Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kehutanan.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Kehutanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,...
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 175 Tahun 2024
TENTANG KEMENTERIAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kehutanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KEHUTANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktual eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
c.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
g.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
h.
Inspektorat Jenderal;
i.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j.
Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
k.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
l.
Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
m.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian KeduaSekretariat Jenderal
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetigaDirektorat Jenderal Planologi Kehutanan
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeempatDirektorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
I Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
g.
1 pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KelimaDirektorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pasal 17
(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
g.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeenamDirektorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Pasal 20
(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan hutan lestari;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan 1pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
g.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetujuhDirektorat Jenderal Perhutanan Sosial
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
c.
penyusunan dan Menetapkanstandarinstrumen di bidang perhutanan sosial;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, Menetapkanhutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
g.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KedelapanDirektorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Pasal 26
(1)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penegakan hukum kehutanan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g· pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesembilanInspektorat Jenderal
Pasal 29
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 30
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesepuluhBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 32
(1)
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
b.
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
f.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesebelasStaf Ahli
Pasal 35
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 36
(1)
Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang revitalisasi industri kehutanan.
(2)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasionalmempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan perdagangan internasional.
(3)
Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan iklim.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga serta transformasi digital. Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bagian KeduabelasJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 37
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 38
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 39
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 40
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risikopembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 41
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil1 pelaksanaan urusan pemerintahan di i bidang kehutanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 44
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan danpengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 48
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 49
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 50
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 51
(1)
Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon Il ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 52
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kehutanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Pasal 55
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian serta tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sampai dengan selesainya proses pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen.
Pasal 56
(1)
Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
(2)
Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
(3)
Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
Sekretaris Jenderal pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan dan diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsiSekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 371
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.