Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
:03 Juli 2001
Tanggal Berlaku
:03 Juli 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 97, TLN No. 4122, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pengendalian fungsi kawasan Kepulauan Seribu, dipandang perlu meningkatkan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
b.
bahwa untuk melaksanakan butir a di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peningkatan Status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 38 );
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
b.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi.
e.
Kabupaten Administrasi adalah wilayah kerja perangkat Provinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
f.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam wilayah Provinsi. Pasal 3 …
Penjelasan Pasal:
Pulau-pulau yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu meliputi: Pulau Belanda, Bira Besar, Bira Kecil, Bulat, Bundar, Cina, Dua Barat, Dua Timur, Genteng Besar, Genteng Kecil, Gosong Pabelokan, Gosong Rengat, Hantu Barat/Antuk Barat, Hantu Timur/Antuk Timur, Harapan, Jagung, Jukung, Kaliage Besar, Kaliage Kecil, Kelor Timur, Kayu Angin Bira, Kayu Angin Genteng, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Putri, Kelapa, Kelor Barat, Kungsi/Kepala Dua, Kuburan Cina, Laga, Lipan, Macan Besar/Matahari, Macan Kecil, Melinjo, Melintang Besar, Melintang Kecil, Nyamplung, Opak Besar Barat, Opak Besar Timur, Pebelokan, Panjang Besar, Panjang Kecil, Pemagaran, Penyaliran Barat, Penyaliran Timur, Perak, Patetoran Barat/Besar, Patetoran Timur/Kecil, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Putri Timur/Kecil Rengit, Saktu, Sebaru Besar, Sebaru Kecil, Sebira, Semut, Semut Besar, Semut Kecil, Sepa Besar/Barat, Sepa Kecil, Petondan Besar/B Pelangi, Petondan Kecil/Timur, Tongkeng, Yu Besar/Yu Barat, Yu Kecil/Yu Timur, Ayer, Karang Beras, Karang Congkak, Karang Bongkok, Karya, Kotok Besar Barat, Kotok Kecil, Opak Kecil, Panggang, Paniki, Pramuka, Sekati, Semak Daun, Air Besar, Air Kecil/Jusi, Bidadari, Bokor, Cipir, Damar Besar, Damar Kecil/Wanara, Dapur, Kelor Nesar, Ninwana(Nyamuk Besar), NyamukKecil/Talak, Onrus, Rambut, Ubi Besar, Ubi Kecil, Untung Jawa, Burung, Kalang Kudus, Kongsi, Lancang Kecil, Laki, Tengah, Tidung Kecil, Pari, Biawak, Tikus, Gudus Lempeng, Payung Kecil, Gundul, Lancang Besar, Payung Besar, dan Tidung Besar.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara;
b.
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Penjelasan Pasal:
Meskipun dalam Peraturan Pemerintah ini wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah dinyatakan terdirni dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dalam pelaksanaannya penataan wilayah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kotamadya Jakarta Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebelumnya merupakan wilayah Kotamadya Jakarta Utara. Dengan terbentuknya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, wilayah Kotamadya Jakarta Utara berkurang seluas Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai batas-batas sebagaimana batas wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu, yaitu :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kotamadya Jakarta Utara, wilayah Provinsi Banten, dan wilayah Provinsi Jawa Barat;
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Provinsi Lampung dan Laut Jawa.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti batas wilayah yang ada berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kotamadya Jakarta Utara secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6
Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkedudukan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEPALA PEMERINTAH KABUPATEN ADMINISTRASI
Pasal 7
(1)
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dipimpin oleh Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Bupati.
(2)
Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati.
(3)
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan karier di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI, KEPEGAWAIAN, DAN PEMBIAYAAN
Pasal 10
Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pedoman Pemerintah tentang Susunan Organisasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 11
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas Bupati sebelum pejabat Bupati definitif diangkat.
(2)
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kotamadya Jakarta Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 97
Penjelasan Umum
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Untuk itu dalam membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera dan mewujudkan citra Bangsa Indonesia, Jakarta dalam penyelenggaraan pemerintahannya diberikan kedudukan sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi. Otonomi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Provinsi dan dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Kotamadya dan Kabupaten Administrasi merupakan wilayah administrasi dan bukan Daerah Otonom. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Kabupaten Administrasi yang merupakan bagian dari Administrasi Pemerintah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum terbentuk.
Sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110 Pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat dan sosial budaya. Dalam kaitan tersebut untuk terwujudnya peningkatan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Disamping itu dalam rangka memberikan pelayanan pemerintahan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu perlu ditata menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…