1. 1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. jumlah WNI yang mendaftar untuk menunaikan ibad...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017
TENTANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Keuangan Haji;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2.
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
3.
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
4.
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
5.
Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk BPKH.
Pasal 3
(1)
BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
(2)
BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 4
(1)
BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2)
BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
Pasal 5
Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
Pasal 6
(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2)
Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
Pasal 7
(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3)
Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;dan
b.
1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
Pasal 8
Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Bagian KesatuFungsi
Pasal 9
Badan Pelaksana memilikifungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
Bagian KeduaTugas
Paragraf 1Perencanaan
Pasal 10
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a.
merumuskan kebijakan;
b.
menyiapkan rencana strategis;dan
c.
menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 11
(1)
Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO huruf a didasarkan pada:
a.
kemampuan Keuangan Haji;
b.
perkembangan ekonomi; dan
c.
hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
(2)
Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
(3)
Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan/atau kementerian/lembaga non kementerian terkait.
(4)
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(5)
Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan Keuangan Haji
Pasal 12
(1)
Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji.
(2)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
visi, misi, dan tujuan;
b.
arah kebijakan dan strategi;
c.
kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
d.
target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji.
Pasal 13
(1)
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(2)
Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Pengajuan rancangan rencana strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4)
Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 14
(1)
Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan
(2)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a.
program;
b.
kegiatan;
c.
anggaran;dan
d.
target kinerja.
Pasal 15
(1)
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(2)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat
(3)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
(4)
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(5)
Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berjalan.
Paragraf 2Pelaksanaan
Pasal 16
(1)
Untuk melaksanaa fungsi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a.
melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas;
b.
melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
d.
menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Pelaksana menetapkan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji.
(3)
Kebijakan akuntansi dans sistemakuntansi pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Paragraf 3Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 17
(1)
Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a.
menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
Laporan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6(enam) bulan.
(3)
Penyampaian pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling lambat tanggal 2o Juli tahun berjalan.
(4)
Penyampaian Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(5)
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
(6)
Laporan pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaWewenang
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang:
a.
menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;
b.
melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji;
c.
menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
d.
menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH;
e.
mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan
f.
menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Pasal 19
Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1)
Untuk melaksanakan wewenang dalam menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Badan Pelaksana dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2)
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup fungsi pengembangan atau investasi, keuangan (treasury), operasional, manajemen risiko, hukum, dan personalia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPKH.
Pasal 21
(1)
Untuk melaksanakan wewenang dalam menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasukmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 huruf d, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan BPKH setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 22
(1)
Usulan mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, disusun oleh Badan Pelaksana dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat inflasi, dan kinerja.
(2)
Usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3)
Menteri menyampaikan usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 23
Pelaksanaan wewenang penetapan ketentuan pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, dapat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pengadaan barang dan jasa.
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 24
(1)
Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadapperencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
(2)
Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Pengawas bertugas:
a.
melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
b.
melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c.
menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawabanpelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.
(3)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang:
a.
memberikan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
b.
memberikan persetujuan atas penempatan dan/atauinvestasi Keuangan Haji;
c.
mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Badan Pelaksana;
d.
mengakses data dan informasi mengenai
e.
melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
f.
memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri mengenai kinerja Badan Pelaksana.
Pasal 25
Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan melalui:
a.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b.
pemberian persetujuanrumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c.
pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Pasal 26
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Pengawas:
a.
menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b.
menilai rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima dari Badan Pelaksana;
c.
melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan;
d.
melakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH;
e.
menyusun tata cara pemberian persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
f.
dapat membentuk Komite Audit untuk melakukan reviu dan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawabanpelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
g.
memberikan teguran kepada Badan Pelaksana atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan keterlambatan akses data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji; dan
h.
memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri mengenai kinerja Badan Pelaksana berdasarkan hasil pengawasan.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 27
(1)
Pegawai BPKH terdiri atas:
a.
pegawai tetap;dan
b.
pegawai dengan perjanjian kerja.
(2)
Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Bagian KeduaSyarat
Pasal 28
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai pegawai tetap BPKH, calon pegawai paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.
memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan;
f.
tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan
g.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja BPKH, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga harus bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan BPKH.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pegawai tetap dan pegawai dengan perjanjian kerja BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPKH.
Bagian KetigaTata Cara
Pasal 29
Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a.
pembentukan Panitia Seleksi;
b.
pengumuman penerimaan pendaftaran;
c.
pendaftaran dan seleksi; dan
d.
pengumuman hasil seleksi.
Pasal 30
(1)
Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja.
(2)
Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Bagian KeempatPemberhentian
Pasal 31
(1)
Pegawai tetap BPKH diberhentikan dengan hormat karena:
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
mencapai batas usia pensiun; atau
d.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2)
Pegawai tetap BPKH diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a.
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun;
c.
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; atau
d.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 32
(1)
Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan dengan hormat karena:
a.
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b.
meninggal dunia;
c.
atas permintaan sendiri;
d.
perampingan organisasi BPKH;atau
e.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2)
Pegawai dengan perjanjian diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a.
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
c.
1 melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
d.
tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.;
e.
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; dan/atau
f.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan belanja operasional kantor paling lama 6 (enam) bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji serta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada BPKH.
(2)
Besarnya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai bagian dari belanja pegawai dan belanja operasional kantor yang berasal dari nilai manfaat.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari knementerianl yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lama 6 (enam) bulan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
rancanganrencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk pertama kali disusun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
b.
1 rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk selanjutnya disusun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis berakhir.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 253
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.
Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.