:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1955
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 66) untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 tahun 1950 yang tersebut pada angka 1 di atas;
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
2.
pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANGTENTANG PENETAPANUNDANG-UNDANG DARURATNo. 33 TAHUN 1950 UNTUKMENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT No. 6 TAHUN 1950TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAIUNDANG-UNDANG Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, ditetapkan sebagai undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 6 TAHUN 1950TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, ditetapkan sebagai undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, seperti yang termuat dalam lampiran, dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950.
Pasal 2
(1)
Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang ada pada Gubernur Militer Ibu Kota diserahkan kepada instansi-instansi sipil, sekedar kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban itu tidak bersifat militer seperti yang termaksud dalam ayat2 pasal ini.
(2)
Kekuasaan-kekuasan dan kewajiban-kewajiban yang bersifat militer diserahkan kepada instansi-instansi militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk memegang "Kekuasaan Militer" (Militer Gezag) di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah sekitarnya.
Pasal 3
Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi pula "Verordening Militer Gezag" yang diterbitkan oleh pemegang "Kekuasaan Militer" di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di sekitarnya selain Gubernur Ibu Kota, dan yang pada waktu dicabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai dirubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak, sebagaimana termaksud dalam ayat 2 pasal 2.
BAB V
DAERAH-DAERAH SEKITARNYA
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi pula "Verordening Militer Gezag" yang diterbitkan oleh pemegang "Kekuasaan Militer" di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di sekitarnya selain Gubernur Ibu Kota, dan yang pada waktu dicabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai dirubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak, sebagaimana termaksud dalam ayat 2 pasal 2. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
IWA KUSUMASUMANTRI.
Menteri Dalam Negeri,
SUNARYO.
Diundangkan
pada tanggal 3 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
an KoordinatorKeamanan tanggal 27 Desember 1949 No.1/1949,
Memutuskan:
Menetapkan: UNDANG-UNDANGDARURATTENTANGPEMBENTUKAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA.
Pasal 1.
Adanya Gubernur Militer untuk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya dilangsungkan dengan sebutan"Gubernur Militer Ibu Kota."
Gubernur Militer termaksud dalam ayat (1) pasal ini merangkap jabatan Komandan Territorial di daerahnya.
Pasal 2.
Staatsblad 1940 No. 78 pasal 1 sub c ditambah kata-kata: "Gubernur Militer Ibu Kota untuk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya."
Pasal 3.
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sejak saat pemulihan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.