Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1983
TENTANG PERUBAHAN NAMA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG TELUKBETUNG MENJADI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDAR LAMPUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berkembangnya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Tehukbetung sehingga meliputi juga wilayah Kecamatan Kedaton dan sebahagian wilayah Kecamatan Panjang, nama Kotamadya Daerah Tingkat I Tanjungkarang Telukbetung dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangannya dewasa ini, sehingga dianggap perlu mengubah nama Kotamadya Daerah Tingkat I Tanjungkarang Telukbetung dengan nama yang lebih sesuai dan yang dapatditerima oleh semua kelompokmasyarakat;
b.
bahwa dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 26 Pebruari 1983 telah menetapkan perubahan nama Kotamadya Daerah Tingkat I Tanjungkarang Tehukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat I Bandar Lampung;
c.
bahwa dengan adanya perubahan nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Tehukbetung menjadi Kotamadya Daerah. TingkatII Bandar Lampung diharapkan dapat lebih mendorong Peningkatan. dan partisipasi seluruh masyarakat di Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d.
bahwa berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (3)Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan nama Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), danUndang-undangDarurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956Nomor 57)tentang Pembentukan Daerah Tingkat III termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah TingkatI Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974tentangPokok-pokokPemerintahandi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); www.dipp.depkuimham.go.id
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang PerubahanBatas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II TanjungkarangTelukbetung (Lembaran Negara Tahun 1982Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3213);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT III TANJUNGKARANG TELUKBETUNG MENJADI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDAR LAMPUNG
BAB I
BANDAR LAMPUNG
Pasal 1
Nama Kotamadya Daerah Tingkat I Tanjungkarang Tehukbetung diubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat I Bandar Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DAERAH TINGKAT I BANDAR LAMPUNG
Pasal 2
Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung adalah sama dengan batas-bataswilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG TELUKBETUNG
Pasal 3
Hal-hal yangbelumdiaturdalamPeraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut olehMenteri Dalam Negeri sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG TELUKBETUNG
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1983
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1983NOMOR30
www.dipp.depkuimham.go.id
[HALAMAN 3]
Penjelasan Umum
1.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat I Tanjungkarang Telukbetung, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung yang semula meliputi Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kecamatan Tehukbetung Utara, danKecamatan Telukbetung Selatan ditambah dengan wilayah Kecamatan Kedaton dan sebagian wilayah Kecamatan Panjang.
Pertambahan luas wilayah tersebut mengakibatkan nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Tehukbetung dirasakan tidak lagi mencerminkan kesatuan wilayah yang baru, sehingga sebagian masyarakat yang ada di luarKota Tanjungkarang Telukbetung merasa kurang terwakili di dalamnya, oleh karena itu dianggap perlu mengubah nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung dengan nama yang dapat diterima serta sesuai dengan aspirasi sehuruh masyarakat di wilayah tersebut. 2.
Dalammenentukan nama baru untukKotamadyaDaerah TingkatII Tanjungkarang Telukbetung tersebut, Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah mengadakan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pertimbangan berbagai aspek seperti aspek sosial ekonomi, psychologis, geografis, politis, dan administratif. Dari hasil pertimbangan tersebut telah ditetapkan nama Bandar Lampung dan telah pula dituangkan dalamPeraturanDaerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang PerubahanNama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
3.
Nama Bandar Lampung selain sesuai dengan fungsi dan kedudukannya, diharapkan pula dapat mendorong pembinaan kesatuan wilayah serta menggalang partisipasi aktif masyarakat yang bersangkutan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.