:Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan Dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah Dan Daerah Maluku Tenggara, Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 49)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1953
TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1952 (PERATURAN TENTANG PEMBUBARAN DAERAH MALUKU SELATAN DAN PEMBENTUKAN DAERAH MALUKU TENGAH DAN DAERAH MALUKU TENGGARA, LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NOMOR 49)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1952 ("Peraturan tentang pembubaran Daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara",Lembaran Negara 1952 Nomor 49);
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 98, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1950,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1952 (PERATURAN TENTANG PEMBUBARAN DAERAH MALUKU SELATAN DAN PEMBENTUKAN DAERAH MALUKU TENGAH DAN DAERAH MALUKU TENGGARA, LEMBARAN NEGARA 1952 NOMOR 49)
Pasal I
a.
Angka "20 (dua puluh)" dalam Pasal 3 ayat (1) sub 1, diganti "27 (dua puluh tujuh)".
b.
Kata "gangguan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV a kalimat 6 diganti "gangguan".
c.
Kata "kehutan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV c seharusnya "kehutanan".
d.
Di antara kata-kata "assainering" dan "penyakit" dalam Pasal 5 ayat (1) sub VII kalimat c ditambah kata-kata "untuk perbaikan kesehatan mengenai".
e.
Sesudah kalimat c Pasal 5 ayat (1) sub VII, dimuat kalimat baru: "Hal-hal tersebut di atas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat"
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri
Ttd.
MOHAMAD ROEM.
Diundangkan
pada tanggal 10 Januari 1953.
Menteri Kehakiman
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1953/3
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.