1. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskrimi...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2005
TENTANG LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Produktivitas Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Produktivitas Nasional;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai fungsi :
a.
pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
b.
pengembangan jejaring informasi peningkatan produktivitas;
c.
pengembangan sistem dan teknologi peningkatan produktivitas;
d.
peningkatan kerja sama di bidang produktivitas dengan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi Internasional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Lembaga Produktivitas Nasional dapat bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi dan lembaga lain yang terkait jika dipandang perlu.
Bagian KesatuKeanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan Lembaga Produktivitas Nasional terdiri dari :
a.
Ketua merangkap anggota: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
b.
Wakil Ketua merangkap anggota: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Perekonomian
c.
Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
d.
Anggota :
1.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Departemen Pertanian;
2.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian;
3.
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan;
4.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan;
5.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
6.
Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan SumberDayaMineral;
7.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian;
8.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan;
9.
Direktur JenderalPemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Dalam Negeri;
10.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
11.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan;
12.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
13.
Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum;
14.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen PendidikanNasional;
15.
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen PendidikanNasional;
16.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan IndustrialdanJaminan Sosial Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
18.
Direktur Jenderal Pengembangan DestinasiPariwisata Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
19.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
21.
Deputi Bidang Ekonomi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian KeduaKesekretariatan
Pasal 6
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Produktivitas Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bagian KetigaKelompok Kerja
Pasal 7
(1)
Apabila dipandang perlu, Ketua Lembaga Produktivitas Nasional dapat membentuk kelompok kerja.
(2)
Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Lembaga Produktivitas Nasional.
(3)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Lembaga Produktivitas Nasional.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
(1)
Lembaga Produktivitas Nasional mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam pelaksanaan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Produktivitas Nasional dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, organisasi pekerja/organisasi buruh, perguruan tinggi, asosiasi profesi atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 9
Ketua Lembaga Produktivitas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Pasal 10
Ketentuan mengenai tata kerja Lembaga Produktivitas Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Lembaga Produktivitas Nasional.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Lembaga Produktivitas Nasional, dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pusat Produktivitas Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi SekretarisKabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.