Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1981 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Abstrak Peraturan

bahwa sebagai realisasi Surat Kawat Persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 1981 Nomor 061/5812/SJ perlu menambah Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan pada Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengin Peraturan Daerah; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1975; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yaitu perubahan pada BAB III, Bagian Pertama, Pasal 5 ayat (1), Diantara pasal 46 dan 47 disisipkan bagian dan enam pasal baru, Bagian Ke Sembilan menjadi Bagian Ke Sepuluh, Pasal 54.

Tentang
:Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:23
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:16 November 1981
Tanggal Pengundangan
:02 Maret 1982
Tanggal Berlaku
:02 Maret 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1982/NO.9
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perkebunan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1980

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 1981 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
TENTANG
PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1980 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PERKEBUNAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai realisasi Surat Kawat persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 1981 Nomor 061/5812/SJ perlu menambah Sub Dinas Rehabili-tasi dan Perluasan Perkebunan pada Dinas Per-kebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu me- ngubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor S Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata-kerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1975 tentang penyerahan sebagian urusan Pusat dibidang Per-kebunan Besar kepada Daerah Tingkat I;
4.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Pro-pinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANGPER-UBAHANYANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1980TEN-TANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA. KERJA DINAS PERKEBUNAN PROPINSI DAE-RAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
RAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebun- an Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 1980 dan diundangkan pada tanggal 6 Pebruari 1981 serta dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 3 Tahun 1981 diubah sebagai berikut :
a.
BAB IIl, Bagian Pertama, Pasal 5 ayat (1) dibaca sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Program;
d.
Sub Dinas Produksi;
e.
Sub Dinas Usaha Tani;
f.
Sub Dinas Perlindungan;
g.
Sub Dinas Penyuluhan;
h.
Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan;
i.
Cabang Dinas;
j.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas.
b.
Diantara pasal 46 dan 47 disisipkan bagian dan enam pasal baru sebagai berikut:
Pasal 46
Bagian Ke Sembflan Sub Dinas Rehabllitasi dan Perluasan Perkebunan
Pasal 46A
Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan mempunyai tugas mengadakan pembinaan dan bimbingan terhadap petani/pengu-saha Perkebunan dalam rangka rehabilitasi dan intensifikasi, peremaja-an dan perfuasan tanaman perkebunan, tatalaksana perkreditan dan penyediaan sarana produksi.
Pasal 46B
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 46A, Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan kebijaksanaan tehnis di bidang rehabilitasi dan per-luasan tanaman perkebuian;
b.
Melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang penyiapan bahan tanaman untuk rehabilitasi dan perluasan perkebunan:
c.
Melaksanakan pembinaan dan bimbingan pemantapan lahan untuk rehabilitasi dan perluasan perkebunan;
d.
Melaksanakan pembinaan dan bimbingan penatalaksanaan kredit untuk rehabilitasi dan perluasan perkebunan;
e.
Melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang penyediaan tenaga kerja dan sarana produksi untuk rehabilitasi dan perluasan perkebunan;
f.
Melaksanakan pengendalian tehnis operasional rehabilitasi dan per-luasan perkebunan.
Pasal 46C
(1)
Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan terdiri dari:
a.
Seksi Pemantapan Lahan;
b.
Seksi Penyiapan Bahan Tanaman;
c.
Seksi Tatalaksana Perkreditan dan Penyediaan Sarana Produksi.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini masing-masing berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan.
Pasal 46D
Seksi Pemantapan Lahan mempunyai tugas menyiapkan dan menyajikan pedoman serta melakukan bimbingan pemantapan lahan rehabilitasi dan perluasan tanaman.
Pasal 46E
Seksi Penyiapan Bahan Tanaman mempunyai tugas menyiapkan dan menyajikan serta melakukan bimbingan penyiapan bahan tanaman.
Pasal 46F
Seksi Tatalaksana Perkreditan dan Penyediaan Sarana Produksi mempunyai tugas melakukan bimbingan penyusunan rencana kerja pelaksanaan rehabilitasi dan perluasan perkebunan, pengurusan per-janjian kredit. penatalaksanaan dana kredit. melakukan monitor peng-gunaan dana kredit, pengendalian tehnis operasional rehabilitasi dan perluasan tanaman. c. Bagian Ke Sembilan menjadi Bagian Ke Sepuluh sebagai berikut: Bagian Ke Sepuluh Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas d. Pasal 54 : Bagan Susunan Organisasi Dinas Perkebunan seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERLUASAN TANAMAN
Bagian Ke Sepuluh Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Semarang, 16 Nopember 1981. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GUBERNURKEPALADAERAH DAERAHPROPINSIDAERAH TINGKATIJAWA TENGAH. TINGKATIJAWA TENGAH: WAKIL KETUA, ttd. j. MOELYONO. SOEPARDJO. Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 22 Pebruari 1982 No. 061.133 - 181. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 tanggal 2 Maret Tahun 1982 Seri D No. 9. SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKATI JAWATENGAH Yang Melaksanakan Tugas, ttd. Drs. SOENARTEDJO NIP.010021090 Pembantu Gubernur Jateng Untuk Wilayah Pekalongan BAGAN SUSUNAN ORGANISAS DAN TATAKERIA LAMPURAN ONAS PERKEBUNAN PROPINSI DAERAB 16Ne TINGKAT I IAWA TENGAR t. KEPALA DINAS BAGIAN TATA USAHA SUB BAGIAN SUBBACIAN UMUM KEPEGAWAIAN KEUANGAN PERLENGKAPAN EFFISTENSI TATALAKSANA SUB DINAS PENYULUHAN SUB DINAS REHABILITASI BINAPROGRAM PRODUKSI USAHATANI PERLINDUNGAN PERLUASANPERKEBUNAN - SEKSI DATA TANAMAN TAHUNAN TZIN PERUSAHAAN SEKSIKONSERVASI SEKSILATIHAN SEKSI PEMANTAPAN TANAH aAIR KETRAMPILAN
1.
AHAN SEKSI PERUMUSAN SEKS!PEMANFAATAN SEKSI PENGAMATAN PE] TANAMANSEMUSIM RAMALAN. PEMBERAN TATAPENYULUHAN SEKSI PENYIAPAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA GASAN HAMA PENYAKIT BAHAN TANAMAN SEKSI EVALUASI& SEKSI TANAMAN OBAT SEKSIPENGUIAN SEKSI SARANA SEKST TATALAKSANA PER] PELAPORAN OBATAN & REMPAHI INFORMASIPASAR MUTU BENIH RREDITAN & PENYEDIAAN SARANAPRODUKSI MEKANISASI BIMBINGANUSAHA UPT CARANG DINAS
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Penjelasan Umum
Sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor S Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1980. telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisa-si dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 4 Tahun 1981).
i. PENJELASAN UMUM:
Sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1980, telah dite-tapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 4 Tahun 1981).
Dengan mendasarkan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 1981 Nomor 061/5812/SJ, perlu menambah Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan pada Dinas
Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dengan adanya penambahan Sub Dinas ini, dimaksudkan juga untuk meningkatkan tarap hidup dan pendapatan petani/pe-ngusaha perkebunan serta peningkatan produksi nasional komoditi perkebunan di Jawa Tengah.
Untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dengan Peraturan Daerah.
III. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…