Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1990
TENTANG PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Pimpinan DPR adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.
3.
Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk kepentingan negara, dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
4.
Keluarga adalah isteri/suami, anak yang sah dan orang tua dari anggota DPR.
5.
Badan Musyawarah adalah badan yang dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Penjelasan Pasal:
angka1 Apabila tidak dinyatakan lain maka dalam pengertian DPR termasuk pula Pimpinan DPR. angka 2 Cukup jelas angka 3 angka 4 Yang dimaksud orang tua adalah orang tua dan mertua Anggota DPR. angka 5
BAB III
JENIS PERJALANAN DINAS
Pasal 2
Perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPR terdiri dari :
a.
Perjalanan dinas dalam negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Perjalanan dinas luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a.
Perjalanan Dinas Pimpinan, yaitu perjalanan dinas bagi Pimpinan DPR dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Perjalanan Dinas Komisi, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR dalam bentuk tim Komisi atau secara perorangan dalam rangka melaksanakan tugas Komisi yang bersangkutan;
Penjelasan: Dalam pengertian Perjalanan Dinas Komisi ini ditampung jenis perjalanan dinas DPR yang selama ini telah ada berdasarkan Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961.
c.
Perjalanan Dinas Tim, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR dalam bentuk tim yang anggota-anggotanya terdiri dari beberapa Komisi di bawah pimpinan salah seorang Pimpinan DPR atas kepuputusan Badan Musyawarah untuk melakukan peninjauan terhadap peristiwa yang mempunyai ruang lingkup nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Perjalanan Dinas Pelantikan, yaitu perjalanan dinas pelantikan antar waktu bagi Calon Anggota DPR, yang keanggotaannya telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden, untuk pergi dari tempat tinggalnya ke Jakarta dalam rangka pengambilan sumpahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Perjalanan Dinas Pindah, yaitu perjalanan pindah bagi Anggota DPR beserta keluarganya yang sah, dari tempat tinggalnya ke Jakarta;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Perjalanan Dinas Pemulangan, yaitu perjalanan pindah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
bagi Anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggalnya beserta keluarganya;
2)
bagi Anggota DPR yang telah berakhir masa baktinya untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggalnya beserta
3)
bagi keluarga Anggota DPR yang meninggal dunia untuk kembali ke tempat kedudukan/tempat tinggal atau tempat hendak menetap;
g.
Perjalanan Dinas Duka Wafat, yaitu perjalanan dinas bagi Anggota DPR apabila anggota keluarganya atau orang tuanya meninggal dunia, untuk pulang ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman almarhum/almarhumah;
Penjelasan: Jumlah pengantar jenazah dari keluarga terdiri isteri/suami dan anak-anaknya serta anggota DPR sebanyak-banyaknya 3 orang.
h.
Perjalanan Dinas Mengantar Jenazah, yaitu perjalanan dinas bagi keluarga dan Anggota DPR dalam rangka mengantar jenazah Anggota DPR yang meninggal dunia ketempat kediaman dan/atau pemakaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyai isteri suami anak maka perjalanan dinas tersebut dapat dilakukan oleh sebanyak-banyaknya tiga orang anggota kerabatnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Perjalanan Dinas lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perjalanan Dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari:
Penjelasan: Perjalanan muhibah dilakukan dalam rangka menggalang, membina, mengolahdanmengembangkan hubungan persahabatan dan kerjasama antara DPR dengan Parlemen Negara lain baik secara bilateral maupun secara multilateral.
a.
Perjalanan Dinas Muhibah, yaitu perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan oleh Anggota DPR yang merupakan delegasi di bawah pimpinan salah seorang Pimpinan DPR;
b.
Perjalanan Dinas Teknis, yaitu perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan oleh Anggota DPR yang merupakan delegasi dalam rangka menghadiri sidang-sidang Asean Inter Parliamentary Organization (AlPO), Inter Parliamentary Union (IPU), Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan melakukan studi perbandingan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 4
(1)
Biaya untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perhitungan waktu, volume dan tarif tertinggi yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kekhususan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan - waktu = hari; -volume = kubikasi (dalam hal perjalanan pindah); -tarif = cukup jelas
(2)
Biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari:
a.
Biaya angkutan pulang-pergi untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c serta huruf g dengan h;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Uang harian untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan h;
c.
Biaya angkutan sekali jalan untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, e, dan f;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Biaya pengepakan, biaya penggudangan dan biaya angkutan barang untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan f;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya perjalanan dinas luar negeri terdiri dari:
a.
Biaya angkutan pulang-pergi;
Penjelasan: Apabila Pimpinan dan Anggota DPR melakukan perjalanan dinas luar negeri yang sebagian biaya perjalanannya ditanggung oleh negara/badan yang mengundang, maka biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pimpinan/Anggota DPR yang bersangkutan, dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh negara/badan yang mengundang.
b.
Uang harian;
Penjelasan: Apabila Pimpinan dan Anggota DPR melakukan perjalanan dinas luar negeri yang sebagian biaya perjalanannya ditanggung oleh negara/badan yang mengundang, maka biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pimpinan/Anggota DPR yang bersangkutan, dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh negara/badan yang mengundang.
c.
Uang representasi untuk Ketua Delegasi.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Biaya pemetian dan pengangkutan jenazah, apabila anggota DPR meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 5
(1)
Pimpinan dan Anggota DPR yang akan melakukan perjalanan dinas harus mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Pimpinan DPR atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Bentuk dan isi formulir Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diatur tersendiri.
(2)
Pimpinan DPR atau pejabat yang ditunjuk hanya dapat menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas apabila dananya tersedia dalam anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam menyampaikan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPR dilampirkan:
a.
Surat Perintah Perjalanan Dinas atas nama yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kuitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka segala ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPR yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1990
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan wewenang untuk melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas tersebut dapat dilakukan baik di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara diatur biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 6. Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diperlukan pengaturan lebih lanjut.
Berhubung dengan itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tersebut, khusus untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini telah disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan telah pula diadakan penyederhanaan dalam tata cara pelaksanaan dan
pertanggungjawaban. Penyederhanaan penyebutan jenis perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPR yang dilakukan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan jenis-jenis perjalanan dinas DPR yang sudah ada.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.