bahwa sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-undang DaruratNo. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;bahwa perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan
Pasal 21 dan 89 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia
BAGIAN I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI BAGIAN II Tentang penyelesaian di daerah. BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat BAGIAN IV Tentang Enquete BAGIAN V Tentang Arbitrage BAGIAN VII Tentang aturan hukuman BAGIAN VIII Ketentuan peralihan BAGIAN IX Ketentuan terakhir
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1957
TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, perlu diadakan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan serta pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota dan anggota-pengganti panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah sebagai berikut
:
Pasal 1
Yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Daerah, ialah warga negara Indonesia yang:
a.
telah berumur 25 tahun;
b.
cukup berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan hukum, perburuhan dan perekonomian;
c.
tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta-bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
d.
tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
e.
tidak cacat jasmani atau rokhani sehingga ia tidak mampu untuk melakukan tugasnya;
f.
tidak pernah dihukum karena kejahatan.
Pasal 2
Menteri Perburuhan memilih dan mengangkat :
a.
ketua, dari "pegawai" termaksud pada Pasal 1 ayat (1) sub e Undang-Undang No. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan;
b.
anggota/anggota-pengganti wakil kementerian, dari daftar calon yang diajukan oleh Menteri yang bersangkutan;
c.
anggota/anggota-pengganti dari kalangan buruh, menurut ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Perburuhan, dengan mengingat keadaan daerah masing-masing;
d.
anggota/anggota-pengganti dari kalangan majikan, menurut ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Perburuhan, dengan mengingat keadaan daerah masing-masing.
Pasal 3
(1)
Anggota serta anggota-pengganti diangkat untuk 2 tahun. Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka dapat diangkat kembali.
(2)
Menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) untuk pertama kali dua anggota dan dua anggota-pengganti dari tiap kalangan diangkat untuk 1 tahun. Dengan jalan undian ditentukan anggota/anggota-pengganti mana yang diangkat untuk 1 tahun.
(3)
Anggota/anggota-pengganti yang diangkat, dalam 2 minggu setelah menerima pengangkatannya, memberitahukan kepada Menteri Perburuhan bahwa ia menerima pengangkatannya atau tidak.
(4)
Bila ia dalam jangka waktu tersebut tidak memberitahukan penerimaan pengangkatannya, ia dianggap tidak menerima pengangkatannya.
BAB IV
PENGANGKATANNYA, IA DIANGGAP TIDAK MENERIMA PENGANGKATANNYA
Pasal 4
(1)
Anggota/anggota-pengganti dari Panitia Daerah yang hendak berhenti sebelum waktunya, mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perburuhan dengan perantaraan ketua.
(2)
Anggota/anggota-pengganti itu tetap menjadi anggota/anggota-pengganti sampai penggantinya menerima jabatannya, kecuali bila ditentukan lain oleh Menteri Perburuhan.
(3)
Anggota/anggota-pengganti yang menggantikan anggota/anggota-pengganti yang berhenti sebelum waktunya, memangku jabatannya sampai masa-keanggotaan termaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari anggota/anggota-pengganti yang digantikannya, seharusnya berakhir.
BAB V
DIGANTIKANNYA, SEHARUSNYA BERAKHIR
Pasal 5
Anggota/anggota-pengganti tidak boleh bertindak sebagai pengacara atau kuasa di hadapan Panitia Daerah.
BAB VI
HADAPAN PANITIA DAERAH
Pasal 6
Anggota/anggota-pengganti diperhentikan dari jabatannya :
a.
bila ia meninggal dunia;
b.
bila ia kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
c.
bila ia dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
d.
bila ia karena usia lanjut atau cacat jasmani dan rokhani ternyata tidak cakap lagi untuk melakukan tugasnya;
e.
bila ia dinyatakan palit atau dipenjara karena hutang;
f.
bila ia sebagai pegawai negeri diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
g.
karena kelakuan tidak senonoh atau karena terus menerus melalaikan kewajibannya;
h.
bila ia dihukum penjara sekurang-kurangnya 1 tahun;
i.
bila ia dianggap tidak mewakili kalangannya lagi;
j.
bila ia melanggar pasal 5;
k.
atas permintaan sendiri.
BAB VII
HADAPAN PANITIA DAERAH
Pasal 7
(1)
Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia-Daerah dapat dijabat disamping jabatan pegawai negeri, kecuali yang termaksud pada ayat (2).
(2)
Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia-Daerah tidak boleh dirangkap dengan jabatan:
a.
kepala Daerah;
b.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
anggota Konstituante;
d.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
lain-lain jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
(3)
Jika seorang anggota/anggota-pengganti menerima jabatannya termaksud pada ayat (2), keanggotaannya berakhir dengan sendirinya.
BAB VIII
HADAPAN PANITIA DAERAH
Pasal 8
(1)
Sebelum memangku jabatannya, anggota/anggota-pengganti Pantia-Daerah mengucapkan sumpah (janji) di hadapan Menteri Perburuhan atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
(2)
Susunan kata-kata sumpah atau janji termaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota/anggota-pengganti Panitia Daerah, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/anggota-pengganti Panitia-Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku dan akan senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan kehormatan negara".
BAB IX
DITUNJUK OLEHNYA
Pasal 9
Bila terjadi hal-hal termaksud pada Pasal-pasal 5, 6 dan 7 ayat (2), Ketua segera memberitahukannya kepada Menteri Perburuhan.
BAB X
DITUNJUK OLEHNYA
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI PERBURUHAN
ttd.
(SAMJONO)
Diundangkan
pada tanggal 18 Nopember 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 149
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.