Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:14
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 April 1960
Tanggal Pengundangan
:07 April 1960
Tanggal Berlaku
:07 April 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1960 No. 41, TLN. No. 1960, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 14 Tahun 1960
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM ALGEMENE VOLKSCREDIETBANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Bank Rakyat Indonesia sebagai badan hukum yang ditetapkan dengan Undang-undang No. 12 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 80) tunduk kepada Hukum Sipil dan Perniagaan yang berlaku di Indonesia
b.
bahwa untuk dapat menyempurnakan usahanya, Bank Rakyat Indonesia perlu diberi pula hak untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum adat dan memegang dan/atau memperoleh benda- benda yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh orang-orang yang takluk kepada hukum adat
Mengingat
:
1.
Pasal 22 Undang-undang Dasar Republik Indonesia; 2.Peraturan PemerintahNo.1 tahun 1946 tentangAturan Bank Rakyat Indonesia
2.
Undang-undangNo.12 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 80) tentang penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank)
3.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 37) tentang Bank Rakyat Indonesia
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.31)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
… Memutuskan
menetapkan
:
…
BAB I
80) TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM ALGEMENE VOLKSCREDIETBANK
Pasal 1
Diantara pasal 5 dan pasal 6 dari Undang-undang No. 12 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 80) tentang penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank, ditambahkan satu pasal 5a yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5a. Bank Rakyat Indonesia dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan hukum adat dan memegang dan/atau memperoleh benda- benda yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh orang- orang yang takluk kepada hukum adat
Pasal 5
dan pasal 6 dari Undang-undang No. 12 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 80) tentang penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
80) TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM ALGEMENE VOLKSCREDIETBANK
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 1960.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARANNEGARATAHUN1960NOMOR41.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…