Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara Di Luar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 April 1960
Tanggal Pengundangan
:12 April 1960
Tanggal Berlaku
:12 April 1960
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960/No. 47, TLN. No. 1973, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1960
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 NO. 63) TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGARA DI LUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa menurut pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan sesuatu kewajiban Negara seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dihitung untuk menentukan pensiun pegawai Negeri menurut Undang-undang Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa menurut Undang-undang No. 9 tahun 1953 pasal 2 ayat (3), masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara sebagai Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak boleh mengurangi masa-kerjanya sebagai pegawai Negeri guna perhitungan pensiunnya sebagai pegawai Negeri;
c.
bahwa ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 termaksud dengan demikian bertentangan adanya dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1953, sehingga perlu disesuaikan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) jo. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 81) tentang kedudukan Pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara diluar lingkungan jabatan yang dipangkunya;
3.
Undang-undang No. 9 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 36) tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1952" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 63) TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA
BAB I
NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA
Pasal 1
a.
Bagian kalimat terakhir dari pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, yang berbunyi "kecuali jika masa itu sudah dijadikan dasar perhitungan pensiun atau tunjangan lain dari pada pensiun (tunjangan) pegawai" dihapuskan.
b.
Tanda "," (koma) dibelakang kata "bersangkutan", diganti dengan tanda "." (titik).
BAB II
NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1960
Pejabat
Presiden Republik
Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1960,
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO

Paper Terkait

REKONSTRUKSI PEMIDANAAN KERJA SOSIAL PADA TINDAK PIDANA RINGAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN BERULANGNYA TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA

Ika Wahyu Setyawati
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 2 No. 1 2013

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…