Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1978
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KUPANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan wilayah Kecamatan Kupang pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kupang;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kupang telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kupang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bab, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KUPANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Kota Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kupang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya-guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBANGUNAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Kupang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berkedudukan di Kota Administratif Kupang.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kupang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kupang.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Kupang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Kupang meliputi :
a.
Kecamatan Kota Kupang yang terdiri dari
1.
Desa Kelapa Lima
2.
Desa Pasir Panjang
3.
Desa Oeba
4.
Desa Tode Kisar
5.
Desa Merdeka
6.
Desa Laha Lai Besi Kopan
7.
Desa Solor
b.
Desa Bonipoi 9. Desa Fatufeto 10. Desa Nunhila 11. Desa Namosain 12. Desa Nunbaun Delta 13. Desa Nunbaun Sabu 14. Desa OEpura 15. Desa Naikoten I 16. Desa Naikoten II 17. Desa Oebobo 18. Desa Oetete 19. Desa Kuanino 20. Desa Airnona 21. Desa Bakunase 22. Desa Fontein 23. Desa Mantasi Kota 24. Desa Airmata b. Kecamatan Kupang Barat
1.
Desa Manutapen
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kupang terbagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Kupang Utara, terdiri dari :
1.
Desa Kelapa Lima
2.
Desa Pasir Panjang
3.
Desa OEba
4.
Desa Tode Kisar
5.
Desa Merdeka
6.
Desa Lahi Lai Bisi Kopan
7.
Desa Solor
b.
Desa Bonipoi 9. Desa Fatufeto 10. Desa Nunhila 11. Desa Namosain 12. Desa Nunbaun Delha 13. Desa Nunbaun Sabu b. Wilayah Kecamatan Kupang Selatan, terdiri dari :
1.
Desa Manutapen
2.
Desa OEpura
3.
Desa Naikoten I
4.
Desa Naikoten II
5.
Desa OEbobo
6.
Desa OEtete
7.
Desa Kuanino
8.
Desa Airnona
9.
Desa Bakunase
10.
Desa Fontein
11.
Desa Mantasi Kota
12.
Desa Airmata
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kupang berkedudukan di Kota Kupang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Utara berkedudukan di Pasir Panjang.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Selatan berkedudukan di Oebobo.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Kupang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kupang.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kupang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kupang.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepada Daerah Tingkat II Kupang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969, tidak berlaku lagi bagi Kecamatan Kota Kupang.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 27
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.