Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Pimpinan Tinggi Madya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:177
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 September 2014
Tanggal Pengundangan
:09 Desember 2014
Tanggal Berlaku
:09 Desember 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.381, LL KEMENKUMHAM: 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014

1. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014
TENTANG
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya;
b.
bahwa dalam memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya, Presiden dapat dibantu oleh Tim;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2014, No.381 2
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN PIMPINAN TINGGI MADYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pimpinan instansi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat maupun di daerah yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
2.
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah jabatan kepala lembaga pemerintah non kementerian, yang setara dengan jabatan struktural eselon I.a.
3.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara dengan jabatan struktural eselon I.a. dan I.b. 2014, No.381 3
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Membentuk Tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Tim Penilai Akhir.
Pasal 3
Tim Penilai Akhir mempunyai tugas membantu presiden dalam dalam memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Penilai Akhir menyelenggarakan fungsi melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh Pimpinan instansi.
BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari :
a.
Ketua : Presiden
b.
Wakil Ketua : Wakil Presiden
c.
Sekretaris : Sekretaris Kabinet
d.
Anggota tetap :
1.
Menteri Sekretaris Negara;
2.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
3.
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
e.
Anggota tidak tetap : Menteri Teknis/Pimpinan Instansi Pengusul
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 6
Setiap usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi disampaikan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir. 2014, No.381 4
Pasal 7
(1)
Pimpinan instansi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya kepada Presiden berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2)
Pemilihan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundangan .
Pasal 8
(1)
Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir dapat menyampaikan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh pimpinan instansi kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mendapat penelitian.
(2)
Hasil penelitian oleh Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Intelijen Negara kepada Tim Penilai Akhir sebelum sidang Tim Penilai Akhir untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membahas usulan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 9
Tim Penilai Akhir dapat meminta informasi terkait calon yang diusulkan kepada Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagai bahan pertimbangan bagi sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 10
(1)
Setiap usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir.
(2)
Sidang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Anggota Tetap dan Anggota Tidak Tetap.
(3)
Presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan sidang Tim Penilai Akhir kepada Wakil Presiden.
(4)
Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat mengundang Kepala Badan Intelijen Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 11
(1)
Dalam sidang yang membahas mengenai usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya, Tim Penilai Akhir memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan oleh pimpinan instansi. 2014, No.381 5
(2)
Nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat sebagai Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya dengan Keputusan Presiden.
(3)
Rancangan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan sidang Tim Penilai Akhir.
BAB V
SEKRETARIAT
Pasal 12
(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Akhir, dibentuk kesekretariatan Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
(2)
Sekretariat Tim Penilai Akhir dipimpin oleh Kepala Sekretariat Tim Penilai Akhir yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya di bidang Administrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(3)
Sekretariat Tim Penilai Akhir dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Pasal 13
Sekretariat Tim Penilai Akhir mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Penilai Akhir.
BAB VI
ANGGARAN
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Pasal 15
(1)
Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir diberikan honor sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Besaran honor Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet. 2014, No.381 6
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
Pasal 17
Penggunaan nomenklatur jabatan struktural eselon I.a. dan eselon I.b. tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon I, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY

Paper Terkait

Kesesuaian Peraturan Pelaksana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dengan UU Nomor 20 Tahun 2023

Endiartia, Jacob Junian
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 16 No. 1 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…