Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN); sistem pengawasan dan pengendalian; dan penghargaan.

Tentang
:Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:116
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 September 2022
Tanggal Pengundangan
:14 September 2022
Tanggal Berlaku
:14 September 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.185, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014

1. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel;
b.
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dankriteria manajemen aparatur sipil negara, perludilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK ManajemenASNadalah keseluruhanproses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
8.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat Bkn adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
9.
Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manajemen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
10.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
11.
Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Pasal 2
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk:
a.
memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan
b.
mewujudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi.
Pasal 3
(1)
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh:
a.
PPK;
b.
PyB;atau
c.
pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.
(2)
WasdalPelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden.
(3)
Wasdal Pelaksanaan dilaksanakan oleh BKN.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b.
sistem pengawasan dan pengendalian; dan penghargaan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;dan
c.
laporan dan tindak lanjut.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 6
(1)
Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(2)
Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit memuat:
a.
strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian;
b.
prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASNyang menjadiobjek pengawasan dan pengendalian; dan
c.
jumlah dan Instansi Pemerintahyangmenjadi objek pengawasan dan pengendalian.
(3)
Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait.
(4)
Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 7
(1)
Wasdal NsPK Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b.
tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN;dan
c.
proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK. .
(3)
Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.
Pasal 8
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode:
a.
preventif;dan
b.
represif.
Paragraf 2 Metode Preventif
Pasal 9
(1)
Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8huruf a dilakukan dengan cara:
a.
penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b.
bimbingan teknis;
c.
konsultasi;
d.
monitoring dan evaluasi; dan
e.
pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
(2)
Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparaturnegara adan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 10
(1)
Penilaian kebijakandanpelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi iPemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh elemen Manajemen ASN.
(2)
kebijakan dan pelaksanaanNsPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah.
(3)
Penilaian kebijakan dan pelaksanaan Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(4)
Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka.
(5)
BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan.
(6)
Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan.
(7)
Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BKN.
Pasal 11
(1)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a.
bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai NSPK;
b.
pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau
c.
pendampingan.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun dan/atau kegiatan sejenisnya.
Pasal 12
(1)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(2)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui emanaua pengumpulan, dan/atau analisis terhadap informasi secara sistematis untuk mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(3)
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Pasal 13
(1)
Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen ASN.
(2)
Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses pelaksanaan Manajemen ASN dan kebijakan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.
Paragraf 3 Metode Represif
Pasal 14
(1)
Metode represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan metode pengawasan dan pengendalianyang dilakukanmelalui Audit Manajemen ASN.
(2)
Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi audit reguler dan audit investigatif.
(3)
ayat (1) dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.
Pasal 15
(1)
Audit reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan secara rutin terhadap Instansi Pemerintah.
(2)
Audit reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
Pasal 16
(1)
Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat:
a.
permasalahan yang menjadi perhatian Presiden;
b.
permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN;
c.
permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau
d.
pengaduan masyarakat.
(2)
Audit investigatif atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.
Pasal 17
(1)
Pelaksanaan Audit Manajemen ASN dituangkan dalam laporan hasil Audit Manajemen ASN.
(2)
Laporan hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
data dan fakta pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b.
rekomendasi; dan
c.
tindak lanjut rekomendasi.
(3)
Hasil Audit Manajemen ASN yang dilakukan melalui metode represif wajib ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan BKN.
Paragraf 4 Tindakan Administratif
Pasal 19
(1)
1 Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif apabila Instansi Pemerintah:
a.
tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); atau
b.
tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan;
b.
pencantuman dalam daftar pelanggar NsPK Manajemen ASN;
c.
pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian;
d.
pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;
e.
pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan/atau
f.
rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
(3)
Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Pasal 20
(1)
Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi iPemerintah melalui i sistem informasi ASN yang berbasis teknologi informasi.
(2)
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a.
PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh ppK diberhentikan sebagai PNS;
b.
PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
c.
undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan
e.
PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural yang menurut peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.
(3)
Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan/atau Audit Manajemen ASN oleh BKN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BKN.
Bagian Keempat Pelaporan dan Tindak Lanjut
Pasal 21
(1)
Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
ASN sebagaimanadimaksudpada ayat (1) ditembuskan kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
BAB III
SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 22
(1)
Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan pengendalian.
(2)
Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem peringatan dini dalam Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
Pasal 23
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dapat memanfaatkan sistem informasi ASN yang terintegrasi secara nasional dan/atau sistem informasi kepegawaian instansi.
BAB IV
PENGHARGAAN
Pasal 24
(1)
Penghargaan dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada InstansiPemerintah yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen
(3)
BKN memberikan 1penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: piagam dan/atau sertifikat; dan/atau b. penghargaan dalam bentuk lain.
(4)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1)
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
(2)
Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Pasal 26
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta,
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 185

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…