:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1956
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1952 MENGENAI PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 17)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyederhanakan dan mempercepat pekerjaan perlu diadakan perubahan dalam peraturan mengenai pemberian izin kepada pegawai Negeri yang hendak berusaha di lapangan partikelir;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 17);
2.
Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1952 MENGENAI PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 17)
Pasal 1
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 17) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
a.
pegawai, ialah semua pegawai Negeri Sipil dalam dinas aktif;
b.
Pembesar yang berwajib ialah :
1.
Menteri : masing-masing mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya.
2.
Pembesar atau Dewan yang bersangkutan tersebut dalam Pasal I Pasal 1 ayat (1) huruf c sampai dengan f dari Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78) mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya.
3.
Kepala Daerah Otonom, mengenai pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah itu". Pasal 2. Segala pemberian izin yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 2
Segala pemberian izin yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
BOERHANOEDIN HARAHAP
Diundangkan
pada tanggal 5 Maret 1956.
Menteri kehakiman
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.