:Penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Semua Bank Belanda Di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1959
TENTANG PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 22 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN SEMUA BANK BELANDA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu segera meninjau kembali Peraturan Pemerintah No. 22 tahun i958 (Lembaran-Negara 1958 No. 38) tentang penetapan semua bank Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bankBelanda, berdasarkan 'Verordening MedewerkingBedrijven" (Staatsblad 1945 No.136);
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara1958 No.38);
2.
Keputusan Presiden Repub1ik Indonesia No. 225 tahun 1957 berhubungan dengan Undang-undang No. 79 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 170; Tambahan Lembaran-Negara 1957 No._149) tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia;
3.
Undang-undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 160; Tambahan Lembaran-Negara 1957 No.1485)tentang Keadaan Bahaya;
4.
"Algemeene Machtigingsordonnantie" (Staatsblad 1939 No. 557 yang telah diubah dengan Staatsblad i945 No. 93);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 22 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN SEMUA BANK BELANDA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK BELANDA
BAB I
PENGAWAS BANK-BANK BELANDA
Pasal 1
Di samping ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38), maka terhadap bank-bank Beianda juga berlaku semua ketentuan-ketentuan dalam "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 236), dengan pengertian bahwa:
a.
Bilamana terdapat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) dan "Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No.136) yang. mengaturpokokyangsama, maka ketentuan-ketentuandari Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) yang berlaku.
b.
Perkataan "Gouverneur General" yang tercantum "Verordening Medewerking Bedriven" (Staatsblad 1945 No. 136) harus dibaca "Menteri Keuangan" kecuali yang tercantum dalam Pasal 29 dan apabila dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) telah di- tunjuk atau ditetapkan penguasa lain.
c.
Perkataan"Gouverneur Generaal"yang tercantum dalam pasal 29 dari"Verordening'Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945No. 136) harus dibaca"Pemerintah".
d.
Perkataan "autoriteiten" atau "autoriteiten" yang tercantum dalam"Verordening Medewerking Bedrijven"(Staatsblad 1945 No. 136) harus dibaca "Badan Pengawas Bank-bank Belanda Pusat".
Penjelasan Pasal:
Dengan dicantumkannya pasal ini jelaslah bahwa juga ketentuan-ketentuan dari"Verordening Medewerking Bedrijven" (Staatsb1ad 1945 No. 136) ber1aku atas bank-bank Belanda yang dikuasai oleh Pemerintah Pasal irti adalah perlu karena Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) tidak jelas menunjukkan bahwa pada hakekatnya "Verordening Medewerking.Bedrijven" masih tetap berlaku disamping Peraturan Pemerintah tersebut. Untuk' mencegah tafsiran yang berbeda-beda, maka pada huruf (a) dari ditentukan bahwa bilamana terdapat ketentuan-'ketentuan dalam kedua peraturan tersebut yang mengatur pokok yang sama maka yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan' dari Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38). Tafsiran yang saling_ berlainan mengenai istilah "Gouverneur Generaai" daTam pasal 29 dan dalam pasal-pasal lainnya dari "Vorordening Medewerking Bedrijven" sebagaimana tersebut pada huruf(b) dan (c) dari pasal ini, disebabkan karena Pemerintah beranggapan bahwa "onteigening'" berdasarkan pasal 29 dari "Verordening Medewerking Bedrijven" harus dilaksanakan dengan suatu Peraturan Pemerintah, sedangkan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan mengenai pokok-pokok yang diatur dalampasal-pasal lainnya "Verordening Medewerking Bedrijven" tersebutseTuruhnya dapatdiserahkan kepada Menteri Keuangan, kecuali bilamana daiam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) telah ditunjuk atau ditetapkan penguasa lain:
BAB II
PENGAWAS BANK-BANK BELANDA
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Apri1 i958.
Penjelasan Pasal:
Peraturan ini berlaku surut sampai tanggal 17 Apri1 1958. Dengan adanya ketentuan ini maka semua tindakan yang telah diambi1 terhadap bank-bank Belanda sejak tanggal 17 Apri1 1958 tersebut dianggap telah dilakukan pula berdasarkan "Verordening Medewerking Bedrijven"(Staatsblad 1945 No. 136). Termasuk Lembaran-Negara No. 14 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 20 Maret 1959
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SOETIKNOSLAMET.
Diundangkan
pada tanggal 21 Maret 1959.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A.MAENGKOM.
Penjelasan Umum
Dengan berTakunya Undang-undang No. 74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya yang mengganti "Regeling S.0.B."(Staatsblad
No.
582), maka keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan "Regeling S.O.B."
tersebut tidak akan berlaku lagi menurut hukum pada tanggai17 Apri1 1958.
Berhubung dengan itu sertamengingat pula bahwa untuk menjamin kelancaran jalannya perekonomian Negara masih dianggap perlu untuk menempatkan'semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah, maka Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38) tentang penetapan semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda.
Segala tindakan yang telah diTakukan oleh Pemerintah sejak buian Desember1957 guna menampung akibat-akibatdari perjuangan pembebasan Irian Barat yang menimbulkan gejala-gejalayang dapat membahayakan produksi adalah didasarkan atas "Berordening Medewerking Bedrijven" (Staatsblad 1945 No. 136). Demikian juga tindakan-tindakan yang telah dilakukan terhadap bank-bank Belanda di Indonesia pada azasnya didasarkan atas "Verordening Medewerking Bedrijven" tersebut. Dengan tidak berlakunya lagi keputusan-keputusan yang telah "Regeling S.O.B.
(Staatsb1ad 1939 No. 582) sejak mulai tanggal 17 Apri1 1958, maka Peraturan Pemerintah No. 22 tahun i958yang menggantikan keputusan-keputusan yang mengatur persoalan bank-bank Belanda ternyata tidak jelas menunjukkan dipergunakannya ""Verordening MedewerkingBedrijven"" (Staatsbiad 1945 No. 136) sebagai dasar hukum yangpokok.
Berhubung dengan itu Pemerintah menganggap perlu untuk mengadakan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 38)sedemikian rupa hingga jelas nampak dasarhukum termaksud.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.