Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu pilar perekonomian harus dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam perkembangan perekonomian nasional;
b.
bahwa dalam rangka mencapai kontribusi yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip perseroan terbatas;
c.
bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO.
(4)
Calon Direksi PERSERO dapat berasal dari :
a.
tenaga profesional di luar Badan Usaha Milik Negara; dan atau
b.
Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
(5)
Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
(6)
Masa jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1)
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi PERSERO sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
3.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
(1)
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Komisaris PERSERO sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Keputusan untuk memberhentikan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
BAB II
NEGARA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 68
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia merupakan bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi badan usaha tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerjanya dengan melakukan pembinaan secara intensif dan efektif berlandaskan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai prinsip korporasi, pembinaan terhadap Perseroan Terbatas dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prinsip tersebut berlaku pula terhadap PERSERO, dimana fungsi pembinaan terhadap suatu PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam hal yang bersangkutan bertindak selaku RUPS atau oleh RUPS dalam hal Menteri Keuangan berkedudukan sebagai pemegang saham.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, RUPS merupakan organ tertinggi. Sebagai organ tertinggi, RUPS mempunyai kewenangan dalam menentukan berbagai kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari kinerja perusahaan, sehingga perlu diberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada RUPS untuk melakukan kewenangan tersebut.
Kewenangan RUPS dalam PERSERO untuk menentukan suatu kebijakan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja PERSERO dengan tanpa mengurangi prinsip-prinsip good corporate governance, perlu diberikan pula dalam hal mengangkat dan menilai kinerja Direksi dan atau Komisaris PERSERO khususnya dalam rangka pemberhentian Direksi dan atau Komisaris sebelum selesai masa tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, pengangkatan dan pemberhentian Direksi yang harus dikonsultasikan kepada Komisaris atau pihak lain, membatasi kewenangan RUPS. Khusus pemberhentian Direksi dan atau Komisaris sebelum selesai masa tugasnya, selain membatasi kewenangan RUPS ternyata juga memerlukan beban pembuktian yang tidak ringan sehingga mempersempit kemungkinan pelaksanaannya. Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, pengangkatan dan pemberhentian Direksi merupakan kewenangan penuh RUPS. Sedangkan pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi dan atau Komisaris dapat dilakukan dengan keputusan RUPS disertai dengan alasannya. Namun, keputusan RUPS tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Direksi dan atau Komisaris yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan RUPS.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) khususnya yang berkaitan dengan mekanisme kerja organ PERSERO sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.