:Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1959) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Dewan Perancang Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1959
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA NO. 2 TAHUN 1959) TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERANCANG NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional telah diubah dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
b.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional yang telah diubah sebelumnya;
Mengingat
:
1.
Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959 untuk menyesuaikan Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional;
2.
pasal 5 ayat (2).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 NO. 2) TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DEWAN PERANCANG NASIONAL
BAB I
UNDANG-UNDANG DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal I
Pasal 8 ayat (1) kini berbunyi :
(1)
Ketua Dewan Perancang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri. Presiden boleh menetapkan pengangkatan itu di luar usul Dewan Menteri.
BAB II
UNDANG-UNDANG DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal II
Ketua Dewan Perancang Nasional duduk karena jabatan di dalam Dewan Menteri Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditegaskan bahwa Ketua Dewan Perancang Nasional duduk sebagai Menteri ex-officio dalam Kabinet Kerja sesuai dengan Keputusan Presiden membentuk Kabinet Kerja 1959.
BAB III
UNDANG-UNDANG DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal III
Pasal 13 ayat (1) kini berbunyi : Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri. Presiden boleh mengangkat Wakil Ketua lain dari pada yang diusulkan oleh Dewan Menteri.
BAB IV
UNDANG-UNDANG DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal IV
Pasal 16 ayat (2) berbunyi : ayat (2) : Presiden dapat menguasakan kepada Menteri Pertama supaya mengangkat sumpah (berjanji) didepannya.
Penjelasan Pasal:
Pasal 16 ayat (2) disesuaikan dengan suasana baru yang mengenai Menteri Pertama dalam Kabinet Kerja. Kekuasaan Presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 dalam menentukan jumlah anggota Dewan Perancang Nasional dan dalam cara mengangkatdiluaskan dan disesuaikan dengan kekuasaan Presiden dalam suasana baru dan dengan Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan itu dapat lagi dibatasi seperti menurut pasal'21yang lama.
BAB V
SUPAYA MENGANGKAT SUMPAH (BERJANJI) DIDEPANNYA
Pasal V
Kepada pasal 21 ditambahkan ayat (2) berbunyi: (2) Presiden boleh mengangkat anggota seperti dimaksud pada Pasal 22, 23, 24 dan 25 menurut jumlah yang dianggapnya perlu dan boleh mengangkat yang tidak diusulkan oleh Dewan Menteri atau oleh Daerah Swatantra tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perancang Nasional ditetapkan oleh Presiden, yangboleh pula mengangkat anggota diluar pencalonan oleh Dewan Menteri atau Daerah Swatantra tingkat I.
BAB VI
SUPAYA MENGANGKAT SUMPAH (BERJANJI) DIDEPANNYA
Pasal VI
Pasal 30 angka (1) sekarang berbunyi : "1. Anggota seperti dimaksud pada pasal 22-25 duduk dalam Dewan Perancang Nasional untuk selama lima tahun".
Penjelasan Pasal:
Perubahan jangka waktu, "tiga tahun" menjadi"lima tahun" adalah meniru angka yang disebut dalam Undang-ujdang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (2). Adalah pula perubahan angka itu sesuai dengan harapan para anggota Dewan Perancang Nasional, seteiah mengambi1 keputusan bertekad bulat hendak menyelesaikan rancangan dasar Undang-undang Pembangunan pertama sebélum bulan Proklamasi 1960, seperti dinyatakan dalam rapat permulaan pada tanggal 18 Agustus 1959.
BAB VII
SUPAYA MENGANGKAT SUMPAH (BERJANJI) DIDEPANNYA
Pasal VII
Pasal 30 angka (6) sekarang berbunyi :
6.
Ikut menilai pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Penilaian oleh Dewan Perancang nasional terhadap pembangunan tidakiah iagi hanya terbatas pada pembangunan yang dirancang Dewan Perancang Nasionai dalam rencana pembangunan, tetapi penilaian itu tertujukepada segala bidang pembangunan.
BAB VIII
SUPAYA MENGANGKAT SUMPAH (BERJANJI) DIDEPANNYA
Pasal VIII
Pasal 33 ayat (2) kini berbunyi : (2) Presiden boleh menguasakan kepada Menteri Pertama atau Ketua Dewan Perancang Nasional supaya sumpah/janji diucapkan dihadapan Menteri Pertama atau Ketua Dewan Perancang Nasional.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menyesuaikan pasal 33 ayat, (2) Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasionai dengan susunan baru yang mengenai Menteri Pertama. Pasal Ix. Dalam pasal 36 dan 39 diadakan perubahan, bahwa Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi tidak dipiiih melainkan diangkat dan dperhentikan oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional, supaya menghemat waktu dan untuk kelancaran bekerja.
BAB IX
SUPAYA MENGANGKAT SUMPAH (BERJANJI) DIDEPANNYA
Pasal IX
Pasal 36 yang terbagi atas tiga ayat, diringkaskan kini menjadi satu ayat, yang berbunyi : Ketua Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional. Dan pasal 39 diringkaskan hanya menjadi dua ayat dan kini pasal 39 itu berbunyi :
(1)
Tiap-tiap Seksi mempunyai seorang Wakil Ketua Seksi.
(2)
Wakil Ketua Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional.
BAB X
SUPAYA MENGANGKAT SUMPAH (BERJANJI) DIDEPANNYA
Pasal X
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. tahun 1959 (Lembaran-Negara 1 Tahun 2) tentang Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang. Nasionai ditetapkan hari berlakunya perubahan pada hari diundangkan. Menurut kebiasaan,. maka Peraturan Pemerintah. yang bersangkutan harus ditempatkan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. TermasukLembaran-Negara No.114 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SARHARDJO.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.2) tentang pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional (Undang-undang No. 80 tahun 1958) kini harus pula disesuaikan dengan perubahan menurut Penetapan Presiden. Perubahan ini dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah pula menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2). Undang-undang Dewan Perancang Nasional pasal 10 dan 12 memerintahkan untuk pelaksanaan Undang-undang itu dan tiga Peraturan Pemerintah yaitu: Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perancang Nasional. Peraturan Pemerintah Tata Tertib Dewan Perancang Nasional. Peraturan Pemerintah yang pertama ialah Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam penyesuaian dengan suasana baru karena Peraturan Pemerintah itu telah ditanda-tangani oleh Pemerintah (No. 1, tanggal 14 Januari 1959 dalam Lembaran-Negara No. 2); Peraturan Pemerintah mengenai keuangan Dewan Perancang Nasional dengan segera akan ditetapkan dalam suasana Undang-undang Dasar 1945. Peraturan Pemerintah berisi peraturan Tata Tertib Dewan Perancang Nasional nanti akan ditetapkan oleh Pemerintah, setelah ditinjau dan diusulkan oleh Dewan Perancang Nasional sendiri yang telah dilantik.
2.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.