Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2000
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Barat, dipandang perlu memindahkan kedudukan pusat pemerintahan-nya dari wilayah Kota Mataram ke wilayah Kabupaten Lombok Barat;
b.
bahwa wilayah Gerung di wilayah Kabupaten Lombok Barat dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Lombok Barat;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan Ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3531);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pasal 1
1.
Ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kota Mataram ke wilayah Gerung di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
2.
Ibukota Kabupaten Lombok Barat merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.
3.
Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian wilayah Kecamatan Gerung yang terdiri dari :
1.
Desa Gerung;
2.
Desa Dasan Geres;
3.
Desa Babussalam.
BAB II
PEMERINTAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pasal 2
1.
Wilayah Gerung sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Beleka Kecamatan Gerung;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Jagaraga dan Desa Kuripan Kecamatan Kediri;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Gapuk Kecamatan Gerung.
2.
Batas wilayah Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
PEMERINTAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Lombok Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
BAB IV
PEMERINTAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membidangi Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PEMERINTAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 134
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.