:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara Di Luar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1960
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 NO. 63) TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGARA DI LUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa menurut pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan sesuatu kewajiban Negara seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dihitung untuk menentukan pensiun pegawai Negeri menurut Undang-undang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa menurut Undang-undang No. 9 tahun 1953 pasal 2 ayat (3), masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara sebagai Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak boleh mengurangi masa-kerjanya sebagai pegawai Negeri guna perhitungan pensiunnya sebagai pegawai Negeri;
c.
bahwa ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 termaksud dengan demikian bertentangan adanya dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1953, sehingga perlu disesuaikan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) jo. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 81) tentang kedudukan Pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara diluar lingkungan jabatan yang dipangkunya;
3.
Undang-undang No. 9 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 36) tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1952" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 63) TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA
BAB I
NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA
Pasal 1
a.
Bagian kalimat terakhir dari pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, yang berbunyi "kecuali jika masa itu sudah dijadikan dasar perhitungan pensiun atau tunjangan lain dari pada pensiun (tunjangan) pegawai" dihapuskan.
b.
Tanda "," (koma) dibelakang kata "bersangkutan", diganti dengan tanda "." (titik).
BAB II
NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1960
Pejabat
Presiden Republik
Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1960,
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan KejahatanVol. 2No. 12013
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.