Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Juli 1956
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1956
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.30, TLN NO.1017, LL SETNEG : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No.9 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa setelah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956, belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pemilihan umum yang langsung;
b.
bahwa untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dan untuk mengakhiri pemerintahan tunggal (eenhoofdig bestuur) dalam pemerintahan di daerah-daerah swatantra termaksud dalam sub a dan di daerah-daerah swatantra lainnya, dimana belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan;
c.
bahwa di daerah-daerah swatantra, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya telah ada dan dahulu terbentuk dengan peraturan-peraturan pemilihan lain daripada Peraturan PemerintahNo. 39 tahun 1950, perlu diperbaharui dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan;
d.
bahwa hasil-hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu dapat dipakai sebagai dasar dalam penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan:
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89,90 ayat 2 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara;
2.
Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948;
3.
Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
4.
Undang-undangNo. 7 tahun 1956;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
Pasal 1
Di daerah-daerah swatantra, dimana berlaku pasal 1 Undang-undang No 7 tahun 1956, diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini
Pasal 2
Di daerah-daerah, dimana Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 berlaku, tetapi belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 3
(1)
Di lain-lain daerah, dimana Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 danUndang-undangNo.7 tahun 1956 tidak berlaku, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah swatantra, termaksud dalam ayat 1 yang telah mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meletakkan jabatannya, sesudah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 4
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan ditetapkan:
a.
bagi daerah propinsi atau daerah yang setingkat, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya 60 orang dan sedikit-dikitnya 30 orang, dengan mengingat jumlah penduduk dan luas daerah yang bersangkutan.
b.
bagi daerah kabupaten atau daerah yang setingkat, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya 30 orang dan sedikit-dikitnya 15 orang, dengan mengingat jumlah penduduk dan luas daerah yang
c.
bagi daerah Kota-Kecil, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya 15 orang dan sedikit-dikitnya 10 orang, dengan mengingat jumlah penduduk.
BAB V
BERSANGKUTAN
Pasal 5
(1)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebanyak-banyaknya 6 orang, termasuk Kepala Daerah yang karena jabatannya menjadi ketua, merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan.
(2)
Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan, terkecuali Kepala Daerah, dipilih oleh dan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, berdasarkan perwakilan berimbang.
BAB VI
PERALIHAN, BERDASARKAN PERWAKILAN BERIMBANG
Pasal 6
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan terdiri dari Wakil-wakil yang diajukan oleh partai-partai dan organisasi-organisasi, yang telah ikut dalam pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Jumlah wakil-wakil partai-partai atau organisasi-organisasi, yang akan duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan ditentukan berdasarkan perimbangan jumlah suara, yang diperolehnya dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu di daerahnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Dengan partai dan organisasi dimaksudkan juga gabungan berdasarkan pasal 37 ayat 1 Undang-undang No. 7 tahun 1953. Pembagian kursi didasarkan atas ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum (Undang-undang No. 7 tahun 1953).
BAB VII
YANG BARU LALU DI DAERAHNYA MASING-MASING
Pasal 7
(1)
Menteri Dalam Negeri mengatur pelaksanaan undang-undang ini, antara lain yang mengenai:
a.
pembentukan panitia-panitia pemerintah di daerah, yang bertugas menentukan perimbangan dalam hasil-hasil pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu.
b.
petunjuk dan peraturan tata-tertib dari panitia termaksud dalam sub a.
(2)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan untuk daerah Propinsi atau daerah yang setingkat, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Panitia Pemerintah Propinsi termaksud dalam ayat 1.
(3)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan untuk daerah Kabupaten atau daerah yang setingkat, diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Panitia Pemerintah Kabupaten termaksud dalam ayat 1.
(4)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan untuk Daerah Kota-Kecil diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Panitia Pemerintah Kota-Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ATAS USUL PANITIA PEMERINTAH KOTA-KECIL
Pasal 8
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar, sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik, akan tetapi selambat-lambatnya satu tahun sesudah undang-undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Didalam satu tahun diharapkan sudah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar Undang-undang Pemilihan Daerah. Pasal-pasal 9, 10 dan 11 cukup jelas.
BAB IX
ATAS USUL PANITIA PEMERINTAH KOTA-KECIL
Pasal 9
Akibat-akibat dari bubarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan yang dimaksud dalam undang-undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB X
ATAS USUL PANITIA PEMERINTAH KOTA-KECIL
Pasal 10
Undang-undang ini berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia kecuali untuk Daerah Kota Menado, Daerah Minahasa, Sangir Talaud dan Kota Makasar, sedang pelaksanaannya di daerah-daerah dimana Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur berlaku dan di Daerah Istimewa Yogyakarta, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XI
ATAS USUL PANITIA PEMERINTAH KOTA-KECIL
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
SUNARJO
Diundangkan
Pada tanggal 17 Juli 1956
MENTERI KEHAKIMAN.
MULJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 30 TAHUN 1956

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…