:Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 NO.22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kini di Indonesia berlaku beberapa macam peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam antara lain-lain:
b.
Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 dan
c.
Huwelijksordonnantie Buitengewesten 1932No.482;
d.
Peraturan-peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berlaku didaerah-daerah Swapraja;
e.
Peraturan-peraturan lain yang berlaku didaerah diluar Jawa dan Madura;
f.
bahwa Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia;
g.
bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-undang tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
Dengan mencabut Huwelijkserdonnantie Buitengesten Staatsblad 1932 No. 482 dan semua Peraturan-peraturan (juga dari Pemerintah Swapraja) tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk Umat Islam yang berlainan dan yang bertentangan dengan Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik Indonesia,
undang-undang tentang penetapan berlakunya undang-undang republik indonesia tanggal 21 nopember1946no.22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk diseluruh daerah luar jawa dan madura sebagai berikut
:
Pasal 1
Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk berlaku untuk seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
BAB III
PANITERA PENGADILAN NEGARA
Pasal 2
Peraturan-peraturan yang perlu untuk melaksanakan apa yang tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
BAB IV
PANITERA PENGADILAN NEGARA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI AGAMA,
k. H.MASJKUR
Diundangkan
pada tanggal 2 Nopember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 98 Tahun 1954
Penjelasan Umum
dari Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut diatas.
Di daerah-daerah Swapraja diluar Jawa dan Madura, yang tidak sedikit jumlahnya Huwelijksornonnantie Buitengewesten pada umumnya tidak berlaku, hingga cara pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk didaerah Swapraja tersebut beraneka-warna adanya menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk tiap-tiap Swapraja masing- masing. Didaerah-daerah yang dulu masuk Negara Bagian sebagai Negara Sumatera Timur, Pasundan, Negara Jawa Timur dan sebagainya, berhubung dengan pergantian-pergantian Pemerintah mungkin masih ada daerah-daerah yang masih menjalankan peraturan-peraturan tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang lain daripada Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut di atas.
Untuk menghilangkan keragu-raguan ini, maka dinyatakan bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1946 berlaku untuk seluruh Indonesia, untuk tempat-tempat yang belum dijalankan Undang-undang tersebut, ditetapkan menjalankan Undang-undang itu mulai tanggal 1 April 1951. Begitu itu agar supaya dapat diatur peralihan, hingga tidak terjadi stagnatie, vacuum, atau kekacauan.
Dengan dicabutnya semua peraturan tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk dan digantikannya dengan Undang-undang No. 22 tahun 1946, maka akan ada peraturan tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang satu, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Perlu kiranya diketahui, bahwa Undang-undang ini hanya mengenai pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk dan tidak mengurangi usaha-usaha yang tengah dikerjakan oleh Panitya Penyelidik Hukum Perkawinan Talak dan Rujuk yang dipimpin oleh Saudara Mr. Teuku Mohd. Hasan, di dalam mempersiapkan Undang-undang baru sesuai dengan keinginan-keinginan yang diajukan di dalam Parlemen antara lain saudara yang terhormat Nyonya Mudigdio.
PENJELASANUMUM.
Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti termuat dalam Huwelijksordonnantie
s. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467 Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan pada masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang selaras dengan Negara yang modern. Untuk melaksanakan peraturan ini dibutuhkan penyelidikan yang teliti dan seksama, sehingga sudah barang tentu tidak akan tercapai di dalam waktu yang singkat. Akan tetapi untuk mencukupi kebutuhan pada masa ini berhubungan dengan keadaan yang sangat perlu peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas, dicabut serta diganti oleh peraturan yang baru yang dapat memenuhi sementara keperluan-keperluan pada masa ini.
Peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas kesemuanya bersifat propinsialitas yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan sudah sepantasnya peraturan-peraturan bersifat kesatuan pula. Dari itu Huwelijksordonnantie S. 1929 Nr 348 jo. S. 1931 Nr 467, Vorstenlsndsche Huwelijksordonnantie S. 1933 Nr 98 dan Huwelijksordonnsntie Buitengewesten S. 1932 Nr 482 patut dicabut. Selain dari pada itu peraturan didalam Huwelijksordonnantie-huwelijksordonnantie itu memberi kesempatan untuk mengadakan tarip ongkos pecatatan nikah. talak dan rujuk yang berbeda-beda, sehingga tiap-tiap kabupaten mempunyai peraturan sendiri-sendiri. Hal sedemikian itu tentu dirubah serta diganti dengan peraturan yang satu, untuk seluruh Indonesia. Dimana berhubung dengan keadaan belum memungkinkan, disitu peraturan yang baru ini tentu belum dapat dijalankan, akan tetapi pada azasnya, peraturan ini diuntukkan untuk seluruh Indonesia serta harus segera dijalankan, dimana keadaan telah mengizinkan.
Selanjutnya peraturan-peraturan yang dicabut itu, tidak menjamin penghasilannya para pegawai pencatat nikah, hanya digantungkan pada banyak sedikitnya ongkos yang didapatnya dari mereka yang menikah, menalak dan merujuk. Dengan jalan demikian maka pegawai pencatatan nikah menjalankan kewajibannya dengan tidak semestinya hanya semata-mata ditujukan untuk memperbesar penghasilannya, kurang memperhatikan hukum-hukum Islam yang sebenarnya. Perbuatan sedemikian itu, yang merupakan suatu korupsi serta merendahkan derajat pegawai nikah, tidak saja dapat celaan dari pihak perkumpulan-perkumpulan Wanita-Indonesia, akan tetapi juga dari pihak pergerakkan Islam yang mengetahui betul-betul syarat-syaratnya talak dan sebagainya tidak setuju dengan cara menjamin penghidupan pegawai nikah sedemikian. Pun para pegawai nikah sendiri merasa keberatan dengan adanya peraturan sedemikian itu. Selain daripada penghasilannya tiada tentu juga aturan pembagian ongkos nikah, talak rujuk kurang adil, yakni pegawai yang berpangkat tinggi dalam golongan pegawai nikah mendapat banyak kadang-kadang sampai lebih dari Rp. 100,-(Bandung, Sukabumi dan lain-lain) akan tetapi yang berpangkat rendah sangat kurangnya, antara Rp. 3,50- Rp. 10,-Selain dari pada itu ongkos nikah (ipekah) oleh beberapa golongan ummat Islam dipandangnya sebagai "haram", sehingga tidak tenteramlah mereka itu mendapat penghasilan tersebut. Korupsi serta keberatan-keberatan lainnya hanya dapat dilenyapkan, jika pimpinan yang bersangkut-paut dengan perkawinan, talak dan rujuk diserahkan pada satu instantie, serta para pegawai pencatat nikah diberi gaji yang tetap sesuai dengan kedudukan mereka dalam masyarakat. "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk" (Undan-undang Nr 22 tahun 1946) dimaksudkan untuk dijalankan diseluruh Indonesia; akan tetapi sebelum keadaan mengijinkannya serta Undang-undang baru itu belum mulai berlaku, aturan yang lama masih dianggap sah. Waktu berlakunya "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk tanah Jawa dan Madura. akan ditentukan oleh Undang-undang lain.
Penjelasan pasal-pasal.
Pasal 1.
Maksud pasal ini ialah supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam supaya dicatat agar mendapat kepastian hukum.
Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut-paut dengan penduduk harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. Lagi pula perkawinan bergandengan rapat dengan waris-mal-waris sehingga perkawinan perlu dicatat menjaga jangan sampai ada kekacauan.
Menurut hukum agama Islam nikah itu ialah perjanjian antara bakal suami atau wakilnya dan wali perempuan atau wakilnya. Biasanya wali memberi kuasa kepada pegawai pencatat nikah untuk menjadi wakilnya; tetapi ia boleh pula diwakili orang lain daripada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama, atau ia sendiri dapat melakukan akad nikah itu. Pada umumnya jarang sekali Wali melakukan akad nikah, sebab sedikit sekali yang mempunyai kepandaian yang dibutuhkannya untuk melakukan akad nikah itu.
Ancaman dengan denda sebagai tersebut pada ayat 1 dan 3 pasal 3 Undang-undang ini bermaksud supaya aturan administrasi ini diperhatikan; akibatnya sekali-kali bukan, bahwa nikah, talak dan rujuk itu menjadi batal karena pelanggaran itu.
Yang dimaksud dengan mengawasi ialah kecuali hadir pada ketika perjanjian nikah itu diperbuat, pun pula memeriksa, ketika kedua belah (wali dan bakal suami) menghadap pada pegawai pencatat nikah ada tidaknya rintangan untuk nikah dan apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum agama Islam tidak dilanggar. Selanjutnya perubahan yang penting-penting dalam pasal ini ialah bahwa kekuasaan untuk menunjuk pegawai pencatat nikah, menetapkan tempat kedudukan dan wilayah pegawai pencatat nikah, jatuh masing-masing dari tangan Bupati/Raad Kabupaten ketangan Menteri Agama, atau pegawai
yang ditunjuk olehnya atau pada Kepala Jawatan Agama Daerah, sedang biaya nikah, talak dan rujuk tidak dibagi-bagi lagi antara pegawai-pegawai pencatat nikah, akan tetapi masuk ke Kas Negera dan Pegawai pencatat nikah diangkat sebagai pegawai Negeri. Yang dimaksud dengan Jawatan Agama Daerah ialah Jawatan Agama Karesidenan atau Jawatan Agama di Kota Jakarta Raya dan Surakarta.
Surat keterangan tidak mampu harus diberikannya dengan percuma, menjaga supaya orang yang tidak mampu jangan diperberat.
Pasal 2 Sudah terang, dan tidak ada perubahan, kecuali contoh-contoh buku pendaftaran, surat nikah, talak dan rujuk dan sebagainya ditetapkan tidak lagi oleh Bupati, akan tetapi oleh Menteri Agama, agar supaya mendapat kesatuan.
Pasal 3 Maksud pasal 3 ini sama dengan pasal dari Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 hanya saja pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan dan rujuk yang dilakukan dinaikkan dari Rp. 5,-menjadi Rp. 50,- agar supaya hakim dapat memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh hakim dapat memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh karena sering terjadi orang isteri yang telah dirujuk kembali, akan tetapi oleh karena tidak diberitahukannya oleh pegawai pencatat nikah, sebab pegawai pencatat nikah, tidak diberitahukannya oleh suami yang merujuk, menjadi tidak mengetahui hal perujukan akan kawin lagi dengan orang lain kemudian datang suaminya yang lama, sehingga perkawinan tidak dapat dilangsungkan; atau telah kawin dengan orang lain kemudian datang suami yang lama, sehingga perkawinan yang baru itu dibubarkan. Lebih menyedihkan lagi jika perkawinan yang baru sudah begitu rukun sehingga telah mempunyai anak.
Lain-lain pasal sudah terang dan tidak perlu dijelaskan lagi.
TERMASUKLEMBARAN NEGARA NOMOR 98 TAHUN 1954.
Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN, DJODYGONDOKUSUMO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.
Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.