Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama Di Luar Jawa-Madura
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 September 1957
Tanggal Pengundangan
:09 Oktober 1957
Tanggal Berlaku
:09 Oktober 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 99, TLN. No. 1441, LLBPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Agama
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Peradilan Agama
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Perkawinan & Perceraian Islam
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957
TENTANG
MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA DI LUAR JAWA-MADURA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan adanya kepentingan-kepentingan yang sangat mendesak untuk membentuk Pengadilan-pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura, maka dipandang perlu dengan segera mengeluarkan suatu peraturan yang memberi kedudukan hukum, hak kekuasaan dan daerah hukum dari Pengadilan-pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di Propinsi Aceh, dapat dijadikan dasar pembentukan Pengadilan-pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah yang dimaksud bagi daerah-daerah di luar Jawa-Madura;
c.
bahwa agar supaya hanya ada satu peraturan tentang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura, maka Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 perlu dicabut kembali.
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara dan Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951.

MEMUTUSKAN:

peraturan tentang pengadilan agama di luar jawa-madura presiden republik indonesia, menimbang
:
1. BAHWA BERHUBUNG DENGAN ADANYA KEPENTINGAN-KEPENTINGAN YANG SANGAT MENDESAK UNTUK MEMBENTUK PENGADILAN-PENGADILAN AGAMA/ MAHKAMAH SYARIYAH DI LUAR JAWA-MADURA, MAKA DIPANDANG PERLU DENGAN SEGERA MENGELUARKAN SUATU PERATURAN YANG MEMBERI KEDUDUKAN HUKUM, HAK KEKUASAAN DAN DAERAH HUKUM DARI PENGADILAN-PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH; 2. BAHWA PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH DI PROPINSI ACEH, DAPAT DIJADIKAN DASAR PEMBENTUKAN PENGADILAN-PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH YANG DIMAKSUD BAGI DAERAH-DAERAH DI LUAR JAWA-MADURA; 3. BAHWA AGAR SUPAYA HANYA ADA SATU PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH DI LUAR JAWA-MADURA, MAKA PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 1957 PERLU DICABUT KEMBALI. MENGINGAT: PASAL 98 UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA DAN PASAL 1 AYAT 4 UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1951. MENDENGAR: DEWAN MENTERI DALAM RAPATNYA PADA TANGGAL 26 AGUSTUS 1957
menetapkan
:
Dengan mencabut kembali Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 dan menghapuskan segala peraturan yang bertentangan dengan aturan ini, kecuali peraturan tentang Kerapatan Qadi di sekitar daerah Banjarmasin Stbl. 1937 No. 638 jo. No. 639,
Pasal 1
Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.
Pasal 2
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dan sebanyak-banyaknya delapan orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
Pasal 3
Formasi, uang sidang dan ongkos perkara Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 4
(1)
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami-isteri yang beragama Islam, dan segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum Agama Islam yang berkenaan dengan nikah, thalaq, ruju', fasach, nafaqah, maskawin (mahar), tempat kediaman (maskan), mut'ah dan sebagainya, hadhana, perkara waris-malwaris, waqaf, hibah, sadaqah, baitulmal.dan lain-lain yang berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat taklik sudah berlaku.
(2)
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah tidak berhak memeriksa perkara-perkara yang tersebut dalam ayat (1), kalau untuk perkara itu berlaku lain daripada hukum Agama Islam.
(3)
Apabila orang tidak hendak melakukan keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah atau oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi ataupun tidak hendak membayar ongkos perkara yang tersebut dalam keputusan itu, yang berkepentingan dapat menyerahkan salinan keputusan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah itu.
(4)
Setelah ternyata kepadanya, bahwa keputusan itu tidak ada halangan lagi dijalankan, Ketua Pengadilan Negeri menerangkan bahwa keputusan itu sudah dapat dijalankan. Keterangan itu dibuatnya di sebelah atas salinan surat keputusan itu, dibubuhi hari, bulan, tahun serta tanda-tangan.
(5)
Sesudah itu, keputusan dapat dijalankan menurut aturan-aturan menjalankan keputusan sipil Pengadilan Negeri.
BAB V
KEPUTUSAN SIPIL PENGADILAN NEGERI
Pasal 5
(1)
Barangsiapa yang hendak memajukan perkaranya pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)
Perkaranya tidak diperiksa apabila biaya perkaranya itu belum dipenuhi.
(3)
Mereka yang tidak mampu, atas keterangan dari Kepala Desanya yang dikuasakan oleh Camat, dibebaskan dari pembayaran biaya tersebut.
(4)
Biaya perkara itu pada tiap-tiap akhir bulan disetorkan oleh Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah kepada Kas Negeri (Kantor Pos) yang terdekat.
BAB VI
OLEH MENTERI AGAMA
Pasal 6
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah tidak boleh mengambil keputusan, kalau kurang dari tiga orang yang hadir terhitung ketuanya. Apabila terjadi suara perimbangan maka suara Ketua-lah yang memutuskan.
BAB VII
SUARA KETUA-LAH YANG MEMUTUSKAN
Pasal 7
Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah harus ditulis dengan diterangkan sebab-sebabnya dengan pendek, dibubuhi tanggal dan ditanda-tangani oleh anggota yang turut bersidang. Dalam keputusan itu diterangkan juga banyaknya biaya perkara yang harus dibayar oleh yang berkepentingan dan lagi keterangan pendek tentang pengakuan tiap-tiap pihak serta saksi-saksi.
BAB VIII
TIAP-TIAP PIHAK SERTA SAKSI-SAKSI
Pasal 8
(1)
Yang berkepentingan diberi salinan keputusan lengkap, yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah, kecuali apabila yang berkepentingan itu menurut Kepala Daerah di tempat kediamannya tidak dapat dicari.
(2)
Apabila yang berkepentingan itu sebulan sesudah keputusan itu dijatuhkan tidak dapat dicari, maka keputusan itu diberitahukan, dengan jalan menempelkan salinan surat keputusan itu pada tempat Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah.
(3)
Di bagian atas tiap-tiap salinan diterangkan, bahwa keputusan itu dapat diminta untuk dibanding, buat sementara sampai ada ketentuan lain, kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi.
(4)
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 7b Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa-Madura Stbl. 1882 No. 152, setelah ditambah dan diubah oleh Stbl. 1937 No. 116 dan 610, berlaku pula bagi perkara-perkara bandingan ini.
BAB IX
PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH PROPINSI
Pasal 9
Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dicatat dalam daftar, yang pada tiap-tiap bulan dikirimkan kepada Kepala Daerah Propinsi tersebut dalam Pasal 8 ayat (3), supaya diperiksa serta ditanda-tangani. Selanjutnya salinan surat keputusan itu harus pula dikirimkan pada tiap-tiap bulan kepada Biro Peradilan Agama di Jakarta.
BAB X
PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH PROPINSI
Pasal 10
Apabila Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah melewati batas kekuasaannya atau bila Pasal 2, 6 dan 7 dari Peraturan ini tidak diturut, maka keputusannya tidak dapat dijalankan.
BAB XI
PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH PROPINSI
Pasal 11
(1)
Apabila tidak ada ketentuan lain, di ibukota Propinsi diadakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi yang wilayahnya meliputi satu, atau lebih, daerah Propinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 7d sampai dengan 7m Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, tersebut dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan ini, berlaku pula untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura.
BAB XII
PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH PROPINSI
Pasal 12
Pelaksanaan dari Peraturan ini diatur oleh Menteri Agama.
BAB XIII
PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIYAH PROPINSI
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI AGAMA
ttd.
(H.M. ILYAS)
Diundangkan
pada tanggal 9 Oktober 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
MEMORI PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1957
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH
DI LUAR JAWA-MADURA
UMUM
Dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951
No. 9), tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan
kekuasaan dan acara Pengadilan Sipil, pada pasal 1 ayat 2 dan 4, dinyatakan bahwa
peradilan Agama dalam lingkungan peradilan Swapraja dan Adat, jika peradilan itu
menurut hukum yang hidup merupakan bagian tersendiri dari peradilan Swapraja dan
Adat, tidak turut terhapus dan pelanjutannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Darurat tersebut, maka secara
berangsur-angsur dengan Penetapan
Menteri Kehakiman telah dihapuskan Pengadilan-pengadilan Swapraja dan Adat di hampir kesemua daerah dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura berdasarkan pada begitu banyak
peraturan-peraturan tersendiri, baik berdasarkan pada peraturan kekuasaan Militer
Belanda dulu, peraturan-peraturan Residen Undang-undang biasa, keputusan Wali
Negara Sumatera Timur dahulu, maupun bersandarkan peraturan Swapraja dan Adat,
maka dengan penghapusan Pengadilan-pengadilan Swapraja dan adat itu timbullah
keragu-raguan dari penjabat-penjabat peradilan Agama tentang kelangsungan kedudukan
hukumnya.
Di beberapa daerah di Sumatera, semenjak tanggal 1 Agustus 1946, sebagai salah
satu hasil revolusi kemerdekaan, telah terbentuk Mahkamah-mahkamah Syari'iyah, antara
lain di daerah Aceh, Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi, Palembang dan Lampung. Hal ini
oleh Wakil Pemerintah Pusat Darurat di Pematangsiantar telah diakui sah dengan surat
kawatnya tanggal 13 Januari 1947. Oleh karena pembentukan badan-badan peradilan
Agama ini tidak berdasarkan pada pasal 101 atau 142 Undang-undang Dasar Sementara
berkenaan dengan pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling, maka kedudukan hukumnya
diragukan. Walaupun demikian kenyataan menunjukkan, bahwa di beberapa tempat
Mahkamah itu berjalan dan ditaati oleh masyarakat setempat. Mahkamah Syari'iyah yang
berkedudukan di Bukittinggi samp…
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 9), tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan kekuasaan dan acara Pengadilan Sipil, pada pasal 1 ayat 2 dan 4, dinyatakan bahwa peradilan Agama dalam lingkungan peradilan Swapraja dan Adat, jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan bagian tersendiri dari peradilan Swapraja dan Adat, tidak turut terhapus dan pelanjutannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Darurat tersebut, maka secara berangsur-angsur dengan Penetapan Menteri Kehakiman telah dihapuskan Pengadilan-pengadilan Swapraja dan Adat di hampir kesemua daerah dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura berdasarkan pada begitu banyak peraturan-peraturan tersendiri, baik berdasarkan pada peraturan kekuasaan Militer Belanda dulu, peraturan-peraturan Residen Undang-undang biasa, keputusan Wali Negara Sumatera Timur dahulu, maupun bersandarkan peraturan Swapraja dan Adat, maka dengan penghapusan Pengadilan-pengadilan Swapraja dan adat itu timbullah keragu-raguan dari penjabat-penjabat peradilan Agama tentang kelangsungan kedudukan hukumnya.
Di beberapa daerah di Sumatera, semenjak tanggal 1 Agustus 1946, sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan, telah terbentuk Mahkamah-mahkamah Syari'iyah, antara lain di daerah Aceh, Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi, Palembang dan Lampung. Hal ini oleh Wakil Pemerintah Pusat Darurat di Pematangsiantar telah diakui sah dengan surat kawatnya tanggal 13 Januari 1947. Oleh karena pembentukan badan-badan peradilan Agama ini tidak berdasarkan pada pasal 101 atau 142 Undang-undang Dasar Sementara berkenaan dengan pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling, maka kedudukan hukumnya diragukan. Walaupun demikian kenyataan menunjukkan, bahwa di beberapa tempat Mahkamah itu berjalan dan ditaati oleh masyarakat setempat. Mahkamah Syari'iyah yang berkedudukan di Bukittinggi sampai kini bertindak sebagai pengadilan bandingan untuk daerah propinsi Sumatera Tengah.
Bagi daerah Aceh sendiri, soal peradilan Agama mempunyai arti yang sangat penting dalam perkembangan pemerintahan daerah setempat. (Periksa Penjelasan Pemerintah No. 29 tahun 1957.

Paper Terkait

Melacak Perkembangan Historisitas Eksistensi Pengadilan Agama (Studi Pemikiran Daniel S. Lev Atas Pengadilan Agama di Indonesia)

Nazar, Reza Fauzi, Gojali, Dudang, Khosyiah, Siah, Mukhlas, Oyo Sunaryo
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 9 No. 1 2024

PENCABUTAN HAK OPSI DALAM PERKARA WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA ISLAM

leliyah leliyah
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 2 No. 1 2017

Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Orde Baru (1966-1997)

EMK Alidar
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 1 No. 2 2012

Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi)

Tedy Herlambang, Nurwidiatmo Nurwidiatmo, Taqiyuddin Kadira
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 3 No. 1 2017

Analysis on the Decisions of the Tanjungkarang and Metro Religious Courts toward State Civil Apparatus Divorce Case On Islamic and Positive Law Perspective

Mu'in, Fathul, Firdaweri, Firdaweri, Muhammad, Hasanuddin, A, Habib Shulton, Nawawi, M Anwar
JURNAL MAHKAMAH Vol. 7 No. 1 2022

PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI HAK MILIK SERTA BAGIAN ANAK ANGKAT DALAM WASIAT WAJIBAH

H. Dedi Pahroji, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 2 2016

Kemandirian Peradilan Agama dalam Perspektif Undang-Undang Peradilan Agama

Sumadi Matrais
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 15 No. 1 2008

SEJARAH TRANSPORMASI SYARIAT ISLAM KEDALAM HUKUM NASIONAL

Gunawan, Syafri
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol. 6 No. 1 2020

IMPLEMENTASI ASAS DISPENSASI KAWIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU PERSPEKTIF MASLAHAH

massadi massadi
Jurisprudentie Vol. 5 No. 2 2018

Hukum Islam dan Lembaga Peradilan Agama pada Awal Kemerdekaan

Hasibuan, Mara Ongku
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 1 No. 1 2021

Paradigma Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Muara Labuh Antara Maslahah dan Inkonsistensi Hukum

Novval, M. Novval Adhari, Hanif, Hanif Aidhil Alwana, Rio, Rio Wanda Saputra
Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies Vol. 1 No. 1 2022

Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)

Mohd. Kalam Daud, Azmil Umur, Nurshadrina Ismail
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 3 No. 2 2020

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…