Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:79
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 2018
Tanggal Pengundangan
:18 September 2018
Tanggal Berlaku
:18 September 2018
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.162, LL SETKAB : 22 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara ASN
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014

1. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2018
TENTANG
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Administrasi Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan dan pengembangan bagi Pegawai ASN sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
5.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7.
Kelompok JF yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
LAN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
LAN bertugas:
a.
meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
b.
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
c.
merencanakandan mengawasikebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
d.
menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
e.
memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
f.
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
g.
membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.
Pasal 4
LAN memilikifungsi:
a.
pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
b.
pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
c.
penyelenggaraanpendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
d.
pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
e.
melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
Pasal 5
LAN berwenang:
a.
mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN kepada Menteri; dan
c.
mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
Pasal 6
Daam menyelenggarakantugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, LAN melaksanakan juga pengkajian dan pengembangan inovasi di bidang administrasi negara.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
LAN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara;
d.
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e.
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan
f.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 8
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan 1tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, sistem informasi dan dokumentasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 12
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau KJF.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau KJF.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menangani fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan sistem informasi, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas KJF.
(5)
Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat Deputi Bidang Kajian Kebijakan
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara merupakan unsur pelaksana Bagiantugas dan fungsi LAN di bidang pengkajian kebijakan dan pengembangan inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian kebijakan di bidang administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, dan pembinaan JF Analis Kebijakan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, dan pembinaan JF Analis Kebijakan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, serta pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan JF Analis Kebijakan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, serta pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan JF Analis Kebijakan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 16
(1)
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Kelima Deputi Bidang Kajian dan
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian dan inovasi manajemen ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian di bidang manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN terdiri atas paling banyak 4(empat) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Keenam Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN merupakan unsur pelaksana Bagiantugas dan fungsi LAN di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Kompetensi ASN dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, serta membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
b.
perencanaan dan pemantauan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
c.
pengembangan Menetapkanprogram penyelenggaraan, standar kualitas, serta akreditasi lembaga penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
d.
pelaksanaan akreditasi lembaga Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya;
e.
pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
f.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi teknis fungsional dan penjenjangan tertentu di bidang Pengembangan
g.
pelaksanaan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
h.
pembinaan JF di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
i.
pelaksanaan koordinasi dan pengembangan sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN;
j.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 24
(1)
Deputi i. Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas paling banyak 4 (empat)Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Penyelenggaraan
Pasal 25
(1)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 26
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN.
Pasal 27
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional;
b.
pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
c.
pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi teknis dan sosial kultural Pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
d.
penjaminan standar kualitas dan mutu pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dasar ASN;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2)
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh pejabat negara, direksi dan komisaris serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 28
(1)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas palingbanyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Kedelapan Unsur Pengawas
Pasal 29
(1)
Di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas intern LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 30
Inspektoratmempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 32
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau KJF.
Bagian Kesembilan Unsur Pendukung
Pasal 33
(1)
Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 28, di lingkungan LAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 34
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(3)
1 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis
Pasal 35
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 36
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
Pasal 37
JF dapat ditetapkan di lingkungan LAN sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LAN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LAN.
Pasal 39
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi LAN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 40
LAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LAN.
Pasal 41
Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan LAN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpindanmengoordinasikanbawahan, memberikan pengarahan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 44
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAN diatur dengan Peraturan LAN, yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 48
(1)
Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2)
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3)
Kepala Biro, Kepala Pusat dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
Pasal 49
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1)
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 51
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset, dan dokumen yang berlaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 162

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…