Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Negara Dan Sekretariat Kabinet
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:19
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:23 Mei 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2007, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
Sekretariat Kabinet terdiri dari :
a.
Wakil Sekretaris Kabinet;
b.
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan;
c.
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
d.
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Persidangan dan Dokumentasi;
e.
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi;
f.
Staf Ahli.” 2. Menambah Pasal baru diantara Pasal 27 dan Pasal 28, yaitu Pasal 27A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27A
Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet.” 3. Menambah Pasal baru diantara Pasal 40 dan Pasal 41, yaitu Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 40A
(1)
Wakil Sekretaris Kabinet mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(2)
Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet melalui Wakil Sekretaris Kabinet.
(3)
Dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet mendapatkan penugasan dari dan/atau mengajukan langsung pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.” 4. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 42
(1)
Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, Sekretaris Wakil Presiden, dan Wakil Sekretaris Kabinet, dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit kerja.
(2)
Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, dan Sekretaris Wakil Presiden, dan Wakil Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan masing-masing untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.
(3)
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pejabat yang ditugaskan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, dan Sekretaris Wakil Presiden, dan Wakil Sekretaris Kabinet wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada pejabat Eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.” 5. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 46
(1)
Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Militer, Sekretaris Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf ahli adalah jabatan struktural seleon I.b.
(3)
Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana, dan Kepala Unit adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB II
KABINET MELALUI WAKIL SEKRETARIS KABINET
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…