:Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 211 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1967
TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JERNDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24), tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) sebagaimana diubah dan ditambah, tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
3.
Peraturan-Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24) tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 1968.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA
BAB I
SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA
Pasal 1
(1)
Jumlah "Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) pada ayat 2 pasal 1. Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah menjadi Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah)".
(2)
Ayat 3 pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "3. Diatas gaji pokok termaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan II s/d IV P.G.P.S.-1968."
(3)
Ayat 5 pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut : "5. Kepada Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan. Jika Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian. "
(4)
Jumlah "Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) padaayat 1 Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah menjadi Rp 6.250,- (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)." Pasal 2. Jumlah biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara termaksud pada ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Mengetahui Presidium Kabinet Ampera. Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. --------------------------------
Pasal 2
Jumlah biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara termaksud pada ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Mengetahui Presidium Kabinet Ampera. Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. --------------------------------
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Mengetahui Presidium Kabinet Ampera. Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. --------------------------------
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1967.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1967
Sekretaris Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
Penjelasan Umum
1. Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 251 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 252), mulai tanggal 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya "P.G.P.S. 1968".
2. Penyesuaian mengenai besarnya uang sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat, hendaknya diatur secara flexibel. II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.