Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:84
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 November 2011
Tanggal Pengundangan
:25 November 2011
Tanggal Berlaku
:25 November 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2011/NO.117, LL SETKAB : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih memperkuat organisasi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam rangka melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi serta pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi PapuadanProvinsiPapuaBarat, perlumenetapkanPeraturan PresidententangPerubahanAtasPeraturan PresidenNomor 66 Tahun 2011tentangUnitPercepatanPembangunanProvinsiPapua dan Provinsi Papua Barat
Mengingat
:
1.
Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151),sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang NOMOR 35 TAHUN 2008 (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4884); 3.Peraturan …
2.
Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun20o7 tentangPerubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20o7 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718)
3.
Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2010 tentangTataCara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan GubernurSebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 51O7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah NOMOR 23 TAHUN 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 44)
4.
Peraturan PresidenNomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
5.
Peraturan Presiden NOMOR 66 TAHUN 2011 tentang Unit PercepatanPembangunanProvinsiPapua dan ProvinsiPapua Barat

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDENTENTANGPERUBAHANATASPERATURAN PRESIDENNOMOR 66 Tahun2O11TENTANGUNITPERCEPATAN
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 Tahun2O11TENTANGUNITPERCEPATAN
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden NOMOR 66 TAHUN 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan ProvinsiPapuaBarat,sehingga Pasal 7 berbunyi: "Pasal 7
(1)
Susunan organisasi UP4B terdiri dari
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Kepala
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
5 (lima) Deputi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tenaga Profesional
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksudpada ayat (1)huruf d, terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 8o(delapan puluh) orang."
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011NOMOR 117

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…