Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Sepuluh lembaga nonstruktural tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2006
TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan dengan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
b.
bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan serta menyesuaikan fungsi dan tugas Dewan Ketahanan Pangan dengan perkembangan keadaan saat ini, dipandang perlu mengatur Dewan Ketahanan Pangan dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Ketahanan Pangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
(1)
Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan.
(2)
Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
(1)
Dewan mempunyai tugas membantu Presiden dalam :
a.
Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b.
Melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2)
Tugas Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
BAB III
MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 3
(1)
Susunan organisasi Dewan terdiri dari :
a.
Ketua : ;
b.
Ketua Harian : Menteri Pertanian;
c.
Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Badan Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian;
d.
Anggota :
1.
Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Keuangan.;
3.
Menteri Perindustrian;
4.
Menteri Perdagangan;
5.
Menteri Kehutanan;
6.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
7.
Menteri Perhubungan;
8.
Menteri Pekerjaan Umum;
9.
Menteri Kesehatan;
10.
Menteri Sosial;
11.
Menteri Pendidikan Nasional;
12.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
13.
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
14.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
15.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
16.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17.
Kepala Badan Pusat Statistik;
18.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, tokoh masyarakat serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
BAB IV
PANGAN NASIONAL
Bagian KetigaSekretariat
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2)
Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.
(3)
Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui Ketua Harian.
BAB V
LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTANIAN
Pasal 5
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan.
BAB VI
LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTANIAN
Bagian KeempatKelompok Kerja
Pasal 6
(1)
Apabila dipandang perlu untuk melaksanakan tugas Dewan, Ketua Harian Dewan membentuk Kelompok Kerja yang terdiri atas tenaga ahli dari unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.
BAB II
DEWAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI
Pasal 7
Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Provinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Provinsi membentuk Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan Provinsi yang diketuai oleh Gubernur.
Pasal 8
(1)
Dewan Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam:
a.
merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Provinsi dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan;
b.
merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
c.
melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Provinsi.
(2)
Tugas Dewan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
Pasal 9
(1)
Organisasi, susunan keanggotaan dan tata kerja Dewan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur selaku Ketua Dewan Provinsi.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Provinsi dibantu oleh Sekretariat Dewan Provinsi.
(3)
Sekretariat Dewan Provinsi secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah provinsi yang menangani tugas dan fungsi ketahanan pangan.
(4)
Sekretariat Dewan Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Provinsi.
(5)
Apabila dipandang perlu, untuk pelaksanaan tugas Dewan Provinsi, Ketua Dewan Provinsi dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas tenaga ahli dari unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan Provinsi.
BAB III
DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 10
Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
Pasal 11
(1)
Dewan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam :
a.
merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan dan Dewan Provinsi;
b.
merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
c.
melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
(2)
Tugas Dewan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
Pasal 12
(1)
Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
(3)
Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi ketahanan pangan.
(4)
Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kabupaten/Kota.
(5)
Apabila dipandang perlu, untuk pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten/Kota, Ketua Dewan Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas tenaga ahli dan unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 13
(1)
Dewan mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan untuk menentukan kebijakan pangan nasional dan membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
Pasal 14
(1)
Dewan mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Provinsi sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun yang disebut Konferensi Dewan Ketahanan Pangan.
(2)
Dewan mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun yang disebut Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan.
(3)
Dewan Provinsi mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kabupaten/Kota di wilayahnya sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Dewan Kabupaten/Kota mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan pejabat tertentu, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 15
Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan.
Pasal 16
(1)
Dewan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan mengenai ketahanan pangan di wilayahnya kepada Dewan Provinsi dengan tembusan kepada Dewan secara berkala sekali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2)
Dewan Provinsi menyampaikan laporan mengenai ketahanan pangan di wilayahnya kepada Dewan secara berkala sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai keperluan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 17
(1)
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.
(2)
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Ketua Harian.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.