Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tentang
:Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kement...
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2020
TENTANG KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjutditetapkannya Keputusan Prcsiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentangPembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
4.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
5.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1)
Dalam memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi;dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Desa, Daerah nertanggal, dan
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 4
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b.
1 koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di daerah;
f.
pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
g.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c.
Direktorat Jenderal PengembanganEkonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d.
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan KawasanTransmigrasi;
f.
InspektoratJenderal;
g.
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i.
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l.
Staf Ahli BidangHubungan Antar Lembaga; dan
m.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Bagian KeduaSekretariat Jenderal
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g· pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetigaDirektorat Jenderal Pembangunan
Pasal 10
(1)
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeempatDirektorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Pasal 13
(1)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
f.
pelaksanaanadministrasiDirektoratJenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KelimaDirektorat Jenderal Percepatan Pembangunan
Pasal 16
(1)
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunandaerahtertinggal, pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
d.
pelaksanaanadministrasiDirektoratJenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeenamDirektorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Pasal 19
(1)
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pengembangan, sertapengembangan kawasan
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetujuhInspektorat Jenderal
Pasal 22
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b.
1 pelaksanaan pengawasanintern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KedelapanBadan Pengembangan dan Informasi
Pasal 25
(1)
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 26
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasimempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b.
pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesembilanBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Pasal 28
(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 29
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesepuluhStaf Ahli
Pasal 31
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 32
(1)
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)
Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan ekonomi lokal.
(3)
Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan wilayah.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
(5)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi.
Bagian KesebelasJabatan Fungsional
Pasal 33
Di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 34
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 35
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 36
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistemakuntabilitas kinerjainstansi pemerintah.
Pasal 37
(1)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi.
(2)
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 39
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maupun dalam hubungan antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Pasal 41
Semua unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 44
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN202ONOMOR 192
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.