Bahwa Pemerintah denganmempergunakan haknya termaktubdalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telahmenetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentangperubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahandaerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 9);b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) Tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 9) TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.9);
b.
Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
2.
Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).
3.
Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No.101).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.6 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.9), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.9), ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Pasal 8 sub b Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956(Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "b. Bertempat tinggal pokok dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra tingkat ke-II dapat juga bertempat tinggal pokok sedikitnya enam bulan yang terakhir dalam Kotapraja yang dilingkari oleh daerah Swatantra tingkat ke-II tersebut".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1958
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA
Diundangkan
pada tanggal 17 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 15
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.