Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
:03 Juni 1955
Tanggal Berlaku
:03 Juni 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1955
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 66) untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 tahun 1950 yang tersebut pada angka 1 di atas;
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
2.
pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANGTENTANG PENETAPANUNDANG-UNDANG DARURATNo. 33 TAHUN 1950 UNTUKMENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT No. 6 TAHUN 1950TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAIUNDANG-UNDANG Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, ditetapkan sebagai undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 6 TAHUN 1950TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, ditetapkan sebagai undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, seperti yang termuat dalam lampiran, dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950.
Pasal 2
(1)
Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang ada pada Gubernur Militer Ibu Kota diserahkan kepada instansi-instansi sipil, sekedar kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban itu tidak bersifat militer seperti yang termaksud dalam ayat2 pasal ini.
(2)
Kekuasaan-kekuasan dan kewajiban-kewajiban yang bersifat militer diserahkan kepada instansi-instansi militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk memegang "Kekuasaan Militer" (Militer Gezag) di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah sekitarnya.
Pasal 3
Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi pula "Verordening Militer Gezag" yang diterbitkan oleh pemegang "Kekuasaan Militer" di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di sekitarnya selain Gubernur Ibu Kota, dan yang pada waktu dicabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai dirubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak, sebagaimana termaksud dalam ayat 2 pasal 2.
BAB V
DAERAH-DAERAH SEKITARNYA
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi pula "Verordening Militer Gezag" yang diterbitkan oleh pemegang "Kekuasaan Militer" di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di sekitarnya selain Gubernur Ibu Kota, dan yang pada waktu dicabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai dirubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak, sebagaimana termaksud dalam ayat 2 pasal 2. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
IWA KUSUMASUMANTRI.
Menteri Dalam Negeri,
SUNARYO.
Diundangkan
pada tanggal 3 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
an KoordinatorKeamanan tanggal 27 Desember 1949 No.1/1949,
Memutuskan:
Menetapkan: UNDANG-UNDANGDARURATTENTANGPEMBENTUKAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA.
Pasal 1.
Adanya Gubernur Militer untuk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya dilangsungkan dengan sebutan"Gubernur Militer Ibu Kota."
Gubernur Militer termaksud dalam ayat (1) pasal ini merangkap jabatan Komandan Territorial di daerahnya.
Pasal 2.
Staatsblad 1940 No. 78 pasal 1 sub c ditambah kata-kata: "Gubernur Militer Ibu Kota untuk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya."
Pasal 3.
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sejak saat pemulihan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…