Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1979
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DUMAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau umumnya dan wilayah Kecamatan Dumai khususnya, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin pemenuhan kebutuhan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Dumai;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Dumai telah menunjukan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pembentukan Kota Administratip Dumai perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956);
3.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Riau (Lembaran Negara Nomor 112 Tahun 1958);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP DUMAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Kota Dumai adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Riau tanggal 27 Juli 1960 No. 071/3/60 tentang Pembagian Daerah Administrasi Tingkat Kawedanan dan Tingkat Kecamatan.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratip Dumai adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Kota Administratip Dumai bertanggungjawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bengkalis.
(2)
Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratip Dumai sebagai Kota Pelabuhan Samudra, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Dumai.
Pasal 4
Kota Administratip Dumai menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratip Dumai meliputi sebagian wilayah Kecamatan Dumai, yang terdiri dari :
a.
Desa Dumai yang lama yang selanjutnya dimekarkan menjadi 6 (enam) desa yaitu :
1.
Desa Dumai Kota
2.
Desa Sukajadi
3.
Desa Teluk Binjai
4.
Desa Buluh Kasap
5.
Desa Laksamana
6.
Desa Rimba Sekampung;
b.
Desa Tanjung Palas yang lama selanjutnya dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yaitu :
1.
Desa Tanjung Palas
2.
Desa Jaya Mukti;
c.
Desa Pangkalan Sesai yang lama yang selanjutnya dimekarkan menjadi 4 (empat) desa yaitu :
1.
Desa Pangkalan Sesai
2.
Desa Bukit Datuk
3.
Desa Purnama
4.
Desa Bukit Timah.
(2)
Kecamatan Dumai dihapuskan dan :
a.
Sisa wilayah. bekas Kecamatan Dumai setelah dikurangi dengan 3 (tiga) desa tersebut pada ayat (1), terdiri dari
1.
Desa Pelintung
2.
Desa Guntung
3.
Desa Teluk Makmur
4.
Desa Bagan Besar
5.
Desa Lubuk Gaung
6.
Desa Basilan Baru
7.
Desa Batu Teritip;
b.
Desa Bagan Besar tersebut pada huruf a Nomor 4 dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yaitu :
1.
Desa Bagan Besar
2.
Desa Bukit Kapur; digabungkan dan dibentuk menjadi Kecamatan baru di dalam lingkungan Kabupaten Bengkalis dengan nama Kecamatan Bukit Kapur, berkedudukan di Desa Bukit Kapur.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratip Dumai terbagi atas 2 (dua) Kecamatan yakni
a.
Wilayah Kecamatan Dumai Barat, terdiri dari :
1.
Desa Laksamana
2.
Desa Rimba Sekampung
3.
Desa Pangkalan Sesai
4.
Desa Bukit Datuk
5.
Desa Purnama
6.
Desa Bukit Timah;
b.
Wilayah Kecamatan Dumai Timur, terdiri dari :
1.
Desa Dumai Kota
2.
Desa Sukajadi
3.
Desa Teluk Binjai
4.
Desa Buluh Kasap
5.
Desa Tanjung Palas
6.
Desa Jaya Mukti.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratip Dumai berkedudukan di Kota Dumai.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dumai Barat berkedudukan di Desa Purnama.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dumai Timur berkedudukan di Desa Tanjung Palas.
Pasal 8
Perincian Struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Dumai ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Dumai yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratip Dumai.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Dumai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Dumai.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Dumai sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 071/3/60, Tahun 1960 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, selain diatur sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 13
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.