Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan dipimpin oleh Kepala. Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas Badan menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. peyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan; 2. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga; dan 3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024
TENTANG BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan tentang BadanPercepatan Pengentasan Kemiskinan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
2.
Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian KesatuPembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan.
(2)
Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
(1)
1 Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 4
Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Badan.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 5
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
b.
penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
c.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
d.
pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
f.
pelaksanaan administrasi Badan; dan g· pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 7
Badan terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan;dan
d.
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses.
Bagian KeduaKepala
Pasal 8
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
Bagian KetigaWakil Kepala
Pasal 9
(1)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan.
(2)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
membantu Kepala dalam pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu; dan REPUBLK INDONESIA
b.
membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan lintas unit organisasi di lingkungan Badan.
Bagian KeempatDeputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan mempunyai i tugasmenyelenggarakan penyusunan rencana induk dan program, dan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
b.
pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
c.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
d.
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
e.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian KelimaDeputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses mempunyai tugas menyelenggarakan penyelarasan kebijakan 1dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
b.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
c.
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan dan program percepatan pengentasan kemiskinan dibidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
d.
pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian KeenamSekretariat
Pasal 16
(1)
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan dibentuk sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 17
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan.
Pasal 18
(1)
Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian.
Pasal 19
Di lingkungan sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian KetujuhBesaran Organisasi
Pasal 21
(1)
Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Tenaga Ahli Utama;
b.
Tenaga Ahli Madya;
c.
Tenaga Ahli Muda;dan
d.
Tenaga Terampil.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 22
(1)
Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 23
(1)
Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3)
Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 24
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
Pasal 25
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 26
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
BAB V
HAKKEUANGANDANFASILITASLAINNYA
Pasal 28
(1)
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2)
Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3)
Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. REPUBLK INDONESIA
(4)
Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5)
Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6)
Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 29
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 30
(1)
Kepala menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 31
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 32
Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.
Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait.
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikanpengarahans sertapetunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab sertadilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 37
Keterpaduan percepatan pengentasan kemiskinan, dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar kementerian/lembaga terkait.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 38
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
I Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerianyang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.
BAB VIII
RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PercepatanPenanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2o10 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Tahun 2015Nomor 199), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya,
,memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penematannya
dalamLembaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 359
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.