Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1955 Tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1955 Tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan
TENTANG PENGUBAHAN/PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 33 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 53 TAHUN 1954) SEPANJANG MENGENAI BAB IV TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DAN BAB V TENTANG PERNYATAAN NON AKTIF DARI JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menyempurnakan ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian sementara dari jabatan terhadap anggota tetap Angkatan Perang sebagai yang terdapat dalam Bab IV Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 pada pasal-pasal 13 dan seterusnya; bahwa perlu, berhubung dengan berlakunya Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 yang mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas, untuk mengadakan perubahan pada pasal 22 dan pasal 23 ayat 1 dalam Bab V Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 sepanjang pasal-pasal tersebut berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang-undang tersebut belakangan itu;
b.
bahwa perlu memperpendek masa non-aktif dari mereka yang dinyatakan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan berhubung dengan pencalonannya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, sehingga masa tersebut berakhir dengan berakhirnya pemungutan suara;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN/PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 33 TAHUN 1954 SEPANJANG MENGENAI BAB IV TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DAN BAB V TENTANG PERNYATAAN NON-AKTIF DARI JABATAN
Pasal I
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 53) diubah sebagai berikut:
1.
.Pasal 13 ayat 1 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 13
1.
Pemberhentian sementara dari jabatan dapat dikenakan kepada anggota tetap:
a.
untuk kepentingan jabatan karena diberi tugas lain untuk sementara waktu;
b.
karena kepentingan tata-tertib menghendakinya, dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, 3 dan 4 pasal ini".
2.
Dalam pasal 14 ditambahkan ayat 1 baru yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 14
1.
Anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya semata-mata untuk kepentingan jabatan karena diberi tugas lain, menerima penghasilan penuh, yaitu: gaji, tunjangan kemahalan tempat dan/atau tunjangan anak menurut peraturan yang berlaku"; sedangkan ayat-ayat 1, 2, 3 dan 4 lama berturut-turut menjadi ayat-ayat 2, 3, 4 dan 5 baru.
3.
Pasal 14 ayat 2 lama (yaitu ayat 3 baru) diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 14
3. Anggota tetap, lain daripada yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini, yang diberhentikan sementara dari jabatan, menerima penghasilan sebesar dua pertiga dari jumlah gaji pokok dengan tambahan-tambahan menurut perhitungan yang diuraikan dalam ayat 2 tersebut".
4.
Pasal 14 ayat 4 lama (yaitu ayat 5 baru) diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 14
5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, ayat 3 ayat 4 berlaku hingga surat kekeputusan pemberhentian atau pembatalan pemberhentian sementara dikeluarkan".
5.
Dalam ayat 1 pasal 17 perkataan "menjatuhkan" yang tertulis di antara kata-kata "dapat" dan "pemberhentian" diganti dengan perkataan "melakukan".
6.
Dalam pasal 20 ditambah ayat 1 baru yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 20
1.
Anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya semata-mata untuk kepentingan jabatan karena diberi tugas lain, segera dengan selesainya tugas tersebut, ditempatkan kembali oleh yang melakukan pemberhentian sementara itu dalam jabatannya semula"; sedangkan ayat 1 dan ayat 2 lama beturut-turut menjadi ayat 2 dan ayat 3 baru.
7.
Pasal 20 ayat 1 lama (yaitu ayat 2 baru) diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 20
2. Hal-hal yang menyebabkan suatu pemberhentian untuk sementara waktu dari jabatan menurut bab ini, kecuali dalam hal pemberhentian sementara semata-mata untuk kepentingan jabatan karena diberi tugas lain, harus diselidiki dan diperiksa selekas-lekasnya untuk menetapkan tindakan yang perlu diambil terhadap yang bersangkutan, kecuali jika soalnya itu menjadi urusan Pengadilan".
8.
Pasal 22 ayat 1 sub d dan a dihapuskan dan diganti dengan sub d baru yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 22
d. Jika ia dimaksudkan untuk diberhentikan dari dinas ketentaraan karena kesehatannya atau karena kelebihan tenaga, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 37)". 9. Pasal 22 ayat 2 dihapuskan dan diganti dengan ayat 2 baru yang bunyinya sebagai berikut: "2.a. Selama dalam keadaan non-aktif seperti tersebut dalam ayat 1 huruf c yang bersangkutan mendapat penghasilan sebesar dua pertiga dari jumlah gaji pokok dengan tambahan menurut perhitungan sebagai yang diuraikan dalam ayat 2 pasal 14. b. Tentang penghasilan dalam keadaan non-aktif lainnya sekedar atas tanggungan Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah, kecuali untuk anggota tetap tersebut dalam ayat 1 huruf d yang penghasilannya sudah diatur dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 38)". 10. Perkataan-perkataan" pasal 22 ayat 1 huruf e" dalam pasal 23 ayat 1 diubah menjadi "pasal 22 ayat 1 huruf d". 11. Pasal 23 ayat 3 diubah menjadi sebagai berikut: "3. Penempatan kembali anggota tetap tersebut dalam pasal 22 ayat 1 huruf a dalam dinas aktif dilakukan terhitung mulai hari sesudah berakhirnya pemungutan suara".
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Dengan perumusan baru ini maka jelaslah bahwa pemberhentian sementara dapat dikenakan kepada anggota Angkatan Perang sekali-kali tidak karena kesalahannya, meiainkan karena pemberian tugas lain untuk sementara waktu; jadi semata-mata untuk kepentingan jabatan. Ayat 2: Sudah jelas dengan penjelasan Umum di atas. Ditekan di sini kepada Perkataan "'semata-mata untuk kepentingan jabatan'karena diberi tugaslain" untuk menjauhkan segala pikiran tentang "schorsing" dan lain sebagainya. Ayat 3 dan ayat 4: Perubahan yang bersifat teknis belaka; perobahan termaksud tidak merubah makna semula; selanjutnya tidak membutuhkanpenjelasan. 5: Berhubung dengan perubahan ayat 1 pasal 13, maka dirasa perlu untuk melunakkan perkataan "menjatuhkan" dengan menggantikannya dengan perkataan "melakukan". 6: Mengingat sifat daripada pemberhentian sementara yang dimaksud dalam pasal 120 ayat 1 baru, maka ditetapkan penempatannya kembali dalam jabatan semula dilakukan oleh instansi yang mengadakan pemberhentiannya sementara. Dengan perkataan lain: kita perlu memikirkan kepada Bab tentang penempatan dalam jabatan. Ayat 7: Vide Penjelasan Umum. Ayat 8, 9 dan 10: Perubahan-perubahan termaksud perlu, berhubung dengan telah dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38) yang mencabut dan mengganti Undang-undangNo. 14 tahun 1953(Lembaran Negara tahun 1953 No. tentang.perlakuanterhadap anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas. 11: Maksud perobahan ini ialah supaya masa non-aktif itu tidak begitu panjang.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa:
a.
pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 7 dan ayat 11 mempunyai daya surut sampai tanggal 30 April 1954;
b.
Pasal I ayat 8 sampai dengan ayat 10 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1955.
Penjelasan Pasal:
Mulai berlakunya ketentuan-ketentuan Pasal I disesuaikan dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah dan Undang-undang Daruratyang bersangkutan, yaitu:
1. mengenai sub a Pasal II: Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 yang mulai berlaku pada tanggal 30 Apri1 1954;
2. mengenai sub b Pasal II: Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Desember 1955.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI PERTAHANAN
ttd.
BOERHANOEDIN HARAHAP
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 13 Desember 1955.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.