Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:129
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:13 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:13 Desember 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 233, TLN No. 4036, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000
TENTANG
PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan digabung dengan Daerah lain, dan sesuai dengan perkembangan Daerah, Daerah Otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah;
c.
bahwa untuk menetapkan syarat-syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHA-PUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.
Pemekaran Daerah adalah pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah.
5.
Penghapusan Daerah adalah pencabutan status sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
6.
Penggabungan Daerah adalah penyatuan Daerah yang dihapus kepada Daerah lain.
7.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah adalah forum konsultasi Otonomi Daerah di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui:
a.
peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b.
percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
c.
percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
d.
percepatan pengelolaan potensi daerah;
e.
peningkatan keamanan dan ketertiban;
f.
peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Pasal 3
Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
kemampuan ekonomi;
b.
potensi daerah;
c.
sosial budaya;
d.
sosial politik;
e.
jumlah penduduk;
f.
luas daerah;
g.
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari:
a.
produk domestik regional bruto (PDRB);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerimaan daerah sendiri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penerimaan daerah sendiri adalah penerimaan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan dari sumber daya alam.
Pasal 5
Potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan tersedianya sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari:
a.
lembaga keuangan;
b.
sarana ekonomi;
c.
sarana pendidikan;
d.
sarana kesehatan;
e.
sarana transportasi dan komunikasi;
f.
sarana pariwisata;
g.
ketenagakerjaan. Pasal 6 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat yang dapat diukur dari :
a.
tempat peribadatan;
b.
tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
c.
sarana olah raga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat yang dapat diukur dari :
a.
partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
b.
organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 7
Pasal 8
Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan jumlah tertentu penduduk suatu Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan jumlah tertentu penduduk suatu Daerah adalah besaran jumlah penduduk suatu Daerah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Luas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, merupakan luas tertentu suatu daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan luas tertentu suatu Daerah adalah besaran luas suatu Daerah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan pengukuran dan penilaian
Pasal 10
Pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, merupakan pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari :
a.
keamanan dan ketertiban;
b.
ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
c.
rentang kendali;
d.
Propinsi yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten dan atau Kota;
e.
Kabupaten yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan;
f.
Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan. Pasal 11 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Cara pengukuran dan penilaian persyaratan pembentukan Daerah, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cara pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah yaitu dengan memberikan bobot terhadap syarat-syarat pembentukan Daerah, dan menetapkan indikator, serta sub indikator.Pada setiap indikator dan sub indikator diberi nilai atau skor untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Daerah dibentuk.
Pasal 12
Usul pembentukan Daerah yang sudah memenuhi persyaratan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Daerah sudah memenuhi syarat apabila usul pembentukan Daerah setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya telah memenuhi ketentuan untuk dapat dibentuknya suatu Daerah. Pembentukan Daerah tidak memenuhi syarat apabila usul pembentukan Daerah setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya tidak memenuhi syarat sesuai dengan skor untuk dapat dibentuknya suatu Daerah.
BAB IV
KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN,
Pasal 13
(1)
Pemekaran Daerah dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.
kemampuan ekonomi;
b.
potensi daerah;
c.
sosial budaya;
d.
sosial politik;
e.
jumlah penduduk;
f.
luas daerah;
g.
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2)
Cara pengukuran dan penilaian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan cara pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Penghapusan Daerah dilakukan apabila Daerah tidak mampu melaksanakan Otonomi Daerahnya.
a.
kemampuan ekonomi;
b.
potensi daerah;
c.
sosial budaya;
d.
sosial politik; … d. sosial politik;
e.
jumlah penduduk.
Penjelasan Pasal:
Pasal 14 Ayat (1) Sebelum suatu Daerah dihapus, kepada Daerah diberi kesempatan paling lama 5 (lima) tahun sejak penilaian untuk memperbaiki kinerja dan mengembangkan potensi yang ada. Apabila setelah jangka waktu tersebut ternyata Daerah masih tidak mampu melaksanakan Otonominya, Daerah dimaksud dapat dihapus. Ayat (2) Propinsi yang dihapus sebagai Daerah, wilayahnya digabungkan ke dalam satu atau beberapa Propinsi yang berdampingan dan yang dinginkan dengan Propinsi yang dihapus. Kabupaten yang dihapus sebagai Daerah, wilayahnya digabungkan ke dalam satu atau beberapa Kabupaten yang berdampingan dan yang dinginkan dari Kabupaten yang dihapus, dalam satu Propinsi. Kota yang dihapus sebagai Daerah, wilayahnya digabungkan ke dalam satu atau beberapa Kabupaten atau Kota yang berdampingan dan yang dinginkan atau tetangga dari Kota yang dihapus, dalam satu Propinsi. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 15
Cara pengukuran dan penilaian penghapusan dan penggabungan Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN,
Pasal 16
(1)
Prosedur Pembentukan Daerah sebagai berikut:
a.
ada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah adanya pernyataan-pernyataan masyarakat melalui LSM-LSM, organisasi-organisasi politik dan lain-lain, permyatan Gubernur, Bupati/Walikota yang bersangkutan, yang selanjutnya dituangkan secara resmi dalam bentuk persetujuan tertulis baik melalui Kepala Daerah dan DPRD yang bersangkutan.
b.
pembentukan Daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Dalam melaksanakan penelitian awal, Pemerintah Daerah dapat bekerja-sama dengan pihak manapun yang dapat mendukung pembentukan Daerah dimaksud.
c.
usul pembentukan Propinsi disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Propinsi dimaksud, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
usul pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota serta persetujuan DPRD Propinsi, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dengan memperhatikan usulan Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul pembentukan suatu daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul pembentukan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul pembentukan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah kepada Presiden;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang pembentukan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prosedur pemekaran Daerah sama dengan prosedur pemben-tukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Cukup jelas
Pasal 17
(1)
Prosedur Penghapusan dan Penggabungan Daerah:
Penjelasan: Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, menyarankan kepada Kepala Daerah dan DPRD yang bersangkutan agar Daerah tersebut diusulkan untuk dihapus.
a.
usul penghapusan dan penggabungan Daerah Propinsi disampaikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Propinsi kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
b.
usul penghapusan dan penggabungan Daerah Kabupaten/ Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota melalui Gubernur kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
c.
sebelum suatu Daerah dihapus, masyarakat daerah tersebut diminta pendapatnya untuk bergabung dengan Daerah yang berdampingan dan yang diinginkan yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
d.
Daerah yang akan menerima penggabungan Daerah yang dihapus, Kepala Daerah dan DPRD membuat keputusan mengenai penerimaan Daerah yang dihapus ke dalam Daerahnya;
e.
dengan memperhatikan usulan Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
f.
berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut;
g.
para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
h.
berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul penghapusan dan penggabungan Daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
i.
apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul penghapusan dan penggabungan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul penghapusan dan penggabungan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang Penghapusan dan Penggabungan Daerah kepada Presiden;
j.
apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan dan Penggabungan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Pemerintah atas inisiatif sendiri, berdasarkan hasil penelitian, menyarankan agar suatu Daerah dihapus dan digabungkan ke dalam wilayah Daerah lainnya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentuk-an Propinsi yang baru dibentuk, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun APBD Propinsi yang baru dibentuk, dibebankan kepada APBD Propinsi induk, berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi yangbaru dibentuk, APBD Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi yang baru dibentuk dan dapat dibantu melalui APBN.
Penjelasan: Bantuan APBN kepada Propinsi yang baru dibentuk disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentuk-an Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun APBD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota induk, berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Segala biaya yang berhubungan dengan penghapusan dan penggabungan Daerah dibebankan pada APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 18
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Untuk melakukan evaluasi tingkat kemampuan Daerah dalam penyelenggaraan otonominya, Daerah setiap tahun harus menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 huruf a, b, dan c kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 233
Penjelasan Umum
Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada Pasal 18 UUD 1945 dan Penjelasannya yang menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Propinsi dan daerah Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat administratif belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian Daerah di Indonesia adalah Daerah Propinsi yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi serta Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan suatu Daerah Otonom baru, dimungkinkan dengan memekarkan Daerah dan harus memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Dengan demikian jelas bahwa usul pembentukan suatu Daerah tidak dapat diproses apabila hanya memenuhi sebagian syarat saja, seperti halnya sebagian besar dari usul-usul pembentukan Daerah sebelumnya hanya didasarkan pada pertimbangan faktor politis atau faktor sejarah saja. Pembentukan Daerah harus bermanfaat bagi pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan Daerah pada khususnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang secara tidak langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Daerah. Disamping itu pembentukan Daerah juga mengandung arti bahwa Daerah tersebut harus mampu melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai dengan kondisi, potensi, kebutuhan dan kemampuan Daerah yang bersangkutan.
Pembentukan suatu Daerah Otonom baru, tidak boleh mengakibatkan Daerah induk tidak mampu lagi melaksanakan Otonomi Daerahnya. Dengan demikian baik Daerah yang dibentuk maupun Daerah yang dimekarkan atau Daerah Induk secara sendiri-sendiri dapat melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu juga bagi Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dihapus apabila Daerah-daerah tersebut berdasarkan hasil penelitian tidak mampu melaksanakan Otonominya. Daerah yang dihapus digabungkan ke dalam satu atau beberapa Daerah yang berdampingan yang diinginkan dari Daerah yang dihapus tersebut. Penghapusan dan penggabungan suatu Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.

Paper Terkait

The Pemekaran Wilayah di Indonesia Pasca Reformasi dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Indonesia

Marfuah, Nofrizal
UIR LAW REVIEW Vol. 9 No. 2 2025

Tinjauan Yuridis Pemekaran Wilayah Daerah Provinsi Berkaitan Dengan Wacana Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Ama, Jefrianus Tamo
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Peningkatan Pemahaman Rencana Pemekaran Kecamatan di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang

Arifin, Zaenal
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 2022

Menuju Kota Tanjung Selor Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Dedi Herdianto, Otih Handayani
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 2 2022

Penyelesaian Sengketa Penyerahan Aset Pasca Pemekaran Daerah

Muharta, Stori, Roza, Darmini
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 2 2024

EUFORIA OTONOMI DAERAH DALAM BINGKAI POLITIKHUKUM PASCA REFORMASI DI INDONESIA

Jamaludin .
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2015

POLITIK HUKUM PEMEKARAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Iskatrinah Iskatrinah
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 2017

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…