 5 tahun 1962 (disempurnakan) yo Peraturan Presiden No. 1 tahun 1963 (disempurnakan) dimasukkan dalam golongan I. Menetapkankelas di kereta-api, bus, kapal-laut, kapal-udara dan hotel.
Penjelasan Pasal:
Pembagian golongan_ ini diadakan berdasarkan golongannya adalah pangkat (golongan dalam P.G.P.N.-1961)dan bukan berdasarkan besarnya gaji-pokok pegawai, mengingat dalam kenyataannya apabiia pembagian didasarkan atas gaji-pokok, maka banyak_pegawaiyang pangkatnya lebih tinggiuntuk dikelas yang lebih rendah dari pegawai yang pangkatnya lebih rendah. Pasal-pasal 5 dan 6. Cukup jelas.
BAB V
BERSANGKUTAN
Pasal 5
Untuk perjalanan dinas dengan kereta-api, bus, kapal-laut dan kapal-udara dan untuk menginap di hotel ditentukan pembagian kelas sebagai di bawah ini: Golongan Kereta-api Bus Kapa1 laut Kapal-udara Hotel Kelas kelas Kelas kelas kelas i. AABC IV dengan ketentuan bahwa:
a.
untuk perjalanan dinas yang dilakukan dengan kereta-api atau lain aiat pengangkutan miiik Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma tidak diberikan penggantian biaya apa pun;
b.
1. dalam hal di kereta-api tidak ada kelas 3, pegawai negeri dari golongan IIi dapat menumpang di kelas I dan mereka dari golongan IV dapat menumpang di kelas 2; 2. ketentuan tersebut berlaku juga untuk bus, kapai-laut, kapal-udara dan hotel;
c.
terkecuali dalam keadaan memaksa, yang diperbolehkan melakukan perjalanan dinas dengan mempergunakan kapal udara hanya pegawai golongan III ke atas;
d.
dalam melakukan perjalanan dinas dengan kapal-laut, pegawai negeri wanita menumpang serendah-rendahnya di kelas 2. Penggantian biaya perjalanan dinas.
BAB VI
PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 6
(1)
Untuk perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dan uang-harian, dan disamping itu untuk perjaianan- pindah diberikan pula penggantian biaya mengepak dan mengangkut perabot rumah-tangga atasbeban Bagian anggaran Bidang/ Departemen/Bagian Pemerintahan yang -bersangkutan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2)
Untuk mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini, perjalanan harus dilakukan dalam waktu satu tahun sesudah hak untuk melakukan perjalanan itu diperoleh. Biaya perjalanan keluarga.
BAB VII
BIAYA PERJALANAN KELUARGA
Bagian anggaran Bidang/
Pasal 7
(1)
Untuk perjalanan pindah diberikan penggantian biaya perjalanan dan penginapan bagi keluarga yang sah dari pegawai yang bersangkutan yang ikut pindah, menurut ketentuan di bawah ini:
a.
keluarga yang sah, ialah istri/suami atau istri-istri yang sah, anak sendiri, anak tiri, anak angkat dan anak yang disahkan menurut hukum;
b.
anak yang mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini ialah: 1.anak laki-laki yang berumur kurang dari 25 tahun pada waktu berangkat dan tidak mempunyai pencaharian sendiri; 2. anak 1aki-laki yang berumur lebih dari 25 tahun yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacad yang menjadi sebab ia tidak dapat mencari nafkah sendiri; 3. anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai_pencaharian sendiri.
c.
biaya bagi keluarga diatur menurut ketentuan di bawah ini:
1.
untuk perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal-laut dan kapal-udara diberikan penggantian biaya sebanyak biaya yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarip_yang berlaku, tetapi tidak melebihi biaya untuk kelas yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan, kecuali dalam hal termaksud pada Pasal 5 ayat (1) hurufb dan c.
2.
bagi isteri/suami atau isteri-isteri dan anak diberikan uang harian sejumlah yang ditetapkan bagi pegawai itu sendiri sedangkan untuk biaya bagasi diberikan penggantian biaya sebesar 50% dari yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan.
(2)
Biaya termaksud pada ayat (l) pasal ini diberikan juga untuk isteri/suami (dengan anaknya, anak tirinya dan anak angkatnya dan anak yang disahkan menurut hukum) dari pegawai negeri yang nikah berwaki1 dengan isteri/suami itu, dari tempat tinggainya di Indonesia pada waktu perkawinan dilangsungkan ketempat kedudukan pegawai yang bersangkutan.
(3)
Penggantian biaya perjalanan bagi keluarga termaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) yang menyusul ke tempat kedudukan pegawai hanya diberikan apabila perjalanan dilakukan:
a.
bagi isteri/suami dan anak yang tidak bersekolah, dalam waktu 3 bulan sesudah pegawai berangkat atau perkawinan dilangsungkan;
b.
bagi anak yang bersekolah, pada akhir tahun pelajaran yang sedang bejalan sesudah' pegawai berangkat.
(4)
Jika karena sakit atau halangan lain perjalanan keluarga tidak dapat dilakukan dalam waktu tersebut di atas, maka atas permohonan pegawai yang berkepentingan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat mengizinkan keluarga tersebut melakukan perjalanan sesudah waktu yang ditentukan.
(5)
Biaya untuk perjalanan keluarga yang menyusul diberikan juga bagi anak-anak yang dilahirkan setelah pegawai berangkat.
(6)
Hak untuk mendapat penggantian biaya perjalanan termaksud pada ayat (3) pasal ini hiTang, apabiia pegawai meninggal dunia, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan negeri sebelum keluarganya berangkat.
(7)
a.
Dalam hal perjalanan-pindah termaksud pada pasal 2 ayat (2) peraturan ini, pegawai yang bersangkutan diperkenankan. membawa pembantu rumah-tangga atas biaya Negara sampai ke tempat yang dituju;
b.
Biaya yang ditanggung oTeh Negara ialah biaya perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal-laut atau kapai-udara dalam kelas yang terendah, dengan ketentuan, bahwa pegawai yang dimasukkan dalam golongan i. dan II dibolehkan 2 orang pembantu rumah tangga dan pegawai dari golongan III dan'IV, seorang pembantu rumah tangga. Pembayaran biaya perjalanan dan pemberian uang muka.
Penjelasan Pasal:
Ayat-ayat (1),(2) dan (3). Berlainan dengan peraturan Tama untuk perjalanan kereta-api, bus, kapal-laut dan pesawat-udara, bagi keluarga diberikan uang harian yangsama besarnya seperti bagi pegawai yang bersangkutan. Hal ini mengingat bahwa jumlah biaya-biaya, yang.perlu dikeluarkan dalam perjalanan untuk makan dan minum tidaklah sedikit.
BAB VIII
SEBELUM KELUARGANYA BERANGKAT
Pasal 8
(1)
Biaya perjalanan yang menjadi hak pegawai menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir.
(2)
Bagi mereka yang memerlukannya sebelum perjalanan dimulai atau berakhir atas permintaannya dapat'diberikan uang muka (persekot) menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pengawasan daftar-ongkos-perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN DAFTAR-ONGKOS-PERJALANAN
Pasal 9
(1)
Pejabat tinggi pada Bidang/Departemen/Bagian Pemerintahan dan Badan Pemerintahan Tertinggitermaksud dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan5 tahun 1962 (disempurnakan) yo Peraturan Presiden No. 1 tahun 1963 (disempurnakan). Lembaga Negara Tertinggi dan Kepala Kantor Daerah dari Direktorat yang mempunyai Organisasi vertikal, sebagai pejabat yang bertanggung-jawab, wajib mengamat-amati, supaya dalam lingkungan instansinya tidak diadakan perjalanan dinas yang tidak perlu. Pegawai negeri yang melakukan perjalanan jabatan harus meminta kepada kepala Kantor tempat yang dikunjunginya pernyataan tentang hari tiba dan hari'berangkat dari tempat itu.
(2)
Instansi yang diminta pernyataan tersebut di atas wajib memberikanpernyataan yang diminta itu. Tanggung-jawab atas kerugian Negara.
Penjelasan Pasal:
Suatu perjalanan dinas hanya diakui sah apabila diketahui (dengan dibubuhi cap dantandatangan) oleh isntansi-instansi yang berwenang ditempat yang dikunjungi yaitu Kepala Perwakilan/ Cabang dari pada Instansi yang bersangkutan ditempat tersebut atau Pamong Praja tertinggi ditempat tersebut, baik pada hari tiba di - maupun pada-hari berangkat dari tempat yang di kunjungi itu.
BAB X
TANGGUNG-JAWAB ATAS KERUGIAN NEGARA
Pasal 10
Bilamana sesuatu perjalanan dinas menimbulkan kerugian bagi Negara maka pegawai yang melakukan perjalanan,. pegawai yang memberikan perintah bepergian, dan pegawai lain yang bersalah, laTai atau alpa dalam hubungan dengan perjalanan itu, bertanggung-jawab sepenuhnya atas kerugian itu menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Waktu berakhirnya hak penggantian ongkos perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Biiamana ternyata ada kesalahan/pelanggaran, maka terhadap pegawai yang bersangkutan harus diambii tindakan yang keras dan sangsi yang keras, agar terjamin kejujuran dan keadilan dan tercegah kerugian-kerugian bagi Negara.
BAB XI
WAKTU BERAKHIRNYA HAK PENGGANTIAN ONGKOS PERJALANAN
Pasal 11
Biaya perjalanan yang tidak diminta penggantinya di dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, tidak dibayar karena kadaluwarsa menurut ketentuan yang berlaku daiam Undang-undang Keuangan Negara. Wewenang Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan kedaluarsa dalam pasal ini adalah prinsip daluwarsa yang dimaksud dalam Undang-undang Keuangan Negara, yaitu 5 tahun setelah akhir tahun dlaam mana hak atas penggantian itu diambii atau disahkan oleh instansi yang berwenang untuk memeriksa dan mengesahkan daftar ongkos perjalanan. Pasal-pasal 12 s/d 14. Cukupjelas.
BAB XII
WAKTU BERAKHIRNYA HAK PENGGANTIAN ONGKOS PERJALANAN
Pasal 12
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk:
a.
menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang perlu untuk menjaTankan peraturan ini
b.
menetapkan peraturan-peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini;
c.
memberikan biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan menurut peraturan ini jika menurut pertimbangannya ada alasan yang sah untuk itu;
d.
mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini apabila di dalam sesuatu hal pelaksanaan peraturan ini menimbulkan keadaan kurang adiT, atau dalam hai yang luar biasa;
e.
memberi keputusan di dalam hal timbui keragu-raguan mengenai pemberian tafsiran atau pendapatmengenai maksud dan arti daripada peraturan ini dengan ketentuan bahwa di dalam mengambi1 keputusan pegawai tidak dirugikan;
f.
memutuskan apakah keterangan-keterangan dan pengeluaran-pengeluaran dalam daftar-ongkos-perjalanan, yang tidak disertai bukti yang sah dapat disahkan atau tidak.
BAB XIII
WAKTU BERAKHIRNYA HAK PENGGANTIAN ONGKOS PERJALANAN
Pasal 13
Menteri UrusanPendapatan, Pembiayaan dan pengawasan dapat menyerahkan sebagian kekuasaan yang diberikan kepadanya, menurut peraturan ini kepada Kepala Direktorat Perjalanan.
BAB XIV
WAKTU BERAKHIRNYA HAK PENGGANTIAN ONGKOS PERJALANAN
Pasal 14
Peraturan ini menjadi pedoman bagi peraturan perjalanan dinas dari pegawai daerah-daerah Swatantra, instansi-instansi semi Pemerintah dan perusahaan-perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Peraturan peralihan.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)
Sementara belum diatur dalam peraturan tersendiri peraturan ini berlaku juga bagi:
a.
pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat hak pensiun atau tunjangan yang disamakan dengan pensiun itu, dari tempat kedudukannya kesesuatu tempat ia hendak tinggal menetap di dalam Negara Republik Indonesia;
b.
pegawai negeri yang dengan izin pembesar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan diberi uang tunggu, dari tempat kedudukannya ke suatu tempat di dalam Negara Repubiik Indonesia dimana ia hendak Menetapkan;
c.
keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai negeri yang meninggal dunia, dari tempat kedudukannya pegawai yang terakhir ke suatu tempat keluarga tersebut hendak tinggal menetapdi dalam Negara Republik Indonesia;
d.
keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai pensiunan yang meninggal dunia, dari tempat tinggalnya ke suatu tempat keluarga itu hendak tinggal menetap di dalam Negara Republik Indonesia;
e.
pegawai negeri'yang_ sewaktu melakukan perjalanan dinas meninggal dunia di luar tempat kedudukannya dari tempat meninggalnya ke tempat kedudukannya, dengan ketentuan bahwa ongkos-ongkos pengangkutan jenazah serta mereka yang menguruskan jenazah itu dibayar oleh Pemerintah;
f.
ongkos pengangkutan pulang-pergi pegawai negeriyang diberi cuti sakit dan menurut surat keterangan dokter, harus dirawat di luar tempat kedudukannya, dari tempat kedudukannya ke tempat ia harus menjalankan perawatan itu:
g.
pegawai negeri yang diberi cuti besar dalam negeri menurut peraturan yang berlaku, beserta keluarganya yang sah menurut peraturan ini dari tempat kedudukannya ke tempat yang dituju dan kembali, dengan ketentuan bahwa yang dibayar oTeh Negara hanya ongkos pengangkutan dengan kapal, kereta-api atau bus.
(2)
Pegawai negeri dan bekas pegawai negeri termaksud dalam ayat 1 pasal ini, dimasukkan daiam golongan menurut pangkat/jabatan yang terakhir, sedangkan keluarga pegawai negeri atau pegawai pensiunan yang meninggal dunia dimasukkan dalam goiongan menurut pangkat yang terakhir dari pegawai yang meninggal itu.
Penjelasan Pasal:
Untuk menghindarkan kekosongan diadakan peraturan peralihan ini (lihatpenjelasan umum angka 2, huruf b, c, dan d).
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Sementara Peraturan Perjalanan Dinas bagi anggota Angkatan Kepolisian belum diatur_maka peraturan ini berlaku juga bagi mereka dengan ketentuan penggolongan sebagai berikut: Golongan I: Ajun Komisaris Besar Polisi ke atas; Golongan II: Komisaris Polisi II sampai dengan Komisaris Polisi I; Golongan III: Inspektur Polisi tingkat II sampai dengan Ajun Komisaris Polisi; Golongan IV: Ajun Inspektur Polisi tingkat II sampai dengan Ajun Inspektur Polisi tingkat I. Peraturan tambahan.
Penjelasan Pasal:
Menunggu dikeluarkannya peraturan perjalanan dinas dalam negeri untuk Angkatan Kepolisian, maka sementara sebelum peraturan itu ada, penggoTongan Angkatan Kepolisian menurut caracara dalam peraturan ini. Pasal-pasal 17 dan18. Cukupjelas.
BAB XVII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
(1)
Peraturan Presiden ini tidak berlaku selama di daerah-daerah kepulauan Riau dan Propinsi Irian Barat masih berlaku masing-masing K. R. Rp. Riau dan I. B. Rp. Irian Barat.
(2)
Dengan persetujuan Wakil Perdana Menteri, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan membuat peraturan khusus mengenai perjalanan dinas ke, di dan dari daerah tersebut. Penutup.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1964.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1964.
Waki1
Sekretaris Negara
Ttd.
SANTOSOS.H.
Brig.Jend.T.N.I.
Penjelasan Umum
1.
Peraturan perjalanan dinas dalam negeri, yang masih berlaku sekarang, ditetapkan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 77). Sebelum itu, berlaku peraturan perjalanan dinas yang didalam tahun 1950 didasarkan kepada Reisbesluit (Stbl. No.66 tahun 1936) dankemudian diubah dan disusun kembali menurut perkembangan serta pertumbuhan keadaan.
Setelah Pemerintah kembali kepada Undang-undang Dasar 1945_dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menetapkan Haluan Negara menurut garis yang ditetapkan di dalam Manifesto Poiitik, maka baik Departemen Keuangan dahulu, maupun Panitia Retooling Aparatur Negara dan Panitia Khusus pembantu Wakii Perdana Menteri, telah berusaha menyusun kembali peraturan-peraturan perjalanan dinas pegawai negeri.
Pada pokoknya pikiran-pikiran yang terdapat dalam usaha penyempurnaan itu adalah sama, yaitu:
a. menyusun suatu peraturan yang dapat membantu usaha penyusunan aparatur Negara serta petugas-petugasnya yang berdaya guna sebagai aTat Revolusi.
b. menghilangkan perasaan-perasaan yang dianggap kurang adii dalam penggolongan pegawai karena adanya jabatan
penting, yang dipangku oleh pegawai-pegawai yang berhubungan (dengan masa kerjanya masih menduduki pangkat yang lebihrendah dari teman sejabatan yang sudah mempunyai lebih banyak masa kerjanya.
c. menetapkan tarip-tarip penggantian ongkos-ongkos yang dipandang tidak sesuai dengan tingkat harga yang berlaku.
Setelah regrouping Kabinet Kerja dan penyusunan kembali Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada tingkat Tertinggi berdasarkan Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan 5 tahun i962 (disempurnakan) jo Peraturan Presiden No. 1 tahun 1963 (disempurnakan) dipandang telah tiba saatnya untuk membuat suatuperaturan baru, yang lebih sesuai dengan perkembangan sekarang ini.
Berlainan dengan pikiran yang terdapat dalam peraturan dahulu, peraturan ini hanya mengatur soal-soal perjalanan dinas pegawai negeri dalam dinas aktip.
SOAL-SOAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERJALANAN.
a. Didalam peraturan ini pada prinsipnya hanya diatur soal-soal perjalanan pegawai negeri dalam dinas aktip yang dilakukan untuk kepentingan Negara, yang disebut perjalanan dinas.
b. Perjalanan bekas pegawai negeri, baik dengan mendapat hak pensiun maupun dengan diberi uang tunggu, serta perjalanan cuti, baik cuti karena sakit, maupun cuti besar pada hakekatnya bukan merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan Negara dan karena itu seyogyanya diatur dalam peraturan tersendiri.
c. Juga pengangkutan jenazah dari pegawai negeri yang meninggaT dunia sewaktu melakukan perjalanan dinas,.
tidak dapat dinamakan perjalanan dinas dan'karenanya hal ini tidak digolongkan dalam peraturan ini sebagai perjalanan dinas.
d. Sambii menunggu dikeluarkannya peraturan yang mengatur soal-soal tersebut angka 2 huruf b dan c dí atas, maka untuk menghindarkan kekosongan, dalam pasal 15 dimuat peraturan peralihan mengenai ketentuan-ketentuan yang menampung soal-soal ini.
e. Untuk menjamin agar tidak lagi dilakukan perjalananyang pada hakekatnya tidak perlu atau bukan merupakan perjalanan dinas, di daiam peraturan ini diadakan pembatasan tentang golongan pejabat'yang dapat melakukan perjalanan dinas, yaitu dari golongan D ke atas, dengan pokok pikiran sebagai berikut:
1.
perjalanan dari Jakarta sebagai Ibu Kota Pemerintahan Pusat ke Daerah Swatantra tingkat I (Propinsi) dan sebaliknya, hanya boleh dilakukan olehKepala-kepala Kantor tingkat Propinsi di dalam daerah itu atau pegawai-pegawai yang telah menduduki pangkat golongan
f. 2.
Perjalanan dari Daerah Swatantra tingkat I (Propinsi) ke daerah Swatantra tingkat II(Kabupaten) atau
sebaliknya, hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor di dalam daerah itu ataupegawai-pegawai yang telah menduduki pangkat golongan Eke atas.
3.
perjalanan dari Daerah Swatantra tingkat II (Kabupaten) keDaerah Swatantra tingkat III (Kecamatan)atau sebaliknya, hanya boleh tingkatan oleh Kepala Kantor atau pegawai yang telah menduduki pangkat golongan D ke atas.
4.
pegawai-pegawai yang menduduki pangkat Cc/II kebawah kebanyakan terdiri dari pegawai-pegawai Administrasi, sedangkan pegawai-pegawai' teknis yang terdapat dalam golongan ini, umpamanya Parakit-Penerangan, Pengamat Kehewanan, Mantri-Pertanian dan sebagainya yang mempunyai' daerah jabatan tertentu, untuk perjalanan-perjalanan dalam daerah jabatannya itu mendapat uang jalan tetap, Dengan pembatasan ini, maka dapatlah diharapkan bahwa kebiasaan yang sering dilakukan untuk memerintahkan pegawai bepergian yang pada hakekatnya bukan untuk kepentingan Negara atau perjalanan yang sebetulnya dapat diselesaikan dengan surat menyurat untuk kemudian hari dapat ditiadakan.
f. Bagi kantor-kantor daerah atau kantor inspeksi dari direktorat atau dinas pada departemen/badan pemerintahan tertinggi, yang pembagiannya tidak sejaian dengan pembagian daerah administratip dimaksud di atas, berlaku ketentuan, bahwa yang dianggap sebagia kantor/dinas/tingkat propinsi adalah kantor/dinas yang iangsung berada di bawah pimpinan dan pengawasan direktorat/dinas dimaksud.
g. Di dalam melakukan perjalanan dinas dalam negeri harus selalu diusahakan supaya biaya yang menjadi tanggungan Negara dilakukan sehemat-hematnya.
h. Jumlah biaya yang diperoleh itu adalah demikian rupa sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa dengan biaya perjalanan itu pegawai negeri seakan-akan dapat mencari ke untungan untuk diri sendiri, tetapi pula jangan 'hendaknya mengakibatkan keseganan untuk melakukan perjalanan dinas.
i. Cara dan bentuk dari perjalanan dinas tersebut hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga pengawasan dan tindakan-tindakan pencegahan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, antara lain umpamanya supaya KepaTa/Menteri yang mengeluarkan surat perintah jalan dinas itu betul-betui melihat kepentingan dinas itu dan iamanya waktu yang betui-betul diperlukan, mengambil tindakan-tindakan yang tegas dan sanksi-sanksi yang berat terhadap suatu pelanggaran. 3.
Soal-soal hak dan keluarga pegawai dalam peraturan ini perlu diperhatikan, karena mengakibatkan soaT-soal ini, sering menimbulkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pikiran dan menimbulkan kerja pegawai itu.
Maka berhubung dengan itulah di dalam peraturan ini sengaja
dimuat ketentuan yang menjamin hak dan fasilitas pegawai selama menjalankan tugas di luar tempat kedudukannya. Juga untuk memberi ketenangan bagi pegawai yang dipindah dan berhubungdengan keadaan harusberangkatlebih dahulu diadakan ketentuan bahwa perjalanan keluarga yang menyusul dijamin oleh Negara, sedangkan anak-anak yang masih duduk daiam bangku sekolah diberi kesempatan untuk meneruskan pelajarannya sampai tahun pelajarannya.
Di dalam peraturan lama, ada keharusan anak-anak menyusul dalam waktu 6 bulan. Dengan demikian kesulitan mengenai soal sekolah yang sering dialami dalam hal pindah dapat diatasi. Juga mengenai uang harian bagi keluarga yang menurut peraturan Tama hanya diberikan sebanyak setengah dari jumlah yang menjadi hak pegawai, di dalam peraturan ini hanya diberikan sebanyaksetengah dari jumlah yang menjadi hak pegawai, di daiam peraturan ini diberi penuh, karena uang harian dalam perjalanan itu adalah untuk, makan minum dan lain-lain.
4.
Karena soal-soal biaya perjalanan dinas Angkatan Bersenjata adalah sangat spesifik maka untuk keperluan itu perlu diadakan Peraturan tersendiri, walaupun dasar dan prinsip dari pada peraturan itu sama dengan peraturan bagi pegawai sipil.
5.
Mengingat: bahwa Angkatan Kepolisian mempunyai sistem kepangkatan sendiri maka sebelum diadakanperaturan-perjalanan dinas dalam negeribagi Angkatan tersebut sementara bagi golongan ini berlaku juga peraturan ini. 6.
Untuk mencegah kekosongan dan untuk mengatasi hal-hal yang dipandang tidak adil dalam pelaksanaannya dan pada waktu membuat peraturan ini belum dapat dilihat sebagai suatu kenyataan, maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk mengambi1 tindakan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 dan pasal 13.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…