:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang Dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1956
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1954 TENTANG DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG DAN TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1954 tentang dasar hukum keputusan Kepala Daerah Otonom dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang, akan tetapi berpendapat, bahwa mulai berlakunya undang-undang ini perlu diadakan peraturan pembagian kekuasaan dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1954 TENTANG DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG DAN TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
Pasal 1
Bilamana berhubung dengan sesuatu hal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dapat dibentuk, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta atau tidak beserta Dewan Pemerintah Daerahnya tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka sambil menunggu dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah kembali menjalankan tugas kewajibannya, hak kekuasaan pemerintah daerah untuk sementara di jalankan oleh:
a.
Kepala Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk;
b.
Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya,
c.
Kepala Daerah, apabila dalam hal tersebut sub b juga Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.
BAB II
TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
Pasal 2
Segala keputusan Kepala Daerah Otonom termaksud dalam pasal 1 yang ditetapkan sebelum mulai berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku sebagai keputusan Daerah Otonom yang bersangkutan, hingga ditambah, diubah atau dicabut dengan keputusan Pemerintah Daerah Otonom termaksud.
Pasal 3
Mulai berlakunya undang-undang ini, maka dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, hak kekuasaan pemerintah daerah untuk sementara waktu dijalankan sebagai berikut:
a.
kekuasaan membuat Peraturan dan Anggaran Daerah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setingkat lebih atas, atau kalau ini tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas; kalau ini juga tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, oleh Kepala Daerah, Swatantra atau bukan, yang setingkat lebih atas; Bagi daerah tingkat pertama maka kekuasaan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri;
b.
kekuasaan pengawasan, yang dimaksud dalam pasal 36 Undang-undang No. 22 tahun 1948, dilakukan oleh Kepala Daerah, Swatantra atau bukan, yang setingkat lebih atas c.q. oleh Presiden;
c.
kekuasaan kecuali yang tersebut dalam sub a dan b dijalankan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Repubyik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 19 Maret 1956
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 26 Maret 1956
Menteri Kehakiman.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Menteri Dalam Negeri a.i.,
SUROSO
MEMORI PENJELASAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1956
TENTANG
Menetapkan "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1954 TENTANG DASAR HUKUM
KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN
TUGAS KEWAJIBANNYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG DAN TENTANG PERATURAN
PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN
TUGAS KEWAJIBANNYA
Dalam beberapa daerah otonom antara lain yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang N.I.T. No. 44 tahun
1950. ternyata bahwa berhubung dengan sesuatu hal (misalnya: dibekukannya
Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 ) belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah yang sangat diperlukan untuk dapat
memutarkan roda pemerintahan didaerah menurut Undang-undang pemerintahan
daerah yang bersangkutan itu.
Selain dari pada itu ada kalanya pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan
Pemerintah Daerah itu sudah terbentuk berdasarkan peraturan yang berlaku didaerah
itu, akan tetapi karena sesuatu hal (misalnya lebih dari separoh mengundurkan diri
atau non-aktif, atau seperti telah terjadi dibeberapa daerah, dimana Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah itu menyatakan diri bubar) tidak dapat menjalankan tugas
kewajibannya.
Keadaan seperti tersebut diatas dengan sendirinya tidak hanya akan merugikan
daerah-daerah yang bersangkutan saja, melainkan juga Negara, karena dengan
demikian segala urusan rumah-tangga daerah tidak dapat diselenggarakan dengan
baik, berhubung dengan terdapatnya "vacuum" dalam pemerintahan daerah.
Berhubung dengan itu Pmerintah berpendapat bahwa perlu segera mengatur masalah
ini dengan tidak menunggu sampai dikeluarkan Undang-undang pokok tentang
pemerintahan daerah yang baru, karena keadaan dibeberapa daerah sudah sangat
mendesaknya. Bahkan ada beberapa daerah seperti Propinsi Jawa Timur dan Sumatera
Utara dimana karena desakan keadaan Gubernur, Kepala Daerah telah menjalankan
tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah dengan
menetap…
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.