Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Tugas Bimbingan Dan Perbaikan Sosial Kepada Daerah Tingkat Kebimbingan Sosial. Daerah Tingkat Ke-I.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Januari 1958
Tanggal Pengundangan
:03 Februari 1958
Tanggal Berlaku
:03 Februari 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 9, TLN. No. 1532, LLBPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemberdayaan Sosial Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Masyarakat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1958
TENTANG
PENYERAHAN TUGAS BIMBINGAN DAN PERBAIKAN SOSIAL KEPADA DAERAH TINGKAT KEBIMBINGAN SOSIAL. DAERAH TINGKAT KE-I.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan sudah menjadi nyata keinginan Daerah-daerah untuk mengatur serta mengurus segala hal dalam daerahnya seluas-luasnya, maka sudah pada waktunya untuk menyerahkan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial kepada Daerah tingkat ke-I
Mengingat
:
1.
Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
2.
Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3.
Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN TUGAS DILAPANGAN BIMBINGAN DAN PERBAIKAN SOSIAL KEPADA DAERAH TINGKAT KE-I SEBAGAI BERIKUT
Pasal 1
Kepada Daerah tingkat ke-I diserahkan tugas untuk diatur dan diurus dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial berdasarkan pasal 31 ayat (3) dari Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan pusat-pusat penampungan bagi anak-anak terlantar dan gelandangan (untuk observasi dan seleksi).
2.
Penyelenggaraan panti-panti asuhan bagi bayi terlantar.
3.
Penyelenggaraan panti-panti asuhan tingkat pertama bagi anak-anak yatim-piatu dan terlantar.
4.
Penyelenggaraan panti-panti asuhan tingkat lanjutan bagi anak-anak yatim-piatu dan terlantar.
5.
Penyelenggaraan panti-panti asuhan bagi anak-anak mogol.
6.
Usaha penempatan anak dalam asuhan keluarga.
7.
Usaha pemungutan anak sebagai anak angkat.
8.
Penyelenggaraan pusat-pusat penampungan bagi orang-orang dewasa terlantar dan gelandangan (untuk observasi dan seleksi).
9.
Penyelenggaraan panti-panti karya tingkat pertama.
10.
Penyelenggaraan panti-panti karya tingkat lanjutan.
11.
Penyelenggaraan rumah-rumah perawatan bagi orang-orang jumpo.
12.
Pemberian bantuan kepada fakir-miskin dan orang-orang terlantar di luar rumah perawatan.
13.
Pemberian bantuan kepada korban bencana, terkecuali bencana bersifat nasional.
14.
Penyelenggaraan usaha-usaha sosial ke arah pemberantasan kemaksiatan.
15.
Pengawasan/bimbingan serta pemberian bantuan/subsidi kepada organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut di atas.
Penjelasan Pasal:
Perincian tugas-tugas sebagaimana dicantumkan dalam pasal-pasal ini, menggambarkan adanya differentiasi dari pada obyek-obyek pekerjaan dan sistim-sistim pelaksanaannya, yang masing-masing harus dikuti dengan penjelasan-penjelasan dan petunjuk-petunjuk seperlunya.
BAB II
PERAWATAN
Pasal 2
Kepada Daerah tingkat ke-I diserahkan tugas pembantuan dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial berdasarkan pasal 32 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan bimbingan sosial, dalam taraf pemberian pengertian dan kesadaran sosial yang selanjutnya meningkat kepada taraf pemberian tuntunan tehnis dalam rangka perkembangan swadaya masyarakat.
2.
Penyelenggaraan penyuluhan sosial.
3.
Penyelenggaraan pendidikan tenaga-tenaga sosial (dalam in service training berupa kursus-kursus aplikasi dan sebagainya).
4.
Penyelenggaraan rehabilitasi bekas hukuman.
5.
Perizinan undian sosial menurut ketentuan dalam Undang-undang tentang undian.
6.
Pengawasan/bimbingan kepada organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut di atas.
7.
Penghimpunan bahan-bahan untuk dokumentasi dan statistik sosial.
Penjelasan Pasal:
Perincian tugas-tugas sebagaimana dicantumkan dalam pasal-pasal ini, menggambarkan adanya differentiasi dari pada obyek-obyek pekerjaan dan sistim-sistim pelaksanaannya, yang masing-masing harus dikuti dengan penjelasan-penjelasan dan petunjuk-petunjuk seperlunya.
BAB III
PERAWATAN
Pasal 3
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial yang diserahkan kepada Daerah Tingkat ke I maka Pemerintah Pusat :
a.
Menyerahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
b.
Memperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Tingkat ke-I dari Daerah tingkat ke-I yang satu ke Daerah tingkat ke-I yang lain atau keinstansi lain dalam lingkungan Kementerian Sosial diputuskan oleh Menteri Sosial, setelah didengar pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3)
Pemindahan para pegawai yang diperbantukan kepada Daerah tingkat ke-I dalam lingkungan Daerah tingkat ke-I diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah bersangkutan dengan persetujuan Menteri Sosial atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini diatur kedudukan pegawai-pegawai Pemerintah Pusat, pelaksana tugas-tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial termaksud pada pasal-Pasal 1 dan 2, berkenaan dengan penyerahan tugas-tugas ini kepada Daerah tingkat ke-l, baik pada waktu penyerahan, maupun- sepanjang masih berkedudukan sebagai pegawai Pemerintah Pusat - untuk waktu-waktu sesudahnya. 2. Pada pinsipnya pegawai-pegawai Pemerintah Pusat ini diserahkan kepada Daerah tingkat ke-I untuk diangkat menjadi pegawai Daerah Otonom yang bersangkutan, kecuali pegawai-pegawai dari golongan tertentu yang berdasarkan pertimbangan praktis dan tehnis masih tetap menjadi pegawai Pemerintah Pusat, c.q. sebagai pegawai yang diperbantukan pada Daerah Otonom. 3. Dalam hal penyerahan pegawai sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 3 ayat (1) sub a akan diperhatikan pula keinginan dari para pegawai yang bersangkutan, sepanjang dapat dijalankan dan tidak merugikan kepentingan dinas. Dapat dicatat, bahwa untuk menjamin kelancaran pekerjaan maka pada saat dilaksanakannya penyerahan kekuasaan semua pegawai yang bekerja dikantor-kantor dalam lingkungan Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial sebagai langkah pertama akan diperbantukan pada Daerah Otonom yang bersangkutan; sedang langkah kemudian ialah pelaksanaan prinsip-prinsip yang tertera di atas. Pasal 4 dan selanjutnya cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No.9 tahun 1958. Diketahui: Menteri Kehakiman, g. A.MAENGKOM LEMBARAN NEGARADANTAHUN 1958NOMOR 9TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1532
BAB IV
OLEHNYA
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial dalam Daerah tingkat ke-I bagi tahun dinas waktu penyerahan kepada Daerah bersangkutan diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Sosial, sepanjang penyelenggaraan tugas tersebut diberatkan pada Anggaran Belanja Kementerian Sosial.
BAB V
OLEHNYA
Pasal 5
(1)
Segala bangunan-bangunan, tanah-tanah atau lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial yang menjadi urusan Daerah, diserahkan pada Daerah tingkat ke-I untuk dipakai dan diurus guna kepentingan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial tersebut.
(2)
Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Daerah yang bersangkutan untuk menjadi miliknya.
(3)
Segala hutang-piutang berhubung dengan keperluan tugas-tugas yang diserahkan kepada Daerah tingkat ke-I yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan Daerah tersebut, sepanjang mengenai tugas-tugas yang diserahkan sebagai tercantum dalam pasal I.
BAB VI
TERSEBUT
Pasal 6
Untuk kelancaran penyerahan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial kepada Daerah tingkat ke-I, Menteri Sosial menetapkan cara pelaksanaannya.
BAB VII
TERSEBUT
Pasal 7
(1)
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut : "Peraturan Pemerintah Penyerahan tugas Dilapangan Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah".
(2)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(3)
Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.73) tidak berlaku lagi.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Januari 1958
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO
Menteri Sosial
ttd.
MOELJADI DJOJOMARTONO
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SANOESI HARDJADINATA.
Diundangkan
pada tanggal 3 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
a. Kementerian Sosial dibebani suatu bagian dari kewajiban sosial yang menjadi tanggungan Negara sebagaimana dasar-dasarnya dinyatakan dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Bagian V dan Bagian VI.
Tugas yang menjadi Bagian Kementerian Sosial termaksud itu dalam garis besarnya meliputi beberapa lapangan yaitu:
1. research (penyelidikan dan penyandaran).
2. rehabilitasi penderita cacad.
3. urusan korban perang.
4. urusan perumahan.
5. urusan transmigrasi.
6. urusan bimbingan dan perbaikan soal.
Pelaksanaan masing-masing urusan itu dilakukan oleh alat-alat pelaksana bertingkat Jawatan, Balai, Lembaga atau Kantor. Kini yang merupakan pokok (persoalannya) ialah penyerahan sebagian dari tugas-tugas meliputi urusan bimbingan dan perbaikan sosial yang kini dilaksanakan oleh Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial.
Adapun tugas-tugas yang hingga kini dilaksanakan oleh Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial tersebut (dengan kantor-kantor vertikaalnya) ditentukan dengan surat keputusan Menteri Sosial tanggal 16 Maret 1955 No. B.U. 1-11-47/832 dalam rumusan. sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan sosial yang bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran sosial yang diarahkan kepada perkembangan swadaya masyarakat.
2. Menyelenggarakan pekerjaan kemasyarakatan dengan usaha-usaha :
a. pencegahan/pemberantasan penyakit-penyakit masyarakat, antara lain pemberantasan/pembatasan dari yang layak disebut perdagangan perempuan dan anak-anak serta pemberantasan penjualan dan penerbitan-penerbitan tentang percabulan dan pemberantasan kemaksiatan lainnya;
b. perawatan, pendidikan dan rehabilitasi fakir-miskin orang-orang/anak-anak penderita) cacad, orang-orang/anak-anak bekas hukuman dan orang-orang yang karena keadaan dalam masyarakat menderita kesengsaraan:
c. Pengurusan dan rehabilitasi korban perang dan orang-orang yang disamakan dengan itu;
d. pemberian pertolongan pada korban bencana alam;
e. pemberian bantuan untuk menyuburkan badan-badan dan lembaga-lembaga amal;
f. pemberian izin untuk mengadakan undian guna keperluan sosial yang bersifat umum.
Intisari dari pada pekerjaan sosial sebagaimana tertera di atas adalah mengandung dua unsur pokok, ialah bersifat preventif dan represif, yang merupakan faktor-faktor penting bagi usaha pembangunan.
Kenyataan bahwa sanya pekerjaan sosial di Indonesia masih ada dalam taraf pertumbuhan, ditambah pula appratur Pemerintah untuk itu belum berkembang
selengkapnya, memberikan alasan yang kuat untuk melaksanakan penyerahan tugas-tugas sosial kepada daerah otonom secara bertingkat.
Soal penyerahan kepada daerah-daerah otonom :
i. Urusan-urusan sosial yang menjadi tugas-tugas daerah telah ditentukan di dalam Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah itu masing-masing.
II. Maka dengan Peraturan Pemerintah ini sebagian dari tugas-tugas sosial yang dipegang dan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat itu diserahkan kepada daerah-daerah otonom yaitu dalam fase pertama kepada daerah otonom tingkat ke-I dengan pengertian bahwa daerah otonom tingkat ke-I kemudian dengan peraturan daerah dapat menyerahkan beberapa dari tugas-tugas itu kepada daerah tingkat bawahannya.
III. Penyerahan itu dapat dilakukan sepenuhnya (otonom) atau bantuan (medebewind). Adapun urusan-urusan yang diserahkan itu (otonom maupun medebewind) ialah seperti tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2. Penyerahan ini dapat dilakukan berdasarkan pasal 31 ayat (3) dan pasal 32 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…