Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001
TENTANG PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan pelaporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
b.
bahwa laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut pada huruf (a) diperlukan untuk mengetahui perkembangannya dan sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
c.
bahwa sehubungan dengan huruf (a) dan (b) tersebut di atas dan untuk terselenggaranya sistem dan prosedur laporan secara efektif dan efisien, tertib, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu ditetapkan ketentuannya dalam peraturan pemerintah tentang pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
4.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan, dan pengembangannya.
5.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
7.
Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, dan tindak lanjutnya.
8.
Laporan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah laporan yang disampaikan kepada Presiden atas keseluruhan atau sebagian dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diformulasikan ke dalam format dan sistematika yang ditetapkan.
9.
Evaluasi laporan Daerah adalah proses kegiatan analisis dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
10.
Sistem laporan Daerah adalah sistem informasi manajemen yang digunakan dalam rangka penyusunan, evaluasi, dan penyajian laporan Daerah.
11.
Sistem evaluasi laporan Daerah adalah sistem informasi manajemen yang digunakan dalam rangka menganalisis dan menilai laporan Daerah serta menyajikan hasilnya.
12.
Teknologi informasi adalah suatu sarana/piranti yang digunakan dalam pengolahan laporan dengan mendayagunakan keahlian (brainware), piranti lunak (software), piranti keras (hardware) yang dioperasikan dengan prosedur tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 2
(1)
Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Khusus laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Gubernur.
Penjelasan: Tembusan wajib disampaikan kepada Gubernur disamping karena kedudukannya sebagai wakil Pemerintah di Daerah yang berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraaan Pemerintahan Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga untuk dijadikan bahan evaluasi dan saran pertimbangan kepada Pemerintah serta arahan kepada Bupati/Walikota mengenai hal-hal tertentu berkaitan dengan laporan Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1)
Laporan Gubernur meliputi pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(2)
Laporan Bupati dan Walikota meliputi pelaksanaan desentralisasi, tugas pembantuan serta kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan. Pasal 4 …
Penjelasan Pasal:
Apabila tugas pembantuan secara nyata tidak diselenggarakan di Daerah yang bersangkutan maka tidak perlu dilaporkan.
Pasal 4
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disampaikan :
a.
secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
b.
setiap saat diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan;
c.
apabila diminta oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Huruf (a) Yang dimaksud dengan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun adalah untuk satu tahun anggaran sekurang-kurangnya wajib menyampaikan laporan satu kali Huruf (b)… Huruf (b) Yang dimaksud dengan setiap saat diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan adalah Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan setiap saat jika Pemerintah menghendaki dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta apabila Kepala Daerah menganggap perlu sesuatu hal untuk dilaporkan. Huruf(c) Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari :
Penjelasan: Huruf a angka 1 (satu) Yang dimaksud dengan penyelenggaraan koordinasi pemerintahan adalah proses komunikasi dan interaksi antar penyelenggara pemerintahan bidang-bidang tertentu. Huruf a angka2 (dua) Yang dimaksud dengan kebijakan dan pelaksanaan berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum adalah arahan, pedoman, ketentuan, sasaran yang ditetapkan dan upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan Daerah dalam menjaga, memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Hurufa angka 3 (tiga) Yang dimaksud dengan fasilitasi adalah upaya untuk menciptakan keadaan yang kondusif agar penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Hurufa angka 4 (empat) Yang dimaksud dengan fasilitasi kerjasama Daerah adalah upaya untuk mendorong terselenggaranya kerjasama Daerah dan pencegahan serta penyelesaian perselisihan Daerah. Hurufa angka .. Huruf a angka 5 (lima) Yang dimaksud dengan pembinaan wilayah adalah upaya pengaturan dan pendayagunaan wilayah dengan segala gatranya baik fisik dan potensinya maupun aspek non fisik untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Huruf a angka 6 (enam) Yang dimaksud pemberian fasilitasi penyelenggaraan tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan adalah upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan Daerah di dalam berfungsinya unit-unit kerja pemerintahan secara efisien dan efektif Huruf a angka 7 (tujuh) Yang dimaksud dengan kebijakan dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat adalah arahan, pedoman, ketentuan, sasaran yang ditetapkan dan upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan Daerah dalam peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Huruf a angka 8 (delapan) Yang dimaksud dengan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya adalah semua tugas pemerintahan yang tidak menjadi tugas suatu instansi manapun.
a.
laporan umum pemerintahan yang meliputi :
1.
penyelenggaraan koordinasi pemerintahan;
2.
kebijakan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
3.
fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku;
4.
penyelenggaraan fasilitasi Kerjasama Daerah dan penyelesaian perselisihan Daerah;
5.
pembinaan Wilayah, yang meliputi pengelolaan batas Daerah, kependudukan, catatan sipil, kehidupan bermasyarakat, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat, kerukunan Daerah, dan pelaksanaan pola hubungan kerja antar lembaga pemerintahan di semua tingkatan, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan-kebijakan nasional di Daerah;
6.
pemberian fasilitasi penyelenggaraan tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
kebijakan dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat baik kualitasnya maupun kuantitasnya;
b.
penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi. b. laporan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka desentralisasi meliputi bidang :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka desentralisasi adalah laporan penyelenggaraan dari keseluruhan atau kurang bahkan lebih dari bidang-bidang tersebut pada huruf b, yang secara nyata dilaksanakan oleh Daerah.
1.
penataan ruang;
2.
pertanian, peternakan dan perikanan;
3.
kelautan;
4.
energi dan sumber daya mineral;
5.
kehutanan dan perkebunan;
6.
perindustrian dan perdagangan;
7.
perkoperasian;
8.
penanaman modal;
9.
kepariwisataan;
10.
ketenagakerjaan;
11.
kesehatan;
12.
pendidikan dan kebudayaan;
13.
sosial;
14.
pertanahan;
15.
permukiman;
16.
pekerjaan umum;
17.
perhubungan;
18.
lingkungan hidup;
19.
olahraga;
20.
penerangan umum;
21.
keuangan Daerah;
22.
administrasi kepegawaian;
23.
pengelolaan asset/barang Daerah.
c.
Kabupaten/Kota melaporkan kebijakan dan pendelegasian wewenang serta pelaksanaan tugas Kecamatan;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan adalah laporan penyelenggaraan seluruh tugas pembantuan yang secara nyata dilaksanakan oleh Daerah.
e.
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas dekonsentrasi, Gubernur melaporkan penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran adalah dua bulan terhitung dari berakhirnya tahun anggaran yang dilaporkan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari :
a.
hal-hal yang dalam keadaan memaksa (force majeur) atau dipandang perlu oleh Kepala Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan force majeur adalah dalam keadaan memaksa dan dapat berakibat tidak terselenggaranya fungsi-fungsi pemerintahan.
b.
kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan seperti laporan sektoral, laporan pelaksanaan proyek, laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah. Pasal 6 …
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf e rangka tugas dekonsentrasi adalah laporan penyelenggaraan seluruh tugas dekonsentrasi yang secara nyata dilaksanakan oleh Gubernur dan perangkat Daerah atau unit kerja lain yang ditugaskan melaksanakan dekonsentrasi. Penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan dapat berupa:
1) pembinaanpenyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
2) pengawasan represif terhadap peraturan daerah, keputusan Kepala Daerah, keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD 3) penyelenggaraan tugas-tugas dekonsentrasi lainnya.
Pasal 6
Laporan penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menggambarkan hal-hal sebagai berikut :
a.
dasar hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dasar hukum adalah landasan yuridis yang langsung menjadi dasar penyelenggaraan bidang-bidang tertentu.
b.
kebijakan umum Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana kegiatan/progam kerja dalam rangka pelaksanaan;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
sasaran yang ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
uraian pelaksanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
hasil yang telah dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
dampak dari pelaksanaan kebijakan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dampak dari pelaksanaan kebijakan adalah akibat positif dan negatif baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas pelaksanaan suatu kebijakan.
h.
hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
jumlah dan sumber dana yang dipergunakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sumber dana adalah sumber dana untuk kegiatan rutin dan pembangunan, baik yang berasal dari APBD, APBN maupun pinjaman dan bantuan luar negeri atau dari sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Yang dimaksud dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah adalah kebijakan yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah seperti Program Pembangunan Daerah, Rencana Tata Ruang Daerah, APBD, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
Pasal 7
(1)
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat- lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak laporan diterima wajib memberitahukan kepada Daerah bahwa laporan telah diterima.
(2)
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan Daerah, melakukan evaluasi bersama-sama dengan Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait terhadap laporan yang disampaikan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(3)
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diterima laporan wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada Daerah.
(4)
Untuk pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Evaluasi Laporan Kepala Daerah.
(5)
Kedudukan, tugas dan tata cara pelaksanaan evaluasi oleh Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan arahan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengambilan keputusan atau penyusunan kebijakan selanjutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 9
(1)
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan melalui sistem informasi pelaporan yang dapat dilakukan secara manual dan atau menggunakan teknologi informasi.
Penjelasan: Yang dimaksud pelaporan secara manual adalah penyampaian laporan dalam bentuk buku atau surat serta dokumen lain yang dikirim melalui pos atau dibawa langsung.
(2)
Dalam hal keadaan yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat, Kepala Daerah dapat melapor secara langsung kepada Pemerintah secara lisan maupun tertulis.
Penjelasan: Hal-hal yang dilaporkan oleh Kepala Daerah secara langsung kepada Pemerintah, juga harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Pasal 9
Pasal 10
(1)
Pemerintah membangun sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi secara khusus.
(2)
Pemerintah Daerah membangun sub sistem informasi pelaporan di Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi yang dibangun oleh Pemerintah.
(3)
Dalam rangka pembangunan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pemerintah dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau pihak ketiga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah Badan Usaha yang dalam hal ini mempunyai keahlian di bidang teknologi informasi.
Pasal 11
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi laporan Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Biaya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tingkat nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Biaya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem informasi pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Propinsi, Kabupaten dan Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI
Pasal 13
Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2001
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 100
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan Otonomi Daerah, yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Sebagai konsekuensi Otonomi Daerah tersebut dikonstruksikan tetap dalam sistem negara kesatuan, maka laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan salah satu sarana yang sangat penting, sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah dan Daerah.
Dengan demikian, kegiatan Pemerintahan Daerah merupakan rangkaian dan bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara secara menyeluruh. Mengingat kedudukan dan peranan pelaporan itu sangat penting, maka laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk dilaksanakan, baik karena kedudukannya sebagai pimpinan Daerah maupun sebagai pimpinan pemerintahan dalam sistem administrasi negara kesatuan Republik Indonesia.
Karena ketentuan-ketentuan ini sifatnya mengatur tentang pelaporan, yang menyangkut soal sistem, prosedur, tata cara, waktu, isi, jenis dan format serta tindak lanjut laporan, maka dituangkan dalam bentuk hukum peraturan pemerintah.
Oleh karena itu pengaturan mengenai pelaporan tidak hanya dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi, tetapi sekaligus juga mengatur laporan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang bertujuan untuk mengetahui perkembangannya dan sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam upaya pemantapan pemerintahan yang bersih dan berkemampuan serta bertanggung jawab sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah, sehingga untuk
menghasilkan … menghasilkan laporan yang akurat, dan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu didukung sistem informasi manajemen pelaporan dan sistem informasi evaluasi yang baku, aman, cepat, tepat, menyeluruh, terfokus dan berkesinambungan sehingga menghasilkan laporan yang akurat dan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.