Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Mei 1953
Tanggal Pengundangan
:05 Juni 1953
Tanggal Berlaku
:05 Juni 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 50, TLN. No. 421, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1953
TENTANG
PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1952), MENGENAI PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1952), mengenai pemberhentian dari pekerjaan untuk sementara waktu dan pemberhentian dari jabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1952, MENGENAI PEMBERHENTIAN DARI PEKERJAAN UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI SAMBIL MENUNGGU KEPUTUSAN LEBIH LANJUT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1952) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut Pasal 3 ayat (2) dan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatan Negeri atau dari pekerjaannya menurut pasal 3 ayat (3) dan (4) dari peraturan ini, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan, diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang terakhir akan tetapi paling rendah Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) dan paling tinggi Rp. 450,- (empat ratus lima puluh rupiah) sebulan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar …. www.bphn.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Mei 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Perdana Menteri,
WILOPO.
Diundangkan
pada tanggal 5 Juni 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953NOMOR 50.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…