Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Februari 1956
Tanggal Pengundangan
:05 Maret 1956
Tanggal Berlaku
:05 Maret 1956
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 11, TLN. No. 962, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1956
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1952 MENGENAI PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 17)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyederhanakan dan mempercepat pekerjaan perlu diadakan perubahan dalam peraturan mengenai pemberian izin kepada pegawai Negeri yang hendak berusaha di lapangan partikelir;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 17);
2.
Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 1952 MENGENAI PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 17)
Pasal 1
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 17) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
a.
pegawai, ialah semua pegawai Negeri Sipil dalam dinas aktif;
b.
Pembesar yang berwajib ialah :
1.
Menteri : masing-masing mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya.
2.
Pembesar atau Dewan yang bersangkutan tersebut dalam Pasal I Pasal 1 ayat (1) huruf c sampai dengan f dari Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78) mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya.
3.
Kepala Daerah Otonom, mengenai pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah itu". Pasal 2. Segala pemberian izin yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 2
Segala pemberian izin yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
BOERHANOEDIN HARAHAP
Diundangkan
pada tanggal 5 Maret 1956.
Menteri kehakiman
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…