Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Palu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juli 1978
Tanggal Pengundangan
:01 Juli 1978
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1978
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1978/ No. 23 LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1978
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan wilayah Kecamatan Palu pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di, wilayah Kecamatan Palu;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Palu telah menunjukan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Palu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang, Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di. Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ;
b.
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ;
c.
Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem. 1/86/706 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Donggala;
d.
Wilayah Desa/Kampung adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Donggala tanggal 30 Maret tahun 1969 Nomor DD 2/l/13 tentang Penetapan Desa/Kampung di Kabupaten Donggala.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Palu adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS,
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Palu bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berkedudukan di Kota Administratif Palu.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Palu, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Palu.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Palu menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Palu meliputi
a.
Kecamatan Kota Palu yang terdiri dari
1.
Kampung Watusampu
2.
Kampung Buluri
3.
Kampung Tipo
4.
Kampung Kabonena
5.
Kampung Silae
6.
Kampung Lere
7.
Kampung Baru
b.
Kampung Ujuna 9. Kampung Kamonji 10. Kampung Nunu 11. Kampung Boyaoge 12. Kampung Tawanjuka 13. Kampung Palupi 14. Kampung Pengawu 15. Kampung Duyu 16. Kampung Balaroa 17. Kampung Donggala Kodi 18. Kampung Kalantaro 19. Kampung Tanamedindi 20. Kampung Usoani 21. Kampung Poboya 22. Kampung Kawatuna 23. Kampung Lolu 24. Kampung Tatura 25. Kampung Birobuli 26. Kampung Pandapa; b. Kecamatan Tawaeli :
1.
Kampung Tondo;
c.
Kecamatan Biromaru
1.
Kampung Petobo.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Palu dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni
a.
Wilayah Kecamatan Palu Barat terdiri dari
1.
Kampung Watusampu
2.
Kampung Buluri
3.
Kampung Tipo
4.
Kampung Kabonena
5.
Kampung Silae
6.
Kampung Lere
7.
Kampung Baru
b.
Kampung Ujuna 9. Kampung Kamonji 10. Kampung Nunu 11. Kampung Boyaoge 12. Kampung Tawanjuka 13. Kampung Palupi 14. Kampung Pengawu 15. Kampung Duyu 16. Kampung Balaroa 17. Kampung Donggala Kodi b. Wilayah Kecamatan Palu Timur terdiri dari :
1.
Kampung Tondo
2.
Kampung Kalantaro
3.
Kampung Tanahmodindi
4.
Kampung Lasoani
5.
Kampung Poboya
6.
Kampung Kawatuna
7.
Kampung Lolu
8.
Kampung Tatura
9.
Kampung Birobuli
10.
Kampung Petobo
11.
Kampung Pandapa
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Palu berkedudukan di Kota Palu.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Lere.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Birobuli.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Palu ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Palu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Palu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem 1/86/706 dihapus.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah bersama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 23

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…