Dalam rangka mengoptimalkan peran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlu mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 antara lain terkait struktur organisasi Komite dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tugas Komite dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pendanaan, dan beberapa perubahan lainnya.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampaknya telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional harus dil...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Komite Penanganan Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Vinus Disease 2019 (C0VID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentangKomite Penanganan Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Vinus Disease 2019(COVID-19)dan Pemulihan Ekonomi Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Tim Pelaksana;
d.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
e.
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
f.
Sekretariat.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 3
(1)
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
a.
menyusun rekomendasi strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
b.
mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
c.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2)
Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Wakil Ketua I Kemaritiman dan Investasi;
c.
Wakil Ketua II Politik, Hukum, dan Keamanan;
d.
Wakil Ketua III Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e.
WakilKetua IV: Menteri Badan Usaha Milik merangkap Negara; Ketua Tim Pelaksana
f.
Wakil Ketua V :Menteri Keuangan;
g.
Wakil Ketua VI :Menteri Kesehatan;
h.
Wakil Ketua VII : Menteri Dalam Negeri;
i.
Sekretaris :Sdr. Raden Pardede; Eksekutif I
j.
Sekretaris Kementerian Eksekutif II Koordinator Bidang Perekonomian.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2)
Wakil Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COViD-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(4)
Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dan huruf j memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
4.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1)
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a.
Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b.
Wakil Ketua Tim: Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c.
Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a.
Satuan Tugas Penanganan COvID-19; dan
b.
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3)
Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
5.
Pasal 5 dihapus.
Pasal 5
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:
a.
melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;
b.
menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat;
c.
melakukanpengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COvID-19;
d.
melakukan pengendalian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
e.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
7.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 7
Satuan Tugas Penanganan COViD-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a.
Ketua Satuan Tugas : Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana; COVID-19
b.
Wakil KetuaI Satuan : Kepala Badan Pengawas Tugas Obatdan Makanan;
c.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; III Direktur Jenderal 1Bina Administrasi Kewilayahan, Penanganan COVID-Kementerian Dalam Negeri.
8.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas:
a.
melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
b.
menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha ril secara cepat dan tepat;
c.
melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan
d.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
9.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 9
Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a.
Ketua Satuan Tugas : Wakil Menteri Badan Usaha PemulihanEkonomi MilikNegara I; Nasional
b.
Wakil KetuaI Satuan : Wakil Menteri Keuangan; Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional
c.
Wakil Ketua II: Umum Kamar Satuan Dagang dan Industri. Pemulihan Ekonomi
10.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas:
a.
memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional;
b.
memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
c.
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.
11.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh tim kerja dan sekretariat.
(2)
Susunan keanggotaan tim kerja dan sekretariat Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas1 PemulihanEkonomi iNasional ditetapkan oleh Ketua Komite berdasarkan usulan masing-masing dari Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COMD-19, dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
12.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 14
(1)
Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan EkonomiNasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Sekretariat Komite.
13.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana.
(2)
Ketua Satuan Tugas Penanganan COViD-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana sewaktu-waktu bila diperlukan.
14.
Pasal 16 dihapus.
Pasal 16
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
15.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1)
Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberianpengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
(2)
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik (online).
16.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Komite dan Sekretariat Komite bersumber pada:
a.
bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Wakil Ketua Komite I, Wakil Ketua Komite II, Wakil Ketua Komite III, Wakil Ketua Komite IV, Wakil Ketua Komite V, Wakil Ketua Komite VI, dan Wakil Ketua Komite VII bersumber pada:
a.
bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
(3)
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Tim Pelaksana dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional bersumber pada:
a.
bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara;dan
(4)
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19bersumber pada:
a.
bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana;dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(1)
Pendanaan untuk dukungan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada:
a.
bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
(2)
Pendanaan untuk dukungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota belanja daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota;dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
BAB II
UNDANGAN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O November 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 256
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.