Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:93
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
:06 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
:06 Oktober 2017
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.214, LL SETKAB : 14 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung efektivitas kinerja organisasi dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kepariwisataan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran I;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran I;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran Il;
e.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata;
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.
2.
Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
d.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
e.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
f.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan
g.
Staf AhliBidang Multikultural;
h.
Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
i.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
3.
Ketentuan judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 9
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi;
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata
e.
pelaksanaan pehelitian dan pengembangan kebijakan pariwisata;
f.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
g.
pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata;
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
i.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
7.
Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
8.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
9.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
10.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi;
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan bidang pelaksanaan administrasi Deputi i Bidang
g.
Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
11.
Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
12.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi.
13.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I.
14.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, KePulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa,
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, KepulauanRiau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran I diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(3)
Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15.
Ketentuan judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
16.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II dipimpin oleh Deputi.
17.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.
18.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
Pasal 19
(1)
Dalammelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi;
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika,
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Ketentuan mengenai perubahan terhadap pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang Pemasaran II diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(3)
Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
PEMASARAN II
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal6 Oktober 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 214

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…