Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1972
TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961-tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian dan dalam rangka penyempurnaan Aparatur Pemerintahan, dianggap perlu untuk menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas dan organisasi Kantor Urusan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta Peraturan pelaksanaannya dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 30/PM/ 1951 tanggal 7 April 1951.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
mencabut
:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 75)
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 1
Badan Administrasi Kepegawaian Negara adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Badan Administrasi Kepegawaian Negara mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi Negara dibidang Kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Pasal 3
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, Badan Administrasi Kepegawaian Negara mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
menyelenggarakan tata-usaha kepegawaian dan tata-usaha pensiun;
d.
menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan pensiun pada Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Negara/Lembaga- lembaga Pemerintah Non Departemen;
BAB II
SUSUNAN DAN TATA KERJA
Pasal 4
Susunan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara terdiri dari:
a.
Kepala.
b.
Sekretariat.
c.
Biro-biro.
d.
Staf Ahli.
Pasal 5
Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6
(1)
. Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum yang meliputi:
a.
tata-usaha kantor dan urusan dalam;
b.
tata kepegawaian (personalia);
c.
tata peralatan dan
d.
tata keuangan.
(2)
. Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara terdiri atas: Bagian-bagian sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan Bagian-bagian terdiri atas Sub-sub Bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3)
. Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu serta membawahi Kepala-kepala Bagian dan bertanggung-jawab langsung kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 7
(1)
. Biro-biro merupakan unsur pelaksana dan terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan yang bertugas: mempersiapkan peraturan perundang-undangan dan rencana-rencana pembinaan dibidang kepegawaian.
b.
Biro Kepegawaian Umum yang bertugas: mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan dalam soal kepegawaian pada umumnya termasuk dalam hal ini ujian dinas serta menyelenggarakan pendidikan keahlian kepegawaian.
c.
Biro Kepangkatan dan penggajian yang bertugas: mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan dalam soal kepangkatan dan penggajian, tunjangan pegawai negeri.
d.
Biro Tata-usaha Kepegawaian yang bertugas: mengumpulkan dan menyusun data mengenai seluruh pegawai negeri sipil.
e.
Biro Pensiun dan tunjangan yang bertugas: mengkoordinasikan pemberian pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun bagi seluruh pegawai negeri.
f.
Biro Pengawasan yang bertugas: memberikan bimbingan serta mengawasi pelaksanaan peraturan- peraturan kepegawaian pada Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Non Departemen.
(2)
. Tiap-tiap Biro terdiri atas Bagian-bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan Bagian-bagian terdiri atas Sub-Sub Bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 8
Untuk dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya sehari-hari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dapat dibantu oleh sebuah Staf Ahli yang bertugas memberikan nasehat-nasehat dan pertimbangan-pertimbangan serta bantuan Staf lainnya yang bersifat keahlian tehnis dibidang Administrasi Kepegawaian.
Pasal 9
(1)
. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
. Para Kepala Biro, Sekretaris, Anggota-anggota Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di angkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 10
Anggaran Belanja Badan Administrasi Kepegawaian dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Kelengkapan Organisasi, perincian tugas dan tata-kerja Badan Administrasi Kepegawaian Negara ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 3 Nopember 1972.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1972.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Naufal Alfian Tri Pamungkas, Bayu Krisna Ari Sadewa, Vanya Nike Sasmito, Datuk Muhammad Haidir Ali
Dinamika HukumVol. 24No. 12023
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.