:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 11) TENTANG PEMBELIAN BARANG-BARANG UNTUK PERLENGKAPAN JAWATAN-JAWATAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
menganggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952No.11);
MEMUTUSKAN:
merubah peraturan pemerintah no. 7 tahun 1952 (lembaran negara tahun 1952 no. 11) tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi pemerintah. sebagai berikut
:
Pasal 1
Dalam konsiderans "Menimbang" sub b, kata-kata "Kantor Pusat Pembelian (KAPP)"diubah menjadi Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah (JAPP)".
Pasal II
Dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi"Kementerian-kementerian Perekonomian, dan seterusnya" diubah menjadi"Kementerian-kementerian Perdagangan, Perindustrian, ...dan seterusnya".
Pasal III
Ayat (2) Pasal 2 diubah menjadi: "(2) Wakil dari Kementerian Perdagangan menjabat Ketua dan Wakil dari Kementerian Perindustrian menjabat Wakil Ketua dari Panitia tersebut di atas";
Pasal IV
Dalam Pasal 3 kata-kata "Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian" diubah menjadi"Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah dari Kementerian Perdagangan".
Pasal V
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal12 Nopember1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERIKEUANGAN,
(SOETIKNO SLAMET)
Diundangkan
pada tanggal 18Nopember 1957
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 152
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.