Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Luar Negeri. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Luar Negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal, 7 (tujuh) Dirjen, Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri, dan Staf ahli pada beberapa bidang yang ditentukan dalam Perpres ini.

Tentang
:Kementerian Luar Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:116
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:07 Desember 2020
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.272, jdih.setkab.go.id : 35 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020
TENTANG
KEMENTERIAN LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa setagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6O Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
5.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
6.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN LUAR NEGERI
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1)
Dalam memimpin Kementerian Luar Negeri, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Luar Negeri; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b.
pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c.
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d.
DirektoratJenderal Kerja Sama ASEAN;
e.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g.
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
k.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
l.
Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
m.
Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
n.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
o.
Staf Ahli Bidang Manajemen.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok JabatanFungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)Subbagian.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(6)
Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelcnggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ataupaling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2(dua) Seksi.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa
Pasal 15
(1)
Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 18
(1)
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hai tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5(lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2(dua) Seksi.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
Pasal 19
(1)
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
d.
pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional;
e.
pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 22
(1)
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 26
(1)
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak5(lima) Bagian
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Pasal 27
(1)
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
] dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 30
(1)
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5(lima) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3(tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
Pasal 31
(1)
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal
Pasal 32
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 34
(1)
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak5 (lima)Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Pasal 35
(1)
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 36
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri. '.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 38
(1)
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal
Pasal 39
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 40
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 42
(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksudpada ayat (l) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
Bagian Kesebelas Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Pasal 43
(1)
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 44
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b.
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis
d.
pelaksanaan tugas administrasi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 46
(1)
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4(empat) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian Kedua Belas Staf Ahli
Bagian Kedua Belas Staf Ahli
Pasal 47
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 48
(1)
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2)
Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.
(3)
Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
(5)
Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen. Bagian Ketiga Belas Pusat
Bagian Ketiga Belas Pusat
Pasal 49
(1)
Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 50
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Keempat Belas Jabatan Fungsional
Bagian Keempat Belas Jabatan Fungsional
Pasal 51
Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan'perundang-undangan.
BAB III
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 52
(1)
Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan Republik Indonesia berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 53
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
STAF KHUSUS
Pasal 54
(1)
Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2)
Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 55
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian LuarNegeri.
Pasal 56
(1)
Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(2)
Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 57
(1)
Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau non Pegawai Negeri Sipil
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(4)
Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
(5)
Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Pasal 58
(1)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b.
(2)
Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3)
Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 60
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 61
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 62
(1)
Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 63
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 64
Kementerian Luar Negeri harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta menyusun peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Pasal 65
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 66
Semua unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VII
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 69
(1)
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon Il.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(5)
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 70
(1)
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon IlI ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5)
Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon II ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 71
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 72
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1OO), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 272

Paper Terkait

Kepatuhan Hukum Indonesia terhadap Pelaksanaan Chemical Weapons Convention dalam Memitigasi Ancaman Terorisme Berbasis Senjata Kimia

Jaka Triyana, Heribertus, Prasetiyo, Putri Widhyastiti
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 13 No. 3 2024

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…