Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2029 1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858) ; 4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987) ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; 6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nowlor 1312); 8. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tatlun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid llp Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2052 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 2}; 10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Nomor 6); Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2029 BAB I KETENTUAN UMUM

Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2029
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bengkulu
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Bengkulu
Tanggal Penetapan
:25 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
:25 Agustus 2025
Tanggal Berlaku
:25 Agustus 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bengkulu
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025 NOMOR 4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2025
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025-2029

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BENGKULU,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2029;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858); https://idih.bengkuluprov.go.id
4.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2052 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3); https://idih.bengkuluprov.go.id
11.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025-2029
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bengkulu.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
6.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. https://jdih.bengkuluprov.go.id
7.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
8.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang dinginkan pada akhir periode perencanaan.
10.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2029.
(2)
RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam:
a.
penyusunan Renstra PD;dan
b.
penyusunan RKPD.
(3)
RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabarkan visi, misi dan program pembangunan Gubernur.
Pasal 3
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
Bab I:PENDAHULUAN.
b.
1 Bab II:GAMBARANUMUMKONDISIDAERAH.
c.
BAB III:VISI, MISI, DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNANDAERAH.
d.
BAB IV : PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH.
e.
Bab V:PENUTUP.
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
Pasal 4
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. https://jdih.bengkuluprov.go.id
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh PD terhadap implementasi program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD.
(3)
Tindak lanjut atas pengendalian dan evaluasi implementasi RPJMD dilaksanakan oleh PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah.
(4)
Tindak lanjut oleh PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD;dan/atau
b.
penyusunan RPJMD periode berikutnya berdasarkan hasil evaluasi RPJMD.
(5)
Mekanisme dan tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1)
Dalam hal masa jabatan Gubernur berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum ditetapkan, maka untuk kesinambungan Pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD tahun berkenaan, Pemerintahan Daerah tetap menyusun Rancangan RKPD tahun berkenaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan mempedomani RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, rencana tata ruang wilayah dan dokumen perencanaan Pembangunan lainnya. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur PD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini maka penyebutan PD disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang PD. https://jdih.bengkuluprov.go.id
Pasal 7
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026(Lembaran Daerah Tahun 2021Nomor 5)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 25 Agustus 2025
GUBERNURBENGKULU
Ttd
h. HELMI HASAN
Diundangkan di Bengkulu
pada tangga1 25 Agustus 2025
Pj.SEKRETARISDAERAH PROVINSIBENGKULU,
h. HERWANANTONI
LEMBARANDAERAHPROVINSIBENGKULUTAHUN 2025NOMOR 4

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…