Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

bahwa sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-undang DaruratNo. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;bahwa perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan Pasal 21 dan 89 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia BAGIAN I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI BAGIAN II Tentang penyelesaian di daerah. BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat BAGIAN IV Tentang Enquete BAGIAN V Tentang Arbitrage BAGIAN VII Tentang aturan hukuman BAGIAN VIII Ketentuan peralihan BAGIAN IX Ketentuan terakhir

Tentang
:Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 April 1957
Tanggal Pengundangan
:08 April 1957
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1957 No. 42, TLN No. 1227, LL SETNEG : 33 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial
Sub Subsektor
:
Pengupahan & Perselisihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004

1. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;vbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan– ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879); Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316); Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327); Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989); Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279). 3. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha. Pihak yang berperkara dapat juga terjadi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu perusahaan. Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit). Dalam hal perundingan oleh para pihak yang berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase atas kesepakatan kedua belah pihak hanya perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihannya melalui konsiliasi atau arbitrase, maka sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan hubungan industrial di pengadilan. Perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Dalam hal mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung. Pengadilan Hubungan Industrial berada pada lingkungan peradilan umum dan dibentuk pada Pengadilan Negeri secara bertahap dan pada Mahkamah Agung. Untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada lingkungan peradilan umum dibatasi proses dan tahapannya dengan tidak membuka kesempatan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat di mintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perselisihan hubungan industrial dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan 3 (tiga) orang, yakni seorang Hakim Pengadilan Negeri dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Untuk menegakkan hukum ditetapkan sanksi sehingga dapat merupakan alat paksa yang lebih kuat agar ketentuan undang-undang ini ditaati.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1957

bahwa dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perludiadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil KementerianPerekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat/Daerah a.Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. b.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorangwakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakilKementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil KementerianPerhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubunganatau Kementerian Pelajaran".

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1957
TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;
b.
bahwa perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan;
Mengingat
:
1.
Pasal 21 dan 89 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Mencabut Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; II
menetapkan
:
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN". BAGIAN I. TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI
Bagian I TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI
Pasal 1
(1)
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a.
buruh, ialah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah;
b.
majikan, ialah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh;
c.
perselisihan perburuhan, ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan;
d.
tindakan tersebut pada Pasal 6 undang-undang ini, ialah salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1.
dari pihak majikan: menolak buruh-buruh seluruhnya atau sebahagian untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat perselisihan perburuhan, dilakukan dengan maksud untuk menekan atau membantu majikan lain menekan supaya buruh menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/ atau keadaan perburuhan;
2.
dari pihak buruh: secara kolektif menghentikan pekerjaan atau memperlambat jalannya pekerjaan, sebagai akibat perselisihan perburuhan, dilakukan dengan maksud untuk menekan atau membantu golongan buruh lain menekan supaya majikan menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan;
e.
Pegawai, ialah pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan untuk memberikan perantaraan dalam perselisihan perburuhan;
f.
Panitia Daerah, ialah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah tersebut pada Pasal 5;
g.
Panitia Pusat, ialah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tersebut pada Pasal 12.
(2)
Termasuk perbuatan-perbuatan secara kolektif ialah perbuatan-perbuatan yang pada lahirnya tersendiri, tetapi sebenarnya mempunyai hubungan sedemikian, sehingga dapat dianggap sebagai pernyataan dari kehendak bersama.
(3)
Termasuk majikan ialah wakilnya di Indonesia daripada majikan di luar negeri. BAGIAN II Tentang penyelesaian di daerah.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat keterangan tentang istilah-istilah yang dipakai dalam Undang-undang ini.
BAB II
TENTANG PENYELESAIAN DI DAERAH
Bagian II Tentang penyelesaian di daerah
Pasal 2
(1)
Bilamana terjadi perselisihan perburuhan, maka serikat buruh dan majikan mencari penyelesaian perselisihan itu secara damai dengan jalan perundingan.
(2)
Persetujuan yang tercapai karena perundingan itu dapat disusun menjadi perjanjian perburuhan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Perjanjian Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Sebagai telah diterangkan dalam penjelasan umum, undang-undang ini berpokok pangkal kepada asas, bahwa daya upaya terutama untuk menyelesaikan perselisihan adalah permusyawaratan. Daya upaya lain baru dapat dipikirkan, bila permusyawaratan langsung tidak memberikan hasil. Baru dalam tingkat inilah ada alasan untuk minta percampuran tangan pihak ketiga. Pasal 3,4,dan5 Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB III
TENTANG PENYELESAIAN DI DAERAH
Pasal 3
(1)
Jika dalam perundingan itu oleh pihak-pihak yang berselisih sendiri tidak dapat diperoleh penyelesaian, serta mereka tidak bermaksud untuk menyerahkan perselisihan mereka untuk diselesaikan dengan arbitrage oleh juru/dewan pemisah, seperti dimaksudkan pada Pasal 19 dan seterusnya, maka hal demikian oleh pihak-pihak tersebut atau oleh salah satu dari mereka, diberitahukan dengan surat kepada Pegawai.
(2)
Pemberitahuan termaksud pada ayat di atas berarti permintaan kepada Pegawai tersebut untuk memberikan perantaraan guna mencari penyelesaian dalam perselisihan tersebut, perantaraan mana harus diberikan.
BAB IV
HARUS DIBERIKAN
Pasal 4
(1)
Segera sesudah menerima pemberitahuan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 Pegawai itu mengadakan penyelidikan tentang duduknya perkara perselisihan dan tentang sebabnya dan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari, terhitung mulai tanggal penerimaan surat pemberitahuan di atas, sudah mengadakan perantaraan menurut cara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku buat perantaraan oleh Panitia Daerah sebagaimana tersebut pada Pasal 7 ayat (2)
(2)
Jika Pegawai berpendapat, bahwa suatu perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan perantaraan olehnya., maka hal itu oleh Pegawai segera diserahkan kepada Panitia Daerah, dengan memberitahukan hal itu kepada pihak-pihak yang berselisih.
BAB V
HARUS DIBERIKAN
Pasal 5
(1)
Di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan dibentuk Panitia-panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah.
(2)
Panitia terdiri dari seorang wakil Kementerian Perburuhan, sebagai Ketua merangkap anggota, dan anggota-anggota lainnya terdiri dari seorang wakil Kementerian Perekonomian, seorang wakil Kementerian Keuangan, seorang wakil Kementerian Pertanian serta seorang wakil Kementerian Perhubungan, 5 orang dari kalangan buruh dan 5 orang dari kalangan majikan. Untuk tiap-tiap anggota ditunjuk seorang anggota pengganti.
(3)
Ketua, anggota-anggota serta anggota-anggota pengganti diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Perburuhan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4)
Daerah kekuasaan tiap-tiap Panitia, peraturan tata-tertib, penggantian kerugian untuk pekerjaan yang dilakukan serta susunan kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
BAB VI
DAERAH
Pasal 6
(1)
Jika dalam suatu perselisihan satu pihak hendak melakukan tindakan terhadap pihak lainnya, maka maksud mengadakan tindakan itu harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada Ketua Panitia Daerah. Dalam surat tersebut harus diterangkan pula bahwa benar-benar telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan antara buruh dan majikan, yang diketuai atau diperantarai oleh Pegawai, atau bahwa benar-benar permintaan untuk berunding telah ditolak oleh pihak lainnya, atau telah dua kali dalam jangka waktu 2 minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal yang menjadi perselisihan.
(2)
Penerimaan pemberitahuan tersebut pada ayat 1 serta tanggal hari penerimaan itu dicatat oleh Ketua Panitia Daerah dan diberitahukan dengan surat kepada pihak-pihak yang berselisih.
(3)
Tindakan tersebut pada ayat (1) : hanya boleh dilakukan sesudah pihak yang bersangkutan menerima Surat tanda penerimaan pemberitahuan dari Ketua Panitia Daerah.
(4)
Surat tanda penerimaan pemberitahuan tersebut pada ayat (3) hanya diberikan oleh Ketua Panitia Daerah segera dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari, setelah dia menerima surat pemberitahuan tersebut pada ayat (1), terhitung mulai tanggal penerimaan surat tersebut.
Penjelasan Pasal:
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan suatu tindakan, sudah dijelaskan pada penjelasan umum. Bila syarat itu dipenuhi, tindakan lantas dapat dilakukan. Syarat itu lebih ringan dari apa yang tersebut dalam Undang-undang Darurat karena dulu pihak yang hendak mengambil tindakan harus tunggu 3 minggu. Sekarang jangka waktu itu tidak ada sama sekali.
BAB VII
TERSEBUT
Pasal 7
(1)
Panitia Daerah memberikan perantaraan untuk menyelesaikan perselisihan segera setelah menerima penyerahan perkara perselisihan termaksud pada Pasal 4 ayat (2).
(2)
Panitia Daerah segera mengadakan perundingan dengan pihak-pihak yang berselisih dan mengusahakan serta memimpin perundingan-perundingan antara pihak-pihak. yang berselisih ke arah mencapai penyelesaian secara damai.
(3)
Persetujuan yang tercapai karena perundingan-perundingan sebagai termaksud pada ayat (2) di atas dan karena perundingan-perundingan termaksud pada Pasal 4 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum sebagai perjanjian perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB VIII
ARAH MENCAPAI PENYELESAIAN SECARA DAMAI
Pasal 8
(1)
Panitia Daerah dalam usahanya menyelesaikan suatu perselisihan perburuhan mempergunakan segala daya upaya dan menimbang sesuatu dengan mengingat hukum, perjanjian-perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan dan kepentingan Negara.
(2)
Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang berupa anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih supaya mereka menerima suatu penyelesaian yang tertentu.
(3)
Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang bersifat mengikat, bilamana suatu perselisihan sukar dapat diselesaikan dengan suatu putusan yang berupa anjuran.
Penjelasan Pasal:
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB IX
PUTUSAN YANG BERUPA ANJURAN
Pasal 9
(1)
Putusan Panitia Daerah memuat:
a.
nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka;
b.
ikhtisar dari tuntutan-tuntutan, balasan-balasan serta penjelasan-penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak;
c.
pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan itu;
d.
pokok putusan, yang juga memuat pernyataan apakah putusan bersifat anjuran atau mengikat.
(2)
Putusan tersebut diberi tanggal, dibubuhi nama tempat di mana putusan itu diambil dan ditandatangani oleh ketua dan paniteranya.
(3)
Segera sesudah diambil putusan, salinan surat putusan tersebut disampaikan kepada kedua belah pihak yang berselisih dengan surat tercatat atau dengan perantaraan pegawai kepaniteraan, masing-masing selembar.
Penjelasan Pasal:
Untuk menjamin kesatuan dalam putusan-putusan Panitia Daerah, maka di sini ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
BAB X
PUTUSAN YANG BERUPA ANJURAN
Pasal 10
(1)
Putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat dapat mulai dilaksanakan bila terhadapnya dalam 14 hari setelah putusan itu diambil, tidak dimintakan pemeriksaan ulangan pada Panitia Pusat.
(2)
Jika perlu untuk melaksanakan suatu putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat, maka oleh pihak yang bersangkutan dapat dimintakan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak, terhadap siapa putusan itu akan dijalankan, supaya putusan itu dinyatakan dapat dijalankan.
(3)
Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan Negeri, maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan yang biasa untuk menjalankan suatu putusan perdata. BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat
Penjelasan Pasal:
Karena menurut kenyataan masih timbul keragu-raguan tentang sikap apa yang harus diambil, bila pihak lain menolak untuk melaksanakan putusan yang bersifat mengikat dan dapat mulai dilaksanakan, dianggap perlu untuk menjelaskan, bahwa terhadap pihak yang lalai demikian dapat dilakukan sanksi pidana (lihat pasal 26) maupun sanksi perdata, yaitu meminta kepada Pengadilan supaya putusan tersebut dinyatakan dapat dijalankan. Berhubung dengan jalan-jalan yang dapat ditempuh ini, tidak perlu dan juga tidak pada tempatnya untuk lantas mengadakan tindakan, bila pihak lawan tidak bersedia melaksanakan putusan demikian.
BAB XI
DIJALANKAN, SUPAYA PUTUSAN ITU DINYATAKAN DAPAT DIJALANKAN
Bagian III Tentang penyelesaian di pusat
Pasal 11
(1)
Terhadap putusan panitia Daerah yang bersifat mengikat, kecuali bila putusan itu mengenai soal-soal yang khusus bersifat lokal, yang ditentukan oleh Panitia Pusat, dalam 14 hari setelah putusan itu diambil, salah satu pihak yang berselisih dapat memintakan pemeriksaan ulangan pada Panitia Pusat.
(2)
Permintaan pemeriksaan ulangan dinyatakan pada panitera Panitia Daerah yang bersangkutan, yang mencatatnya dalam daftar yang disediakan untuk itu dan lantas meneruskannya ke Panitia Pusat disertai surat-surat yang berhubungan dengan perkaranya.
(3)
Panitia Pusat dapat menarik suatu perselisihan perburuhan dari tangan Pegawai/Panitia Daerah untuk diselesaikan, bila perselisihan perburuhan itu menurut pendapat Panitia Pusat dapat membahayakan kepentingan negara atau kepentingan umum, penarikan mana diberitahukan kepada Pegawai/Panitia Daerah serta pihak-pihak yang berselisih.
Penjelasan Pasal:
Dalam memberi isi lebih lanjut kepada pengertian istilah"perselisihan khusus bersifat lokal" dapat dipilih antara dua cara : Isi pengertian itu ditetapkan untuk seterusnya dalam suatu rumus abstrak yang harus dianggap meliputi semua hal-hal, atau pemberian isi lebih lanjut kepada pengertian itu diserahkan kepada instansi yang memutus, yang dapat memperhatikan semua hal-ihwal yang konkret dari soal yang dihadapi. Cara pertama sifatnya statis dan tidak memungkinkan pertumbuhan berhubung dengan berubahnya keadaan. Karena pengertian"perselisihan yang khusus bersifat lokal" dalam pelaksanaannya yang konkret mempunyai unsur yang dinamis, maka di sini dipilih cara kedua. Tidak perlu dikhawatirkan, bahwa cara ini seolah-olah memberi jalan kepada instansi yang memutuskan untuk bertindak sewenang-wenang. Dalam waktu yang singkat tentu akan tumbuh jurisprudensi tertentu yang akan memberi cukup pegangan utnuk dijadikan pedoman, sedangkan penyesuaian pengertian itu kepada keadaan yang telah berubah, tidak terhalang. Selanjutnya susunan Panitia adalah sedemikian, sehingga kekhawatiran demikian tidak perlu timbul. Kadang-kadang suatu perselisihan perburuhan dapat membahayakan kepentingan negara atau kepentingan umum. Dalam hal demikian penyelesaian dalam tingkat daerah mungkin tidak memberi jaminan untuk penyelesaian secara integral yang memuaskan. Ayat 3 membuka kemungkinan untuk penyelesaian secara langsung oleh Panitia Pusat dengan melewati Pegawai/Panitia Daerah.
BAB XII
PIHAK-PIHAK YANG BERSELISIH
Pasal 12
(1)
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat berkedudukan di Jakarta dan terdiri dari: Seorang wakil Kementerian Perburuhan sebagai Anggota merangkap Ketua dan Seorang wakil Kementerian Perekonomian, Seorang wakil Kementerian Keuangan,, Seorang wakil Kementerian Pertanian, Seorang wakil Kementerian Perhubungan, 5 orang dari kalangan buruh dan 5 orang dari kalangan majikan sebagai Anggota. Untuk tiap-tiap Anggota ditunjuk seorang anggota pengganti.
(2)
Ketua, anggota-anggota dan anggota-anggota pengganti dari Panitia Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Menteri dengan surat keputusan Presiden, atas usul Menteri Perburuhan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Tata tertib Panitia Pusat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Penggantian kerugian untuk pekerjaan yang dilakukan serta susunan kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB XIII
PIHAK-PIHAK YANG BERSELISIH
Pasal 13
Putusan Panitia Pusat bersifat mengikat dan dapat mulai dilaksanakan, bila dalam 14 hari setelah putusan itu diambil, Menteri Perburuhan tidak membatalkan putusan atau menunda pelaksanaan putusan itu.
Penjelasan Pasal:
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB XIV
PIHAK-PIHAK YANG BERSELISIH
Pasal 14
(1)
Putusan Panitia Pusat memuat:
a.
nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka;
b.
ikhtisar dari tuntutan-tuntutan, balasan-balasan serta penjelasan-penjelasan lebih lanjut dari kedua pihak;
c.
pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan itu;
d.
pokok putusan.
(2)
Putusan tersebut diberi tanggal, dibubuhi nama tempat di mana putusan itu diambil dan ditandatangani oleh Ketua dan Paniteranya.
(3)
Segera sesudah diambil putusan, maka putusan tersebut diberitahukan kepada kedua belah pihak yang berselisih dengan surat tercatat atau dengan perantaraan pegawai kepaniteraan.
Penjelasan Pasal:
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB XV
PIHAK-PIHAK YANG BERSELISIH
Pasal 15
Dalam memberikan putusannya, Panitia Pusat menimbang sesuatu dengan mengingat hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan dan kepentingan Negara.
Penjelasan Pasal:
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB XVI
KEPENTINGAN NEGARA
Pasal 16
(1)
Jika perlu untuk melaksanakan sesuatu putusan Panitia Pusat, maka oleh pihak yang bersangkutan dapat dimintakan pada Pengadilan Negeri di Jakarta, supaya putusan itu dinyatakan dapat dijalankan.
(2)
Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan Negeri, maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan-aturan yang biasa untuk menjalankan sesuatu putusan perdata.
Penjelasan Pasal:
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB XVII
NEGERI DI JAKARTA, SUPAYA PUTUSAN ITU DINYATAKAN DAPAT DIJALANKAN
Pasal 17
(1)
Menteri Perburuhan dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan suatu putusan Panitia Pusat, jika yang demikian itu dipandangnya perlu untuk memelihara ketertiban umum serta melindungi kepentingan-kepentingan Negara.
(2)
Pembatalan atau penundaan pelaksanaan putusan tersebut dalam ayat 1 diambil setelah Menteri Perburuhan berunding dengan Menteri-menteri yang kementeriannya mempunyai wakil dalam Panitia Pusat.
(3)
Dalam surat keputusan pembatalan atau penundaan suatu putusan Panitia Pusat, diatur pula akibat-akibat dari pembatalan atau penundaan itu.
(4)
Di mana perlu keputusan yang mengatur akibat-akibat pembatalan atau penundaan dapat dilaksanakan sebagai putusan Panitia Pusat.
Penjelasan Pasal:
Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB XVIII
PENUNDAAN ITU
Bagian IV Tentang Enquete
Pasal 18
(1)
Jika dalam mengurus perselisihan Panitia Pusat/Panitia Daerah tidak cukup mempunyai keterangan-keterangan atau bahan-bahan yang dianggap perlu untuk dapat mengambil putusan, maka Panitia Pusat/Panitia Daerah dapat memutuskan untuk mengadakan enquete.
(2)
Enquete dapat pula diadakan bila dalam suatu perselisihan akan atau telah dilakukan tindakan oleh sesuatu pihak yang berselisih dan perselisihan itu dapat membahayakan kepentingan umum atau kepentingan Negara. Dalam hal yang demikian pihak-pihak yang berselisih wajib menerima perantaraan atau penyelesaian perselisihan oleh Panitia Pusat/Daerah.
(3)
Untuk keperluan penyelidikan tersebut pada ayat (1) dan (2) Panitia Pusat/Panitia Daerah membentuk suatu Panitia Enquete, menentukan bentuk dan tugasnya dan menetapkan dalam beberapa lama enquete itu harus selesai.
(4)
Panitia Enquete setelah selesai pekerjaannya atau sedang masih melakukan pekerjaannya, menyampaikan laporan tentang hasil penyelidikannya disertai pendapatnya tentang penyelesaian kepada Panitia Pusat/Panitia Daerah.
(5)
Selama diadakan enquete pihak-pihak yang berselisih tidak boleh melakukan tindakan.
Penjelasan Pasal:
Acapkali suatu penyelesaian dipersukar oleh karena tidak cukupnya bahan-bahan atau karena bahan-bahan yang dikemukakan demikian teknisnya, sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut dari ahli-ahli dalam lapang tertentu. Dalam hal demikian pembentukan Panitia Engeuete dapat memudahkan penyelesaian.
BAB XIX
LAMA ENQUETE ITU HARUS SELESAI
Bagian V Tentang Arbitrage
Pasal 19
(1)
Majikan dan buruh yang terlibat dalam perselisihan perburuhan, atas kehendak mereka sendiri atau atas anjuran dari Pegawai atau Panitia Daerah yang memberikan perantaraan, dapat menyerahkan perselisihan mereka untuk diselesaikan oleh juru pemisah atau dewan pemisah.
(2)
Penyerahan pada juru pemisah atau dewan pemisah dinyatakan dengan surat perjanjian antara kedua belah pihak dihadapkan pegawai atau Panitia Daerah tersebut. Dalam surat perjanjian tersebut diterangkan:
a.
pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang akan diserahkan kepada juru atau dewan pemisah untuk diselesaikan;
b.
nama-nama pengurus atau wakil (wakil-wakil) serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka;
c.
siapa yang ditunjuk menjadi juru pemisah/dewan pemisah serta tempat tinggalnya;
d.
bahwa kedua belah pihak akan tunduk kepada putusan yang akan diambil oleh juru pemisah/dewan pemisah, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum;
e.
hal-hal yang perlu untuk melancarkan pemisahan.
(3)
Penunjukan juru pemisah atau pembentukan dewan pemisah begitu pula tata acara pemisahan terserah pada persetujuan kedua belah pihak, sedang Pegawai atau Panitia Daerah yang memberikan perantaraan dapat pula dipilih menjadi juru pemisah/dewan pemisah atau atas permintaan membantu kedua belah pihak dalam pemilihan juru pemisah atau pembentukan dewan pemisah dan penyusunan tata acara pemisahan.
(4)
Putusan juru pemisah atau dewan pemisah sesudah disahkan oleh Panitia Pusat mempunyai kekuatan hukum sebagai putusan Panitia Pusat.
(5)
Panitia Pusat hanya dapat menolak pengesahan, jikalau ternyata putusan tadi melampaui kekuasaan juru atau dewan pemisah atau di dalamnya terdapat hal-hal yang menunjukkan itikad buruk atau yang bertentangan dengan undang-undang tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan.
(6)
Akibat-akibat penolakan pada ayat (5) diatur oleh Panitia Pusat.
Penjelasan Pasal:
Arbitrasi ialah penyelesaian secara mengikat dari suatu perselisihan seorang atau suatu badan yang dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih. Justru karena juru/dewan pemisah dipilih oleh yang berkepentingan sendiri, maka sebagai salah satu keuntungannya dapat dikemukakan bahwa kepercayaan mereka terhadap putusan juru/dewan pemisah adalah lebih besar daripada terhadap putusan yang dipaksakan dari atau oleh alat-alat negara. Sampai sekarang menurut kenyataan jalan ini masih jarang sekali ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih, mungkin karena cara ini belum begitu dikenal. Berhubung dengan keuntungan sebagai dikemukakan di atas, dapat diharap bahwa untuk selanjutnya jalan ini akan lebih sering ditempuh. Dalam pada itu arbitrasi diatur lebih sempurna dalam undang-undang ini. Keleluasaan pihak-pihak yang berselisih yang tidak terbatas untuk menyanggah putusan arbitrasi, dapat membahayakan dasar-dasar arbitrasi itu sendiri. Maka karena itu ditetapkan bahan terhadap putusan arbitrasi tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan. Hanya sebagian perkecualian kepada Panitia Pusat diberikan hak memperhatikan putusan arbitrasi dalam hal-hal tertentu saja.
BAB XX
PUSAT
Pasal 20
(1 ) Putusan tersebut memuat:
a.
hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian tersebut dalam Pasal 19 ayat (2);
b.
ikhtisar dari tuntutan-tuntutan, balasan-balasan serta penjelasan-penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak;
c.
pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan itu;
d.
pokok putusan. (2) Putusan tersebut diberi tanggal, dibubuhi nama tempat di mana putusan itu diambil dan ditandatangani oleh juru pemisah atau oleh anggota-anggota dewan pemisah.
Penjelasan Pasal:
Arbitrasi ialah penyelesaian secara mengikat dari suatu perselisihan seorang atau suatu badan yang dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih. Justru karena juru/dewan pemisah dipilih oleh yang berkepentingan sendiri, maka sebagai salah satu keuntungannya dapat dikemukakan bahwa kepercayaan mereka terhadap putusan juru/dewan pemisah adalah lebih besar daripada terhadap putusan yang dipaksakan dari atau oleh alat-alat negara. Sampai sekarang menurut kenyataan jalan ini masih jarang sekali ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih, mungkin karena cara ini belum begitu dikenal. Berhubung dengan keuntungan sebagai dikemukakan di atas, dapat diharap bahwa untuk selanjutnya jalan ini akan lebih sering ditempuh. Dalam pada itu arbitrasi diatur lebih sempurna dalam undang-undang ini. Keleluasaan pihak-pihak yang berselisih yang tidak terbatas untuk menyanggah putusan arbitrasi, dapat membahayakan dasar-dasar arbitrasi itu sendiri. Maka karena itu ditetapkan bahan terhadap putusan arbitrasi tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan. Hanya sebagian perkecualian kepada Panitia Pusat diberikan hak memperhatikan putusan arbitrasi dalam hal-hal tertentu saja.
BAB XXI
PUSAT
Pasal 21
Terhadap putusan juru pemisah/dewan pemisah tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan.
Penjelasan Pasal:
Arbitrasi ialah penyelesaian secara mengikat dari suatu perselisihan seorang atau suatu badan yang dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih. Justru karena juru/dewan pemisah dipilih oleh yang berkepentingan sendiri, maka sebagai salah satu keuntungannya dapat dikemukakan bahwa kepercayaan mereka terhadap putusan juru/dewan pemisah adalah lebih besar daripada terhadap putusan yang dipaksakan dari atau oleh alat-alat negara. Sampai sekarang menurut kenyataan jalan ini masih jarang sekali ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih, mungkin karena cara ini belum begitu dikenal. Berhubung dengan keuntungan sebagai dikemukakan di atas, dapat diharap bahwa untuk selanjutnya jalan ini akan lebih sering ditempuh. Dalam pada itu arbitrasi diatur lebih sempurna dalam undang-undang ini. Keleluasaan pihak-pihak yang berselisih yang tidak terbatas untuk menyanggah putusan arbitrasi, dapat membahayakan dasar-dasar arbitrasi itu sendiri. Maka karena itu ditetapkan bahan terhadap putusan arbitrasi tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan. Hanya sebagian perkecualian kepada Panitia Pusat diberikan hak memperhatikan putusan arbitrasi dalam hal-hal tertentu saja.
BAB XXII
PEMERIKSAAN ULANGAN
Pasal 22
(1)
Jika perlu untuk melaksanakan suatu putusan juru/dewan pemisah yang sudah disahkan oleh Panitia Pusat, maka oleh pihak yang bersangkutan dapat dimintakan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu akan dijalankan, supaya putusan itu dinyatakan dapat dijalankan.
(2)
Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan Negeri, maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan-aturan yang biasa untuk menjalankan suatu putusan perdata. BAGIAN VI Tentang ketentuan-ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Arbitrasi ialah penyelesaian secara mengikat dari suatu perselisihan seorang atau suatu badan yang dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih. Justru karena juru/dewan pemisah dipilih oleh yang berkepentingan sendiri, maka sebagai salah satu keuntungannya dapat dikemukakan bahwa kepercayaan mereka terhadap putusan juru/dewan pemisah adalah lebih besar daripada terhadap putusan yang dipaksakan dari atau oleh alat-alat negara. Sampai sekarang menurut kenyataan jalan ini masih jarang sekali ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih, mungkin karena cara ini belum begitu dikenal. Berhubung dengan keuntungan sebagai dikemukakan di atas, dapat diharap bahwa untuk selanjutnya jalan ini akan lebih sering ditempuh. Dalam pada itu arbitrasi diatur lebih sempurna dalam undang-undang ini. Keleluasaan pihak-pihak yang berselisih yang tidak terbatas untuk menyanggah putusan arbitrasi, dapat membahayakan dasar-dasar arbitrasi itu sendiri. Maka karena itu ditetapkan bahan terhadap putusan arbitrasi tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan. Hanya sebagian perkecualian kepada Panitia Pusat diberikan hak memperhatikan putusan arbitrasi dalam hal-hal tertentu saja.
BAB XXIII
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Bagian VI Tentang ketentuan-ketentuan lain
Pasal 23
(1)
Menjelang atau selama berlangsung usaha-usaha penyelesaian perselisihan menurut undang-undang ini majikan dan buruh dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan.
(2)
Termasuk perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan antara lain perubahan hubungan kerja, syarat-syarat perburuhan dan/atau keadaan perburuhan yang ada, yang justru sedang menjadi perselisihan.
(3)
Tindakan-tindakan demikian adalah tidak sah.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan seperti dalam pasal ini perlu ditetapkan supaya jangan terjadi perbuatan-perbuatan yang bersifat pembalasan.
BAB XXIV
SEDANG MENJADI PERSELISIHAN
Pasal 24
Bilamana dalam waktu pelaksanaan persetujuan majikan atau pengurus atau pimpinan berganti, maka majikan baru atau pengurus atau pimpinan baru tetap terikat pada persetujuan yang telah tercapai dalam penyelesaian perselisihan menurut undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Maksud pasal ini ialah untuk menjamin supaya persetujuan/ keputusan yang telah tercapai tidak menjadi hampa belaka dengan penggantian majikan atau pengurus/pimpinan baru yang menyatakan tidak bertanggung-jawab terhadap perbuatan-perbuatan majikan atau pengurus/pimpinan lain.
BAB XXV
SEDANG MENJADI PERSELISIHAN
Pasal 25
(1)
Barangsiapa diminta bantuannya oleh Pegawai, Panitia Daerah, Panitia Pusat, Panitia Enquete, juru atau dewan pemisah atau Menteri Perburuhan guna penyelidikan untuk keperluan penyelesaian perselisihan berdasarkan undang-undang ini, berkewajiban untuk memberikannya dengan tiada bersyarat, begitu pula atas permintaan berkewajiban membukakan buku-buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.
(2)
Barangsiapa dipanggil oleh pejabat-pejabat atau badan-badan tersebut pada ayat (1) untuk, menjadi saksi atau ahli, berkewajiban untuk memenuhi panggilan itu dan memberikan keterangan atau jasanya, jika perlu di bawah sumpah.
(3)
Saksi dan ahli yang memenuhi panggilan dapat menerima penggantian kerugian dan ongkos jalan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
(4)
Barangsiapa yang di dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan undang-undang ini mengetahui sesuatu yang harus dirahasiakan, wajib merahasiakannya kecuali jika dalam menjalankan tugas kewajiban itu, ia perlu memberitahukannya. BAGIAN VII Tentang aturan hukuman
Penjelasan Pasal:
Dengan sendirinya pemukaan buku-buku sebagai dimaksudkan di sini, dilakukan terhadap orang(orang) yang ahli dalam soal pembukuan, yang untuk ini ditunjuk oleh Pegawai, Panitia Daerah, Panitia Pusat, Panitia Enquete, jurus (dewan) pemisah atau Menteri Perburuhan. Pasal-pasal selanjutnya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BAB XXVI
JASANYA, JIKA PERLU DI BAWAH SUMPAH
Bagian VII Tentang aturan hukuman
Pasal 26
Dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah:
1.
barangsiapa melanggar Pasal 6 ayat (3);
2.
barangsiapa melakukan tindakan setelah ada:
a.
putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat seperti dimaksud pada Pasal 8 ayat (3);
b.
putusan Panitia Pusat seperti dimaksud pada Pasal 13;
c.
putusan juru/dewan pemisah seperti dimaksud pada Pasal 19;
d.
putusan Menteri Perburuhan tersebut pada Pasal 17.
3.
barang siapa tidak tunduk pada putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat dan tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan lagi seperti termaksud pada Pasal 10 ayat (1);
4.
barangsiapa tidak tunduk pada putusan Panitia Pusat yang dapat mulai dilaksanakan termaksud pada Pasal 13;
5.
barangsiapa tidak tunduk pada putusan Menteri Perburuhan tersebut pada Pasal 17;
6.
barangsiapa menolak perantaraan atau penyelesaian seperti dimaksud pada Pasal 1 8 ayat (12) atau melanggar Pasal 1 8 ayat (5);
7.
barangsiapa tidak tunduk pada putusan juru/dewan pemisah yang telah mempunyai kekuatan hukum termaksud pada Pasal 19 ayat (4);
8.
barangsiapa tidak memenuhi kewajiban menurut Pasal 25 ayat (1) dan (2).
BAB XXVII
JASANYA, JIKA PERLU DI BAWAH SUMPAH
Pasal 27
(1)
Jika sesuatu hal yang diancam dengan hukuman dalam undang-undang ini dilakukan oleh sesuatu badan hukum atau perserikatan, maka tuntutan ditujukan serta hukuman dijatuhkan terhadap pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu.
(2)
Jika pimpinan badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain, maka ketentuan pada ayat (1) berlaku bagi pengurus badan hukum atau perserikatan yang memegang pimpinan itu.
BAB XXVIII
PIMPINAN ITU
Pasal 28
(1)
Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya menurut Pasal 25 ayat (4) dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh ribu rupiah.
(2)
Barangsiapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(3)
Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat (1) dan (2) kecuali jika ada pengaduan dari yang berkepentingan.
BAB XXIX
PIMPINAN ITU
Pasal 29
Hal-hal yang diancam dengan hukuman pada Pasal 26 dianggap sebagai pelanggaran, pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) sebagai kejahatan.
BAB XXX
PIMPINAN ITU
Pasal 30
Selain daripada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, diwajibkan juga mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut undang-undang ini, pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk oleh Jaksa Agung pada Mahkamah Agung atas usul Menteri Perburuhan.
BAB XXXI
USUL MENTERI PERBURUHAN
Bagian VIII Ketentuan peralihan
Pasal 31
(1)
Perselisihan perburuhan yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini berada di tangan Panitia Daerah dan Panitia Pusat menurut Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 dilanjutkan penyelesaiannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
(2)
Ketentuan-ketentuan peralihan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XXXII
USUL MENTERI PERBURUHAN
Bagian IX Ketentuan terakhir
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang ditetapkan kemudian dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957
MENTERI KEHAKIMAN, ai
ttd
SUNARYO
MENTERI PERBURUHAN
ttd
SABILAL RASJAD
LEBARAN NEGARA NOMOR 42 TAHUN 1957
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN PERBURUHAN
UMUM
1. Dalam menjelaskan dasar-dasar dan alasan-alasan undang-undang ini, sebagai kata
pendahuluan akan diberikan iktisar ringkas tentang riwayat penyelesaian
perselisihan perburuhan di negeri kita dalam waktu yang singkat sebelum
pengakuan kedaulatan dan sesudahnya.
Dalam waktu yang singkat sebelum pengakuan kedaulatan perselisihan-perselisihan perburuhan belum meningkat kepada taraf yang penting. Ini
disebabkan karena pada waktu itu seluruh rakyat, juga kaum buruh dan organisasi-organisasinya, sibuk mencurahkan tenaga dan perhatiannya kepada perjuangan
kemerdekaan, yaitu perjuangan yang bersifat politis. Lagi pula dalam Republik
pada waktu itu perusahaan-perusahaan penting dikuasai oleh Negara sehingga
pertentangan antara buruh dan majikan tidak begitu terasa.
Perselisihan-perselisihan perburuhan yang besar dan penting yang disertai
pemogokan-pemogokan mulai timbul setelah pengakuan kedaulatan, karena kaum
buruh dan rakyat pada umumnya dengan penuh kesadaran akan harga pribadi
sendiri mulai membelokkan perhatiannya ke arah perjuangan dalam lapangan
sosial-ekonomi. Sampai permulaan tahun 1951 negara kita belum mempunyai
peraturan tertentu untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada waktu itu
perselisihan-perselisihan perburuhan diurus dan diselesaikan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan sendiri (majikan dan buruh), di mana perlu dicampuri oleh
pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan di pusat dan di daerah berdasarkan
instruksi-instruksi dari Menteri Perburuhan.
Cara kerja demikian itu tidak memberikan hasil yang diinginkan dan inilah yang
mendorong Pemerintah untuk mengadakan peraturan tertentu tentang penyelesaian
perselisihan perburuhan.
2. Dalam menghadapi kegelisahan di lapangan perburuhan yang mulai menghebat,
Pemerintah pada bulan Pebruari 1951 sebagai usaha pertama telah mengeluarkan
Peraturan Kekuasaan Militer No. 1 tahun 1951 untuk mengatasi keadaan pada
waktu itu.
Di dalam pertimbangannya dikemukakan bahwa pembangunan negara dan
masyarakat Indonesia membutuhkan jaminan keamanan dan…

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…