Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1976
TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR DAN KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI TIMOR TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, perlu segera menetapkan peraturan pelaksanaan dari Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 dan mengingat hal-hal yang mendesak dan khusus di Timor Timur, maka pengaturan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976, Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR DAN KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI TIMOR TIMUR
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berkedudukan di Dili.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1)
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dibagi dalam Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II.
(2)
Tiap wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II masing-masing dibagi dalam beberapa Kecamatan.
(3)
Wilayah Kecamatan masing-masing dibagi dalam beberapa Desa atau nama lain yang setingkat dengan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur terdiri dari 13 (tiga belas) Kabupaten Daerah Tingkat II sebagai berikut:
1.
Kabupaten Daerah Tingkat II Dili dengan Ibukota Dili, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Dili Timur; (b) Dili Barat; (c) Atauro; (d) Metinaro;
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Baucau dengan Ibukota Baucau, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Baucau; (b) Vemasse; (c) Laga; (d) Baguia; (e) Venilale; (f) Quelicai;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dengan Ibukota Manatuto, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Manatuto; (b) Laclubar; (c) Barique; (d) Laclo; (e) Laleia;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lautem dengan Ibukota Lospalos, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Lospalos; (b) Luro; (c) Iliomar; (d) Lautem; (e) Tutuala;
5.
Kabupaten Daerah Tingkat II Viqueque dengan Ibukota Viqueque, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Viqueque; (b) Ossu; (c) Uato-Lari; (d) Lacluta; (e) Uato-Carbau;
6.
Kabupaten Daerah Tingkat II Ainaro dengan Ibukota Ainaro, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Ainaro; (b) Maubisse; (c) Hato-Bullico; (d) Hato-Hudo; (e) Mape;
7.
Kabupaten Daerah Tingkat II Manufahi dengan Ibukota Same, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Same; (b) Alas; (c) Fato-Berliu; (d) Turiscai.
8.
Kabupaten Daerah Tingkat II Cova-Lima dengan Ibukota Suai, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Suai; (b) Tilomar; (c) Fohorem; (d) Fatu-Lulic; (e) Fatu-Mean.
9.
Kabupaten Daerah Tingkat II Ambeno dengan Ibukota Pante-Macassar, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Pante-Macassar; (b) Oe-Silo; (c) Nitibe; (d) Passabe;
10.
Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro dengan Ibukota Maliana, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Maliana; (b) Bobonaro; (c) Lolotoi; (d) Atabai; (e) Balibo; (f) Cailaco;
11.
Kabupaten Daerah Tingkat II Liquica dengan Ibukota Liquica, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Liquiga; (b) Bazar-Tete; (c) Maubara;
12.
Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera dengan Ibukota Ermera, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Ermera; (b) Atsabe; (c) Hatolia; (d) Lete-Foho; (e) Railaco.
13.
Kabupaten Daerah Tingkat II Aileu dengan Ibukota Aileu, meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan : (a) Aileu; (b) Remexio; (c) Laulara; (d) Lequidoe.
(2)
Batas-batas wilayah Kabupaten dan wilayah Kecamatan tersebut dalam ayat (1) ialah sebagaimana tercantum dalam peta Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembagian lebih lanjut wilayah Kecamatan ke dalam Desa, atau nama lain yang setingkat dengan Desa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tempat kedudukan masing-masing Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, atau nama lain yang setingkat dengan Desa, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 6
(1)
Urusan Rumah tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal dari Daerah dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
a.
Urusan Kesejahteraan Sosial;
b.
Urusan Pertanian;
c.
Urusan Kesehatan;
d.
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Urusan Pekerjaan Umum.
(2)
Pelaksanaan urusan rumah tangga dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi bidang bersangkutan dengan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Penyerahan urusan lainnya dilaksanakan secara bertahap dan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
5 (lima) urusan rumah tangga Daerah adalah merupakan wewenang pangkal baik bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur maupun bagi Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur. Tetapi pelaksanaan secara nyata urusan tersebut menjadi urusan rumah tangga Daerah, mengingat keadaan dan kondisi serta kemampuan dari Daerah yang bersangkutan, pengaturannya dilakukan secara bertahap dan bersama-sama oleh masing-masing Menteri yang memiliki kewenangannya atas urusan tersebut dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan urusan rumah-tangga Daerah dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Pemerintah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah yang jumlah pegawai dan peralatannya disesuaikan dengan keperluan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan usaha-usaha untuk melancarkan jalannya pemerintahan di Daerah, antara lain dengan :
a.
menyusun Sekretariat Wilayah/Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
b.
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta milik, serta lain-lain yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 9
(1)
Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh Instansi-instansi vertikal yang bersangkutan.
(2)
Instansi-instasi yang melaksanakan urusan Pemerintah Pusat merupakan perangkat Departemen atau Lembaga Non Departemen yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah dimaksud dalam Pasal 9, Menteri atau Kepala Lembaga Non Departemen yang bersangkutan sesuai urgensinya membentuk Instansi-instansi vertikalnya di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Untuk kelancaran roda pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur perlu adanya dukungan anggaran belanja rutin dan pembangunan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang penyediaan dan pengelolaannya diatur secara khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur (PSTT) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
MenetapkanBupati Kepala Daerah Tingkat II, Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I dan II, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku sesuai dengan tingkatannya ditetapkan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur.
(2)
Pimpinan dan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada ialah:
a. Badan Perwakilan Rakyat di tingkat Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
b. 13(tiga belas) Badan Perwakilan Rakyat yang terdapat di tiap-tiap tingkat wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur. Sesuai dengan penjelasan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timurke dalamNegara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang kemudian ditegaskan lagi dengan Peraturan Pemerintah ini, maka Badan-badan Perwakilan tersebut diatas ditetapkan masing-masing menjadi:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan di Timor Timur.
Pasal 15
(1)
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara mengatur penetapan atau pengangkatan Pegawai-pegawai yang tersedia dengan status : - Pegawai Negeri Sipil Pusat - Pegawai Negeri Sipil Daerah dan - Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Daerah.
(2)
Perubahan status pegawai-pegawai diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Segala peraturan perundang-undangan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, selama belum diubah, diganti, atau dicabut, tetap berlaku bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Segala harta milik serta kekayaan bekas Pemerintah Sementara Timor Timur sesuai dengan statusnya diatur tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Segala hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan di Timor Timur"
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka secara resmi wilayah Timor Timur menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tersebut yang berbunyi "Membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor Timur."
2. Pengaturan pembentukan suatu Daerah ditetapkan dalam suatu Undang-undang yang mengatur mengenai nama, batas, ibukota, hak dan wewenang urusan serta modal pangkal Daerah. Tetapi materi tersebut belum ditampung dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tersebut menyatakan bahwa : Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.
3. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dan pertimbangan agar jarak waktu antara ditetapkannya Undang-undang mengenai pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan segera terwujudnya mekanisme pemerintahan baik ditingkat Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur maupun di Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur, maka pengaturan pelaksanaan dari pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hal ini merupakan pengaturan status pemerintahan di Timor Timur sebagai konsekwensi logis dari penyatuan wilayah tersebut ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ialah :
a. Kedudukan pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
b. Pembagian wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur ke dalam Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II dengan ibukotanya masing-masing dan pembagian wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II tersebut ke dalam Kecamatan-kecamatan;
c. Penetapan kewenangan pangkal Daerah;
d. Modal pangkal Daerah yang dalam hal ini berupa pembiayaan yang didukung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Agar Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya maka perlu segera ditetapkan sarana-sarana pemerintahannya.
Menetapkansarana-sarana pemerintahan tersebut sejauh mungkin disesuaikan dengan sarana-sarana pemerintahan dari Propinsi Daerah Tingkat I dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II lainnya di wilayah Timor Timur dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Namun demikian mengingat Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur mempunyai sejarah dan pertumbuhan yang berlainan sehingga terdapat perbedaan-perbedaan mengenai keadaan masyarakatnya, sistim hukumnya, sistim pemerintahannya, sistim perekonomiannya, sistim pendidikannya serta sistim pertahanan dan keamanannya, maka perlu adanya kebijaksanaan secara khusus mengenai pembangunan pelaksanaan pemerintahan, baik ditingkat Propinsi Daerah Tingkat I maupun di tingkat Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II.
5. Oleh karena itu maka Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang telah nyata-nyata ada untuk dapat berjalan memenuhi kebutuhan dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.