Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:135
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
:21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
:21 Desember 2018
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.249, LL SETNEG : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, perlu dilakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2OLS tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
Mengingat
:
1.
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat menyelenggarakan fungsi:
2.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
3.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat; PRES IDEN
4.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
5.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
7.
pelaksanaan pen5rusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
8.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
9.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat;
10.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
11.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
12.
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Ra1ryat terdiri atas:
13.
SekretariatJenderal;
14.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
15.
Direktorat Jenderal Bina Marga;
16.
Direktorat Jenderal Cipta Karya;
17.
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; PRES I DEN
18.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
19.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
20.
Inspektorat Jenderal;
21.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
22.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
23.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
24.
Staf Ahli Bidang Keterpaduan dan Pembangunan;
25.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
26.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
27.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
28.
Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
29.
Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @ Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. PRES I DEN Pasal 24 Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
30.
perumus€rn kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
31.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
32.
pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
33.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perrrmahan;
34.
penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
35.
pelaksanaErn percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastrrrktur pekerjaan umum dan perumahan;
36.
penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; PRES IDEN
37.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
38.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
39.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
40.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
41.
Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A Penyesuaian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran
42.
Pasal 55B Pengaturan lebih lanjut terkait masa transisi dan penganggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
43.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 249 ttd rtd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat; PRES IDEN
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
f.
pelaksanaan pen5rusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
h.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat;
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Ra1ryat terdiri atas:
a.
SekretariatJenderal;
b.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c.
Direktorat Jenderal Bina Marga;
d.
Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e.
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; PRES I DEN
f.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
h.
Inspektorat Jenderal;
i.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
k.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l.
Staf Ahli Bidang Keterpaduan dan Pembangunan;
m.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
n.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
o.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p.
Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
3.
Ketentuan Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @ Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. PRES I DEN
Pasal 24
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a.
perumus€rn kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perrrmahan;
e.
penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f.
pelaksanaErn percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastrrrktur pekerjaan umum dan perumahan;
g.
penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; PRES IDEN
h.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4.
Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55A
Penyesuaian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.
Pasal 55B
Pengaturan lebih lanjut terkait masa transisi dan penganggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 249

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…